Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pengadilan Pakistan Menunda Hukuman Imran Khan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 30 Agustus 2023 20:47 8:47 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 30 Agustus 2023 20:46
Bagikan
Imran Khan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan Pakistan hari Selasa menangguhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap mantan Perdana Menteri Imran Khan, dan memerintahkan pembebasannya dengan jaminan.

Dua hakim Pengadilan Tinggi Islamabad yang dipimpin oleh Hakim Aamer Farooq, yang menangguhkan putusan pada hari Senin, mengumumkan perintah singkat tersebut, demikian lapor Anadolu Agency.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Pakistan hari Senin menolak tuduhan pembunuhan terhadap mantan Perdana Menteri Imran Khan. Pengacara Naeem Panjutha, yang mewakili Khan, mengatakan tuduhan pembunuhan seorang pengacara di kota selatan Quetta terhadap Khan dibatalkan oleh pengadilan.

Imran khan didakwa melakukan pembunuhan pada Juni lalu dan legenda kriket Pakistan itu juga menghadapi lebih dari 100 kasus sejak ia dicopot pada April 2022, setelah perselisihan dengan militer kuat di negara itu.

Pengadilan Tinggi Islamabad, juga dijadwalkan untuk memutuskan banding yang diajukan Khan untuk menangguhkan hukumannya dalam kasus korupsi.

Baca Juga

Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil

Khan dijatuhi hukuman oleh pengadilan di Islamabad awal bulan ini karena menyembunyikan rincian hadiah asing yang dia terima selama hampir empat tahun bertugas. Akibatnya, ia dilarang menduduki jabatan publik selama lima tahun oleh KPU.

Imran digulingkan melalui mosi tidak percaya pada bulan April 2022. Dia saat ini ditahan di kota Attock di provinsi barat laut.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Imrah KhanPakistan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 35 Mahasiswa Bahasa Arab UNIDA KKN Internasional di 3 Negara
Tulisan selanjutnya Seorang Ibu Tunaikan Nazar Jalan Kaki Lamongan – Tuban setelah Anaknya Tuntas Hafal Al-Quran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap

Berita
31 Agustus 2026 17:47
Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa
Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang

Terbaru

  • Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
  • Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
  • Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
  • Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
  • Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
  • Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih

5 September 2026 09:34
Berita

Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’

3 September 2026 19:56
Syeikh Jarrah palestina
Berita

Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza

3 September 2026 19:12
Audiensi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI dalam membahas potensi dan tata kelola pelaksanaan dam Haji di Indonesia, termasuk peluang pemanfaatan daging dam bagi masyarakat yang membutuhkan di Jakarta, Rabu (292026). ANTARAHO-Baznas RI
Berita

Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

3 September 2026 15:08
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?