Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Komisi Anti Korupsi Malaysia Bekukan Puluhan Rekening Bank Aman Palestin

Ama Farah
Terakhir diupdate: 24 November 2023 21:31 9:31 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 24 November 2023 17:45
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM), hari Kamis (23/11/2023), mengatakan telah membekukan empat puluh satu rekening bank yang berkaitan dengan Aman Palestin dan beberapa perusahaan lain, dalam rangka penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana RM70 juta yang dikelola organisasi bantuan untuk rakyat Palestina itu.

SPRM juga melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Aman Palestin untuk memperoleh dokumentasi mengenai aktivitas keuangan dan operasi organisasi tersebut selama lima tahun terakhir.

“SPRM telah membekukan sebanyak 41 rekening bank organisasi amal tersebut dan beberapa entitas perusahaan lainnya dengan total dana RM15.868.762.00, kemarin,” kata komisi anti-korupsi itu dalam sebuah pernyataan seperti dilansir Malay Mail.

SPRM juga mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi-saksi kunci sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Menurut SPRM, hasil penyelidikan awal mendapati adanya penyaluran dana untuk tujuan di luar maksud dari pendirian organisasi amal tersebut.

Baca Juga

Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

SPRM menjelaskan bahwa proses investigasi masih berlangsung dan kasusnya ditangani berdasarkan undang-undang SPRM 2009, undang-undang AMLA 2001 (anti pencucian uang, anti pendanaan terorisme dan aktivitas terlarang lain), serta hukum pidana yang berlaku di Malaysia.

Pada 7 November, pimpinan SPRM Tan Sri Azam Baki mengatakan petugas forensik masih memeriksa dokumentasi berkaitan dengan Aman Palestin, terutama yang berasal dari tahun 2020 sampai 2022.

Kala itu Azam mengatakan belum ada laporan resmi yang masuk tetapi SPRM bertindak proaktif karena menyangkut uang dan kepentingan masyarakat luas.

Mufti Perlis Datuk Mohd Asri Zainul Abidin melalui surat bertanggal 24 Agustus 2023 mengeluarkan instruksi agar Jabatan Hal Ehwal Agama Islam Perlis (JAIPs) tidak memperbolehkan penggumpulan atau penggalangan dana oleh Aman Palestin di masjid atau surau atau tempat-tempat ibadah yang berada di dalam wilayah negara bagian Perlis.

Terhitung 12 Oktober, JAIPs melarang Aman Palestin untuk mencari dana di wilayah negara bagian Perlis sampai penyelidikan kasus penyelewengan dana tuntas.

Dibentuk pada tahun 2004 di Bangi, negara bagian Selangor, Aman Palestin mengumpulkan dana dari masyarakat untuk disalurkan kepada korban konflik di Palestina, Suriah dan Libanon, menurut keterangan di situs webnya.

Direktur eksekutif Aman Palestin adalah Abdullah Zaik Abdul Rahman, yang dulu pernah menjabat presiden organisasi kontroversial Ikatan Muslimin Malaysia (Isma). Seorang direktur lainnya bernama Zaini Awang, juga merupakan tokoh Isma, sementara penasihat Aman Palestin bernama Zainur Rashid saat ini juga menjabat wakil presiden Isma. Pimpinan eksekutif organisasi itu saat ini  Awang Suffian Awang Piut.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Malaysia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Turunan Ganja Dipakai dalam Pembuatan Permen Lunak Otoritas Jepang Bertindak
Tulisan selanjutnya Peletakan Batu Pertama Pembangunan RS Muhammadiyah Sorong Dihadiri Presiden Jokowi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?