Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Jepang Cabut Larangan Ganja Medis, Penjara Menanti Bagi Pengguna Tanpa Izin

Ama Farah
Terakhir diupdate: 7 Desember 2023 11:39 11:39 am
Ama Farah
Dipublikasikan 7 Desember 2023 11:39
Bagikan
fatwa MUI Ganja Medis
Bagikan

Hidayatullah.com– Jepang merevisi UU Pengendalian Ganja, mencabut larangan produk farmasi yang dibuat dengan bahan baku ganja, tetapi mempidanakan penggunaannya tanpa izin.

Perubahan undang-undang itu disetujui oleh Majelis tinggi parlemen Jepang pada hari Rabu (6/12/2023), lapor Asahi Shimbun.

Sebelum dilakukan perubahan, undang-undang ganja melarang pemberian atau konsumsi obat yang dibuat dengan bahan baku tanaman ganja. Amandemen pada peraturan itu menghapus larangan penggunaan obat atau produk farmasi terbuat dari ganja dan menggolongkan ganja alias mariyuana ke dalam kategori “narkotika” dalam UU Pengendalian Narkotika.

Dengan demikian, obat atau produk farmasi yang dibuat dengan bahan baku tanaman ganja alias kanabis bisa secara legal dipergunakan di Jepang, apabila kemanjuran dan keselamatannya sudah dikonfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari lembaga dan pihak berwenang terkait.

Mariyuana mengandung zat kimia yang diduga efektif untuk mengobati epilepsi dan beberapa gangguan fisik lain. Oleh karena itu, sejumlah pihak mendesak agar larangannya dicabut.

Baca Juga

Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta

Zat kimia yang dominan dalam ganja adalah tetrahydrocannabinol (THC), yang dapat menyebabkan halusinasi dan efek samping lain. Disamping itu terdapat zat yang disebut cannabidiol (CBD), yang tidak terlalu berbahaya dibanding THC dan memiliki efek anti-epileptik.

Obat-obatan anti-epileptik mengandung CBD sudah banyak tersedia dan dipakai untuk pengobatan epilepsi di luar negeri. Jepang sendiri baru memulai uji klinik.

Undang-undang ganja yang ada melarang kepemilikan mariyuana tetapi tidak mempidanakan penggunaannya.

Dalam UU Pengendalian Narkotika yang sudah direvisi, penggunaan ganja maupun kepemilikan ganja dapat dipidanakan dengan ancaman hukuman penjara tidak lebih dari tujuh tahun.

Beberapa tahun belakangan, penangkapan terkait ganja meningkat dibandingkan penangkapan terkait narkoba jenis lai . Penggunanya juga meluas di masyarakat Jepang, terutama di kalangan anak muda.

Pada tahun 2021, tercatat ada 5.783 penangkapan terkait ganja dan 70 persen dari mereka berusia 20-an tahun atau kurang. Diduga, tidak adanya hukuman atau sanksi pidana menjadi faktor pendorong meluasnya penggunaan ganja di Jepang.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Jepang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ‘Israel’ Jatuhkan 50.000 Ton Bahan Peledak, Membunuh lebih dari 16.248 Warga Gaza
Tulisan selanjutnya Sebelum Jatuh Osprey Amerika Minta Izin Mendarat Darurat Tapi Terbang Salah Arah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Mengapa Kolombia Ingin Pulihkan Hubungan dengan ‘Israel’?

Berita
27 Agustus 2026 11:44
AHWA Tetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031
Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap
Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang
Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September

Terbaru

  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
  • Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
  • Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
  • DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
  • Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
  • UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global

31 Agustus 2026 20:11
Berita

DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah

31 Agustus 2026 20:04
Berita

Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika

31 Agustus 2026 19:36
Berita

UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

31 Agustus 2026 18:22
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?