Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Shalat Jumat dengan Khatib Wanita di Depan Laki-Laki Tidak Sah, Panji Gumilang Diminta Bertobat

Ahmad
Terakhir diupdate: 23 Juni 2023 06:46 6:46 am
Ahmad
Dipublikasikan 22 Juni 2023 11:45
Bagikan
Shalat idul fitri di PP Al Zaytun pria wanita sejajar. Sumber foto IG @kepanitiaanalzaytun
Bagikan

Hidayatullah.com—Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bagi wanita yang menjadi khatib shalat Jumat. Dalam fatwa itu disebutkan shalat Jumat dengan khatib wanita di depan jamaah laki-laki hukum shalat Jumatnya tidak sah.

“MUI telah mengeluarkan Fatwa No.38 Th 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Shalat Jumat. Isinya memutuskan, shalat Jumat dengan khatib wanita di depan jamaah laki-laki hukum Shalat Jumatnya tidak sah,” demikian diumumkan di akun Twitter MUI Pusat.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat menjelaskan fatwa ini memaparkan bahwa shalat Jum’at adalah kewajiban muslim laki-laki dan mubah (boleh) dilakukan untuk perempuan. Di dalam shalat Jum’at ada salah satu rukun yang bernama khutbah.

Sebagai rukun, maka khutbah ini kedudukannya begitu penting dan tidak dapat ditinggalkan. “Khutbah merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat di antaranya harus dilakukan oleh laki-laki, khutbah jumat yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah,” ujarnya dikutip MUIDigital, Kamis (22/06/2023).

Sebelum ini, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, AR Panji Gumilang (PG) mengeluarkan pernyataan kontroversial bahwa dirinya berrencana menjadikan perempuan jadi khatib Jumat. Pernyataan ini dia sampaikan saat menerima kunjungan Kepala Kantor Kementerian Agama ( Kemenag) Indramayu, H Muh Mulyadi MMPd bersama jajarannya, Rabu (26/4/2023) di Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Baca Juga

Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Menurut Ketua MUI Pusat 2020-2025 Dr Cholil Nafis, dengan sandaran fatwa MUI tersebut seharusnya Panji Gumilang segera bertobat. Bahkan seandainya pemahaman ini diajarkan di Ponpes Al-Zaytun itu jelas sebuah penyimpangan.

“Klo Panji Gumilang meyakini khotibah perempuan boleh n sah itu kesalahan yg wajib bertaubat. Klo ini yg diajarkan kpd santri2 Az-Zaytun itu penyimpangan,” ujar Rais Syuriyah PB NU 2022-2027 di akun Instagramnya @Cholilnafis.

Lebih jauh, dosen UIN Syarif Hadayatullah ini bahkan meminta aparat segera memproses hokum yang bersangkutan karena banyak pernyataanya telah membuat resah masyarakat. “PG segera diproses hukum krn ucapannya banyak merendahkan ajaran Islam dan bikin gaduh,” tulis Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah, Depok ini.*

Baca juga: Hukum Perempuan Menjadi Khatib Jumat menurut Madhzab Empat

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Al-ZaytunAR Panji GumilangKhatib Wanita di Depan Laki-LakiKhatib Wanita shalat JumatShalat Jumat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Fatwa MUI: Hukum Shalat Jumat dengan Khatib Wanita Tidak Sah
Tulisan selanjutnya Ponpes Al-Zaytun Kembali Didemo Warga Masyarakat di Tengah Investigasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

4 Juni 2026 08:06
Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

3 Juni 2026 16:00
Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

3 Juni 2026 13:30
Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

3 Juni 2026 13:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?