Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Kejahatan Kemanusiaan, MUI Minta Pelaku Perdagangan Orang Dihukum Berat

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 12 Juni 2023 11:00 11:00 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 12 Juni 2023 11:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Masih maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di beberapa daerah Indonesia disebabkan permasalahan yang kompleks. Karenanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta mengajak seluruh pihak terkait untuk bersinergi dan menghukum para pelaku dengan hukuman berat.

“Untuk itu, dalam upaya memberantas TPPO dari hulu sampai hilir di Indonesia diperlukan sinergi dan harmonisasi dari seluruh pihak terkait,” kata Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Prof Deding Ishak dalam keterangannya, Ahad (10/06/2023).

Menurut Prof Ishak, pemberantasan kejahatan kemanusiaan seperti TPPO harus dengan sinergi dan harmonisasi mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, organisasi masyarakat, hingga pemerintah daerah dan pusat.

“Penanganan kasus-kasus TPPO melalui aksi yang sinergis antara Kementerian PPPA, kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung serta instansi dan lembaga terkait termasuk MUI harus ditingkatkan,” lanjutnya.

Persoalan perdagangan manusia, menurut Ishak, juga harus dilihat dari akar masalahnya yaitu kesulitan ekonomi dan rendahnya pendidikan di daerah sumber perdagangan.

Baca Juga

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Oleh karena itu, lanjutnya, MUI mendorong agar semua pihak untuk mengatasi persoalan tersebut dengan sungguh-sungguh sebagai upaya untuk meminimalisir jumlah korban tindak kejahatan TPPO yang mayoritas adalah perempuan dan anak-anak.

“Juga pihak kepolisian dengan berbagai upaya mampu membongkar mafia TPPO. Serta pihak pengadilan juga agar memvonis para pelaku TPPO dengan hukuman yang berat, sehingga ada efek jera TPPO adalah kejahatan kemanusiaan,” tandas Prof Ishak.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD telah ditunjuk oleh Presiden Jokowi untuk membentuk satgas khusus TPPO.

Sementara itu, dikutip dari Antara Mahfud MD menyatakan bahwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Nusa Tenggara Timur sudah bisa dikatakan darurat.

“Sangat darurat, karena dari laporan yang diterima terhitung dari 2020, 2021 hingga 2022 jumlahnya ada sekitar 1.900 mayat pulang ke Indonesia dan yang paling banyak memang NTT,” katanya di Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, akhir Mei lalu.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Mahfud MDMUIperdagangan manusia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Timnas Palestina akan Bertanding Melawan Indonesia di Gelora Bung Tomo, 40 Ribu Tiket Terjual Habis
Tulisan selanjutnya MUI Dukung Hasil Penjuatan Tiket Laga Persahabatan antara Squad Garuda dan Tim Singa dari Kanaan untuk Palestina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

18 Juli 2026 10:48
Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?