Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Tukang Cendol Malaysia Simpatisan ISIS Dipersilahkan Mendekam di Penjara 10 Tahun

Ama Farah
Terakhir diupdate: 27 September 2023 04:48 4:48 am
Ama Farah
Dipublikasikan 26 September 2023 21:54
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan Federal Malaysia mengukuhkan keputusan pengadilan di bawahnya yang menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun atas seorang penjaja cendol simpatisan kelompok ISIS alias Daesh alias IS.

Hari Selasa (26/9/2023), majelis yang terdiri dari tiga hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Malaya Tan Sri Mohamad Zabidin Mohd Diah dengan suara bulat menolak banding terakhir Nahzatulazran A. Rahman, 44, yang menggugat hukuman yang diberikan kepadanya untuk sembilan dakwaan, termasuk kepemilikan dan distribusi barang-barang yang berkaitan dengan teroris Daesh dan memberikan dukungan kepada kelompok tersebut, enam tahun silam.

Majelis hakim menilai keputusan Pengadilan Banding yang memberi Nahzatulazran A Rahman hukuman kurungan 10 tahun sudah tepat.

Pada tanggal 5 Februari 2021, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Nahzatulazran setelah menyatakan dia bersalah atas sembilan dakwaan terkait Daesh. Namun, pada 18 Juli 2022 Pengadilan Banding mengurangi hukuman menjadi 10 tahun penjara.

Pria yang sehari-hari berdagang cendol itu menghadapi tiga tuduhan mendukung Daesh dengan mempromosikan kelompok teroris itu melalui pembagian bendera, dan memberikan kain putih dan hijau muda dengan tulisan Jawi kepada tiga individu. Tuduhan-tuduhan ini diancam hukuman maksimal penjara 30 tahun atau denda dan dapat diberlakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut.

Baca Juga

Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah

Dua tuduhan lainnya berupa kepemilikan barang-barang yang berkaitan dengan Daesh, termasuk satu bendera putih, dua papan dengan ukiran Arab, dua bingkai foto, foto dan video yang berkaitan dengan kelompok teroris tersebut. Dakwaan ini memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda dan dapat diberlakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut.

Empat dakwaan terakhir berkaitan dengan aksinya mendistribusikan barang-barang yang berkaitan dengan Daesh, yaitu membagikan sebuah bendera hijau dengan tulisan hitam, empat bendera hitam, dan dua lembar kain putih dan hijau dengan tulisan Jawi kepada tujuh individu. Dakwaan ini dianacam hukuman penjara paling lama 30 tahun dan dikenakan denda.

Kesembilan pelanggaran tersebut dilakukan di beberapa lokasi, termasuk sebuah desa di Melaka Tengah dan sebuah rumah di Kepong, dari bulan Januari hingga September 2017.

Pengacara terdakwa, Usha Kulasegaran dari National Legal Aid Foundation, mengatakan bahwa kliennya – yang memiliki anak berusia 13 dan 15 tahun – berharap hukuman tidak lebih dari tujuh tahun. Sejauh ini dia sudah mendekam di balik jeruji selama hampir 6 tahun, lapor kantor berita Bernama.

Yuk bergabung dengan dakwa media melalui BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH)

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ISISMalaysia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya FBI Peringatkan Ancaman Pembunuhan Tokoh Sikh di Amerika Serikat
Tulisan selanjutnya Pemimpin PEGIDA Pemimpin PEGIDA Robek Al-Quran di Depan Kedubes Indonesia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat

Terbaru

  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

20 Juli 2026 05:00
Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

18 Juli 2026 10:48
Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?