Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Dosen UIN Ar-Raniry: BSI yang Bermasalah, Kenapa Qanun Lembaga Keuangan Syariah yang Direvisi?

Ahmad
Terakhir diupdate: 19 Mei 2023 19:59 7:59 pm
Ahmad
Dipublikasikan 14 Mei 2023 10:20
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Dosen Fiqh Muamalah pada Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry, Dr. Tgk. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA mengatakan usulan  merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) agar bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh adalah sebuah langkah mundur.

Menurut anggota Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) Aceh ini, Pemerintah Aceh bersama dengan umat Islam telah berhasil memperjuangkan syariat Islam secara formil untuk diberlakukan di Aceh dengan bertahap sejak tahun 2003. “Maka kita harus mendukungnya dan menjaga amanah rakyat Aceh ini,” ujar  alumni International Islamic University Malaysia (IIUM) ini dalam sebuah pernyataan yang dikirim ke redaksi hidayatullah.com, Ahad (14/5/2023).

Pernyataan Yusran Hadi ini disampaikan sehubungan dengan pernyataan Ketua DPRA Saiful Bahri mengenai rencana merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) agar bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh sebagaimana dilansirkan dalam berita nasional Jum’at, (12/5/23) kemarin.

Pernyataam Saidul Bahri itu merupakan respon terhadap permasalahan tidak bisa beroperasinya pelayanan Bank Syari’ah Indonesia (BSI) selama 4 hari baru-baru ini sejak hari Senin 8 Mei sampai Kamis 12 Mei.

Yusran Hadi sangat menyayangkan pernyataan Saiful Bahri alias Pon Yaya yang berkeinginan untuk merevisi Qanun LKS agar bank-bank konvensional dapat beroperasi kembali di Aceh sebagai disampaikan di hadapan publik dan media.

Baca Juga

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Menurut Yusran, pernyataan Saiful Bahri ini menunjukkan  pemikirannya yang mundur dan tidak istiqamah dalam memperjuangkan syariat Islam serta mudah dipengaruhi oleh orang lain. “Padahal selama ini Aceh sudah maju dalam menerapkan syariat termasuk dalam bidang ekonomi dengan meninggalkan praktik riba dalam perbankan dan koperasi, tapi malah Saiful Bahri berpikiran mundur seperti pemikiran jahiliyyah yang menghalalkan riba.”

Menurut Yusran, sepatutnya Saiful Bahri, sebagai Ketua DPRA menjadi orang yang terdepan dalam memperjuangkan dan membela Qanun syariat termasuk Qanun LKS dari upaya pembusukan orang-orang yang anti syariat baik dari luar maupun dari dalam Aceh.

Karenanya, ide merivisi Qanun LKS agar bisa menghadirkan bank-bank konvesional kembali  merupakan pengkhianatan terhadap cita-cita dan perjuangan rakyat Aceh sejak dulu untuk mewujudkan syari’at Islam.

“Pernyataan Saiful Bahri ini menunjukkan bahwa ia tidak paham syariat Islam khususnya hukum muamalah atau hukum ekonomi Islam seperti larangan riba, akad, musyarakah, mudharabah, ba’i murabahah, ijarah, wadi’ah, dan sebagainya. Semua itu terkait erat dengan paktek Bank Syari’ah,” ujarnya.

Lebih jauh, Yusran berharap mereka yang akan merevisi Qanun LKS mempelajari Fiqh Muamalah atau Fiqh Ekononi Islam terlebih dahulu sebelum berbicara di media.

Karena itu menurut Yusran, jangan gara-gara BSI bermasalah karena tidak bisa memberi pelayanan selama 4 hari, lalu dengan cepat ingin merevisi Qanun LKS agar bisa menghadirkan kembali bank-bank konvensional.

“BSI yang bermasalah, kenapa Qanun LKS yang disalahkan dan digugat? Ini ngawur dan salah sasaran. Sepatutnya BSI yang disalahkan atau digugat, bukan Qanun LKS,” tambahnya.

Pimpinan Cabang Muhammadiyah Syah Kuala ini juga mengatakan,  desakan merevisi Qanun LKS dengan mengatasnamakan kebanyakan masyarakat atau rakyat Aceh adalah sebuah karangan yang  mengada-ada.

“Ini perkataan yang berlebihan dan mengada-mengada. Padahal ide ini hanya muncul dari segelintir atau sebahagian rakyat Aceh yang tidak paham syariat Islam atau mempunyai kepentingan baik secara pribadi atau kelompok tertentu, jadi bukan karena kepentingan Islam dan umat Islam,” tutupnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AcehBank Syariah IndonesiaBSIHeadlineLembaga Keuangan SyariahLKS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rata-Rata Ada 35 Siswa Bunuh Diri Setiap Hari di India
Tulisan selanjutnya Muhasabah: Tetap Teguh di Jalan Allah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?