Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Shalat Jumat dengan Khatib Wanita di Depan Laki-Laki Tidak Sah, Panji Gumilang Diminta Bertobat

Ahmad
Terakhir diupdate: 23 Juni 2023 06:46 6:46 am
Ahmad
Dipublikasikan 22 Juni 2023 11:45
Bagikan
Shalat idul fitri di PP Al Zaytun pria wanita sejajar. Sumber foto IG @kepanitiaanalzaytun
Bagikan

Hidayatullah.com—Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bagi wanita yang menjadi khatib shalat Jumat. Dalam fatwa itu disebutkan shalat Jumat dengan khatib wanita di depan jamaah laki-laki hukum shalat Jumatnya tidak sah.

“MUI telah mengeluarkan Fatwa No.38 Th 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Shalat Jumat. Isinya memutuskan, shalat Jumat dengan khatib wanita di depan jamaah laki-laki hukum Shalat Jumatnya tidak sah,” demikian diumumkan di akun Twitter MUI Pusat.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat menjelaskan fatwa ini memaparkan bahwa shalat Jum’at adalah kewajiban muslim laki-laki dan mubah (boleh) dilakukan untuk perempuan. Di dalam shalat Jum’at ada salah satu rukun yang bernama khutbah.

Sebagai rukun, maka khutbah ini kedudukannya begitu penting dan tidak dapat ditinggalkan. “Khutbah merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat di antaranya harus dilakukan oleh laki-laki, khutbah jumat yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah,” ujarnya dikutip MUIDigital, Kamis (22/06/2023).

Sebelum ini, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, AR Panji Gumilang (PG) mengeluarkan pernyataan kontroversial bahwa dirinya berrencana menjadikan perempuan jadi khatib Jumat. Pernyataan ini dia sampaikan saat menerima kunjungan Kepala Kantor Kementerian Agama ( Kemenag) Indramayu, H Muh Mulyadi MMPd bersama jajarannya, Rabu (26/4/2023) di Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Baca Juga

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Menurut Ketua MUI Pusat 2020-2025 Dr Cholil Nafis, dengan sandaran fatwa MUI tersebut seharusnya Panji Gumilang segera bertobat. Bahkan seandainya pemahaman ini diajarkan di Ponpes Al-Zaytun itu jelas sebuah penyimpangan.

“Klo Panji Gumilang meyakini khotibah perempuan boleh n sah itu kesalahan yg wajib bertaubat. Klo ini yg diajarkan kpd santri2 Az-Zaytun itu penyimpangan,” ujar Rais Syuriyah PB NU 2022-2027 di akun Instagramnya @Cholilnafis.

Lebih jauh, dosen UIN Syarif Hadayatullah ini bahkan meminta aparat segera memproses hokum yang bersangkutan karena banyak pernyataanya telah membuat resah masyarakat. “PG segera diproses hukum krn ucapannya banyak merendahkan ajaran Islam dan bikin gaduh,” tulis Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah, Depok ini.*

Baca juga: Hukum Perempuan Menjadi Khatib Jumat menurut Madhzab Empat

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Al-ZaytunAR Panji GumilangKhatib Wanita di Depan Laki-LakiKhatib Wanita shalat JumatShalat Jumat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Fatwa MUI: Hukum Shalat Jumat dengan Khatib Wanita Tidak Sah
Tulisan selanjutnya Ponpes Al-Zaytun Kembali Didemo Warga Masyarakat di Tengah Investigasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?