Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Kejahatan Kemanusiaan, MUI Minta Pelaku Perdagangan Orang Dihukum Berat

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 12 Juni 2023 11:00 11:00 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 12 Juni 2023 11:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Masih maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di beberapa daerah Indonesia disebabkan permasalahan yang kompleks. Karenanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta mengajak seluruh pihak terkait untuk bersinergi dan menghukum para pelaku dengan hukuman berat.

“Untuk itu, dalam upaya memberantas TPPO dari hulu sampai hilir di Indonesia diperlukan sinergi dan harmonisasi dari seluruh pihak terkait,” kata Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Prof Deding Ishak dalam keterangannya, Ahad (10/06/2023).

Menurut Prof Ishak, pemberantasan kejahatan kemanusiaan seperti TPPO harus dengan sinergi dan harmonisasi mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, organisasi masyarakat, hingga pemerintah daerah dan pusat.

“Penanganan kasus-kasus TPPO melalui aksi yang sinergis antara Kementerian PPPA, kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung serta instansi dan lembaga terkait termasuk MUI harus ditingkatkan,” lanjutnya.

Persoalan perdagangan manusia, menurut Ishak, juga harus dilihat dari akar masalahnya yaitu kesulitan ekonomi dan rendahnya pendidikan di daerah sumber perdagangan.

Baca Juga

Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

Oleh karena itu, lanjutnya, MUI mendorong agar semua pihak untuk mengatasi persoalan tersebut dengan sungguh-sungguh sebagai upaya untuk meminimalisir jumlah korban tindak kejahatan TPPO yang mayoritas adalah perempuan dan anak-anak.

“Juga pihak kepolisian dengan berbagai upaya mampu membongkar mafia TPPO. Serta pihak pengadilan juga agar memvonis para pelaku TPPO dengan hukuman yang berat, sehingga ada efek jera TPPO adalah kejahatan kemanusiaan,” tandas Prof Ishak.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD telah ditunjuk oleh Presiden Jokowi untuk membentuk satgas khusus TPPO.

Sementara itu, dikutip dari Antara Mahfud MD menyatakan bahwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Nusa Tenggara Timur sudah bisa dikatakan darurat.

“Sangat darurat, karena dari laporan yang diterima terhitung dari 2020, 2021 hingga 2022 jumlahnya ada sekitar 1.900 mayat pulang ke Indonesia dan yang paling banyak memang NTT,” katanya di Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, akhir Mei lalu.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Mahfud MDMUIperdagangan manusia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Timnas Palestina akan Bertanding Melawan Indonesia di Gelora Bung Tomo, 40 Ribu Tiket Terjual Habis
Tulisan selanjutnya MUI Dukung Hasil Penjuatan Tiket Laga Persahabatan antara Squad Garuda dan Tim Singa dari Kanaan untuk Palestina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak

Berita
13 Oktober 2026 05:30
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

16 Oktober 2026 14:56
Berita

Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

16 Oktober 2026 14:29
Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

15 Oktober 2026 18:48
Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

15 Oktober 2026 16:32
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?