Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

China Perintahkan Semua Konsulat Asing di Hong Kong Serahkan Data Pribadi Staf Lokal

Ama Farah
Terakhir diupdate: 21 September 2023 09:36 9:36 am
Ama Farah
Dipublikasikan 20 September 2023 09:59
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– China memberikan waktu satu bulan kepada kantor-kantor konsuler asing yang berada di Hong Kong untuk memyerahkan data pribadi staf lokal yang dipekerjakannya, menurut sejumlah sumber diplomatik dan dokumen yang dilihat oleh sejumlah media hari Selasa (19/9/2023).

Dokumen tersebut di dalamnya termasuk sebuah surat berbahasa Inggris dan China tertanggal hari Senin 18 September 2023 dari kantor perwakilan pemerintah Beijing di Hong Kong, Office of the Commissioner of the Ministry of Foreign Affairs (OCMFA), serta dua formulir yang harus diisi oleh pihak konsulat asing perihal data pribadi orang lokal yang dipekerjakan di kantor konsuler terkait.

Surat dari OCMFA itu memberikan batas waktu sampai 18 Oktober 2023 bagi konsulat asing untuk menyerahkan data pribadi lengkap staf lokal tersebut ke bagian protokol.

Berdasarkan “konstitusi kecil” Hong Kong, Beijing bertanggung jawab atas semua urusan luar negeri wilayah otonomi bekas koloni Inggris itu.

OCMFA meminta semua konsulat asing di Hong Kong untuk memberikan informasi tentang staf lokalnya baik yang berstatus penduduk tetap maupun tidak tetap Hong Kong. Informasi pribadi yang diminta antara lain nama lengkap, alamat lengkap, nomor identitas, posisi dan jabatan serta tugas dan wewenangnya di konsulat berkaitan.

Baca Juga

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Surat itu juga meminta agar setiap kantor konsuler asing menginformasikan kepada pihak berwenang Hong Kong setiap penugasan staf lokal baru dan pemberhentiannya.

Dua sumber diplomatik mengkonfirmasi konsulat mereka telah menerima dokumen tersebut dan mengatakan kepada Agence France-Presse (AFP) bahwa ini adalah pertama kalinya data pribadi lengkap staf lokal diminta oleh otoritas setempat.

Hong Kong Free Press juga melaporkan perihal surat tersebut, dengan mengatakan kantor konsuler asing “diminta untuk melengkapi formulir dalam waktu 15 hari sejak dimulainya penugasan” bagi setiap anggota staf baru.

Seorang staf di kantor perwakilan Uni Eropa untuk Hong Kong dan Macau mengatakan bahwa pihaknya sedang mempelajari surat tersebut dan menolak memberikan pernyataan lebih lanjut.*

Yuk bantu dakwah media melalui Hidayatullah.com BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH)

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:chinaHong Kongkonsulat asing
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Semua Kedutaan Prancis Diberi Anggaran Kampanye Pro-LGBT
Tulisan selanjutnya Presiden Iraq Tidak Terima Turki Terus Menggempur Wilayah Kurdi dan Bunuh Warganya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

18 Juli 2026 10:48
Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?