Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Resmi, Kumpul Kebo Masuk Pidana, Pelanggar Bisa Didenda Rp 10 Juta

Ahmad
Terakhir diupdate: 13 Agustus 2023 18:48 6:48 pm
Ahmad
Dipublikasikan 13 Agustus 2023 18:47
Bagikan
Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna H. Laoly
Bagikan

Hidayatullah.com—Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyampaikan aturan larangan kumpul kebo (kohabitasi) telah resmi disahkan. Aturan itu disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Jadi, KUHP ini akan berlaku 2 Januari 2026,” ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly kepada awak media di Sanur, Denpasar, Kamis, 10 Agustus 2023. “Undang-undang mengatakan, dalam undang-undang itu masa transisi tiga tahun,” katanya.

Sebagaimana diketahui, aturan tentang kumpul kebo atau kohabitasi diatur dalam KUHP baru Pasal 411 dan Pasal 412.

Pasal 411 mengatur pidana tentang perzinaan.  Sedangkan Pasal 412 tentang pidana terkait hidup bersama tanpa pernikahan, dengan ancaman pidana.

Menurut Pasal 411, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan. Pelaku diancam dengan pidana penjara satu tahun atau pidana denda kategori II.

Baca Juga

Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’
PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak
Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi

Adapun denda kategori II sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 KUHP adalah setara Rp 10 juta. “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 411 ayat (1).

Hanya saja, perkara ini merupakan delik aduan. Pengaduannya pun dibatasi hanya oleh orang-orang yang paling terkena dampak.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineKitab Undang-Undang Hukum PidanakohabitasiKUHPkumpul keboUU Nomor 1 Tahun 2023
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Inilah Gambaran Hari Kiamat Menurut Al-Quran yang Perlu Kita Tahu
Tulisan selanjutnya Golkar dan PAN Resmi Deklarasikan Prabowo sebagai Capres 2024-2029

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bangun Sinergi Strategis, Hidayatullah Sumut dan Kadin Medan Jajaki Kolaborasi Penguatan Ekonomi Serta SDM

Berita
9 Oktober 2026 18:15
Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan
Sekitar 2.200 Kerabat Terduga Petempur ISIS Masih Ditahan Pasukan Kurdi Suriah
Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway
Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

Terbaru

  • Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
  • Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli
  • Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’
  • PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak
  • Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi
  • Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan
  • Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway
  • Serangan Drone Paramiliter Sudan Tewaskan 41 Orang Dekat Perbatasan Ethiopia
  • ‘Israel’ Klaim Tutup Konsulat Inggris dan Usir 20 Stafnya
  • Bangun Sinergi Strategis, Hidayatullah Sumut dan Kadin Medan Jajaki Kolaborasi Penguatan Ekonomi Serta SDM

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Serangan Drone Paramiliter Sudan Tewaskan 41 Orang Dekat Perbatasan Ethiopia

11 Oktober 2026 20:48
Berita

‘Israel’ Klaim Tutup Konsulat Inggris dan Usir 20 Stafnya

9 Oktober 2026 18:23
Berita

Arab Saudi: Tiga Orang Tewas dalam Serangan di Bandara Internasional Riyadh

9 Oktober 2026 16:39
Berita

Bantah Pakai RS untuk Aktivitas Militer, Hamas: Tuduhan Palsu ‘Israel’

8 Oktober 2026 19:16
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?