Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Promosikan Judi Online, 26 Artis Indonesia Dilaporkan Asosiasi Lawyer Muslim ke Bareskrim Polri

Ahmad
Terakhir diupdate: 5 September 2023 15:23 3:23 pm
Ahmad
Dipublikasikan 5 September 2023 15:20
Bagikan
Ketua Umum AI'MI, Zainul Arifin
Bagikan

Hidayatullah.com—Sebanyak 26 artis Indonesia diadukan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (Al’MI) ke Bareskrim Polri pada Senin, 4 September 2023. Mereka diadukan terkait dugaan kasus promosi judi online.  

“Kita baru saja menyambangi bareskrim Mabes Polri khususnya di Siber ya terkait dengan laporan atau aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan oleh 26 orang artis public figur yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi online,” kata Ketua Umum AI’MI, Zainul Arifin dikutip TVRINews.

Menurut Zainul, inisial dari ke-26 artis Tanah Air tersebut adalah;  

“Ke-26 arti ini, berinisial ‘WG’, ‘FP’, ‘DP’, ‘YL’, ‘DD’, ‘OL’, ‘DC’, ‘AL’, ‘GD’, ‘DC’, ‘BW’, ‘AM’, ‘AM’, ‘NM’, ‘CV’, GY, CC, ‘CH’, ‘TM’, ‘S’, ‘KO’, ‘HH’, ‘AL’, ‘JI’, ‘AT’, dan ‘ZG’”.

 Zainul menerangkan, sejumlah artis yang ia laporkan, lantaran telah mempromosikan judi online mulai dari tahun 2017 hingga tahun 2023.  Tak hanya itu, Zaiunul menyebut, artis yang telah mempromosikan judi online tersebut mendapatkan sejumlah uang sebesar Rp10-Rp 100 Juta.

Baca Juga

Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

 “Dalam durasi konten video yang disampaikan itu minimal rata2 tidak sampai dari 1 menit. Kemudian diduga mereka mendapat imbalan jasa dari membuat video konten itu sebesar minimal 10 juta rupiah. Namun ada yang lebih dari 100 juta rupiah,” ujarnya.

Selain itu, Zaiunul juga menduga, sejumlah artis yang telah mempromosikan judi online tersebut dilakukan secara sadar.  

“Tadi kami berdiskusi dengan kawan-kawan penyidik terkait dengan maksud ataupun tujuan ataupun terkait dengan definisi berkenan dengan judi online dan game online. Maka disepakati bahwa apa yang dipromosikan itu adalah bagian dari judi online,” imbuhnya.

“Kenapa? kalau itu game online, maka setiap orang bermain game online tidak mendapatkan keuntungan ataupun tidak mendapatkan hadiah atau gift. Tapi yang dipromosikan oleh kawan-kawan publik figur ini membujuk rayu atau seolah-olah game online itu adalah mendapatkan keuntungan dan mendapatkan hadiah,” sambungnya.

Sebelumnya, Mabes Polri saat ini telah menjadwalkan pemanggilan terhadap aktris ternama Tanah Air yakni, Wulan Guritno. Hal tersebut dilakukan, lantaran Wulan Guritno telah mempromosikan situs judi online yang tengah viral di media sosial.

 “Kami akan lakukan klarifikasi, kami panggil yang bersangkutan. Kami lihat unsurnya, terpenuhi atau tidak,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Agustus 2023.

Lebih jauh Vivid menerangkan, pihaknya telah lakukan penelusuran lebih jauh mengenai promosi situs judi online yang dilakukan  oleh Wulan Guritno.  “Setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada,” ucapnya.

Jenderal bintang satu itu pun menghimbau, agar para publik figur tak lagi mempromosikan judi online. Dengan mempromosikan situs judi online, nantinya artis sampai influencer dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang yang jatuh miskin,” terangnya.

“Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar,” terusnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Al'MIartis IndonesiaAsosiasi Lawyer Muslim IndonesiaBareskrim PolriHeadlinejudi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ITJ dan Ghuroba Kerja Sama Melawan Propaganda LGBT
Tulisan selanjutnya shalat di rumah kemenag nu MUI: Usulan Mengontrol Rumah Ibadah adalah Perbuatan Otoriter

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Berita
30 Mei 2026 10:28
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

4 Juni 2026 11:00
Berita

Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

4 Juni 2026 10:00
Berita

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

4 Juni 2026 09:00
Berita

Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

4 Juni 2026 08:06
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?