Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Menteri Kehakiman Prancis Lolos dari Dakwaan Penyalahgunaan Wewenang

Ama Farah
Terakhir diupdate: 1 Desember 2023 07:28 7:28 am
Ama Farah
Dipublikasikan 1 Desember 2023 06:40
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan khusus membebaskan Menteri Kehakiman Prancis Eric Dupond-Moretti dari tuduhan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.

Pernah menjadi pengacara papan atas, Dupond-Moretti ditudih menggunakan jabatannya untuk memerintahkan penyelidikan terhadap para hakim yang menyelidiki dirinya, teman-temannya dan bekas kliennya.

Keputusan hakim hari Rabu (29/11/2023) merupakan kemenangan bagi Dupond-Moretti yang bersikukuh menolak dakwaan dan menolak mundur dari jabatannya sebelum vonis hakim ditetapkan, lansir RFI.

Dia diproses di La Cour de justice de la République (CJR), pengadilan khusus di Prancis untuk memproses hukum para pejabat pemerintahan yang dituduh melakukan kesalahan, yang kerap dikritik karena bersikap lunak kepada terdakwa.

Tiga hakim profesional, ditambah 12 anggota parlemen – 6 dari majelis rendah enam dari majelis tinggi – bertugas membuat keputusan.

Baca Juga

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Kasus ini merupakan yang pertama dalam sejarah Prancis modern di mana seorang menteri yang sedang menjabat didudukkan di kursi tertuduh.

Perkara Dupond-Moretti ini berkaitan dengan pemeriksaan administratif terhadap tiga orang hakim.

Pada 2014, hakim-hakim itu memerintahkan polisi agar memeriksa rekaman telepon puluhan pengacara dan magistrat, termasuk Dupond-Moretti, sebagai bagian dari investigasi kasus pidana bekas presiden Nicolas Sarkozy.

Hakim keempat – yang tidak ada hubungan kasus dengan tiga hakim tersebut – juga menjadi target pemeriksaan yang diperintahkan oleh Dupond-Moretti.

Presiden Emmanuel Macron dan Perdana Menteri Elisabeth Borne mendukung Dupond-Moretti sepanjang kasus ini diproses.

Dia terancam hukuman penjara sampai lima tahun, denda paling banyak €500.000 dan larangan memegang jabatan publik apabila dinyatakan bersalah.

Namun, jaksa penuntut hanya meminta hukuman percobaan satu tahun penjara bagi pria berusia 62 tahun itu.

Sekitar 20 saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam kasus tersebut, termasuk bekas perdana menteri Jean Castex dan bekas kepala jaksa pengadilan tinggi François Molins.

Dupond-Moretti bukan sosok yang bersih dari kontroversi. Dia pernah digugat dua tahun silam karena menggunakan posisinya untuk menggebuk lawannya semasa berkarir sebagai pengacara.

Selama menjabat menteri, dia pernah dikecam karena mengeluarkan komentar seksis terhadap para reporter wanita dan menunjukkan gestur tangan tidak senonoh dalam sesi debat di parlemen.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Eric Dupond-MorettiPrancis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Data DPT KPU Diretas, Jutaan Data Pemilih KPU Dijual Rp 1,2 Miliar
Tulisan selanjutnya pelecehan seksual Tidak Hadiri COP28 karena Sakit Paus Fransiskus Dihibur Sirkus

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Berita
30 Mei 2026 10:11
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

3 Juni 2026 13:30
Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

3 Juni 2026 13:00
Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

3 Juni 2026 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?