Hidayatullah.com – Pengadilan di Prancis menangguhkan larangan terhadap pakaian renang burkini di kota Frejus yang berada di tepi laut, lapor media lokal.
Liga Hak Asasi Manusia (LDH) menggugat keputusan administrasi Frejus yang melarang pakaian renang burkini di pantai publik.
Pengadilan administrasi Toulon, badan peradilan yang lebih tinggi, menangguhkan larangan tersebut, yang diambil atas prakarsa Walikota Frejus, seorang politisi sayap kanan National Rally.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan larangan itu bertentangan dengan prinsip sekularisme.
Menanggapi putusan tersebut, Rachline mengklaim keputusan pengadilan bertentangan dengan aturan keselamatan dan kebersihan publik.
Burkini adalah jenis pakaian renang yang dirancang untuk wanita Muslim yang mencari kesopanan sambil menikmati aktivitas berbasis air.
Pakain renang ini menggabungkan konsep “burqa” (penutup seluruh tubuh yang dikenakan oleh beberapa wanita Muslim) dan “bikini” (gaya pakaian renang yang umum). Burkini menutupi seluruh tubuh kecuali wajah, tangan, dan kaki, biasanya terdiri dari atasan tunik longgar dan celana panjang, seringkali dibuat dari bahan yang ringan dan tahan air.
Burkini ditemukan oleh desainer Australia-Lebanon Aheda Zanetti pada tahun 2004. Burkini menjadi terkenal sebagai simbol kebebasan beragama dan pilihan pribadi, terutama di negara-negara Barat di mana perdebatan tentang pakaian keagamaan dan integrasi budaya terjadi.
Burkini telah memicu diskusi tentang persinggungan antara ekspresi keagamaan, kesetaraan gender, dan hak-hak individu.*