Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

ICMI Dukung UGM Lindungi Mahasiswa dari Perilaku LGBT di Kampus

Ahmad
Terakhir diupdate: 19 Desember 2023 21:20 9:20 pm
Ahmad
Dipublikasikan 19 Desember 2023 21:16
Bagikan
Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) justeru mendukung upaya UGM dalam melindungi mayoritas mahasiswanya dari pengaruh buruk penyimpangan seksual dan LGBT (ISTIMEWA)
Bagikan

Hidayatullah.com—Terkait dengan kecaman pegiat HAM terhadap aturan anti perilaku Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT) di lingkungan kampus Universitas Gajah Mada (UGM), Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) justeru mendukung upaya UGM dalam melindungi mayoritas mahasiswanya dari pengaruh buruk penyimpangan seksual tersebut dengan mengeluarkan aturan tegas pelarangan kemaksiatan tersebut.

“Kami sangat mendukung UGM mengeluarkan aturan tegas pelarangan perilaku LGBT di lingkungan kampusnya, sebab jelas itu adalah upaya perlindungan yang paling tepat dilakukan kepada mayoritas mahasiswa UGM yang merasa terganggu dan resah akibat ulah para pelaku penyimpangan seksual tersebut,” ujar Wakil Ketua Umum ICMI, Prof. Dr. Ir. Riri Fitri Sari, MM., M.Sc. dalam siaran pers kepada media pada Selasa (19/12/2023) di Jakarta.

Menurut Riri, sudah jelas bahwa perilaku LGBT adalah perbuatan dosa besar dan penyimpangan yang bertentangan dengan norma agama manapun, termasuk bertentangan dengan Pancasila dan norma moralitas manusia Indonesia.

“Oleh sebab itu, ICMI mendorong agar kebijakan yang diambil Dekan Fakultas Teknik UGM dapat diperkuat di tingkat universitas. Hal ini penting untuk membendung masuknya nilai-nilai sosial yang tidak senonoh,  menyimpang, dan menyebabkan pertentangan di masyarakat,” tambah Riri lagi.

Disamping itu upaya ICMI untuk membangun ketahanan keluarga dan ketahanan masyarakat dalam mengantisipasi dampak-dampak penyimpangan perlu terus diupayakan bersama. Hal ini  pernah dilakukan dalam bentuk Seminar nasional di Untirta, ITB, Unpad,  Universitas Gunadarma, UAI, Universitas  YAI,  STIKOM Bali, Unhas,  Unkhair selama tahun 2023.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Ia juga mengatakan, agar tak perlu risau dengan tuduhan mereka yang menentang aturan tersebut dengan alasan tidak sesuai ilmu pengetahuan dan prinsip anti diskriminasi. “Sebuah kemaksiatan dan penyimpangan tidak boleh dibiarkan dengan alasan ilmu pengetahuan. Sebab dampak kerusakannya adalah produktifitas generasi muda yang akan turun drastis jika telah terpapar paham LGBT. Jadi tenang saja civitas akademika UGM, ICMI akan selalu mendukung Anda,” tegas Riri.

LGBTQ Perusak Kesehatan

Dalam kesempatan itu juga, Pengurus ICMI Bidang Upaya Kesehatan, yang juga dokter Spesialis Penyakit Kulit dan Kelamin, dr. Dewi Inong Irana, Sp.D.V.E, FINSDV, FAADV menegaskan bahwa perilaku LGBT adalah perusak kesehatan, sebab penularan virus HIV dan berbagai penyakit IMS (Infeksi Menular Seksual) resiko tertinggi nya adalah seks anal (dubur).

“Hal ini sesuai dengan hasil penelitian ilmiah dan pernyataan di website Kemenkes Amerika (CDC) yang menyatakan bahwa anal sex is the highest risk sexual behavior.  Dan ini ini juga terbukti dari data Kemenkes RI (hivaids-pimsindonesia.or.id) yang sangat memprihatinkan menunjukan mulai tahun 2020 risiko tertinggi penularan HIV dari perilaku homoseksual lelaki (LSL = Lelaki Seks Lelaki dan waria ),” tegas Dewi.

Bahkan dirinya mengungkapkan fakta bahwa dari seluruh penderita HIV di Indonesia laki-laki 2 kali lipat perempuan sampai dengan Maret 2023 dan terbanyak di usia produktif (20 – 49 tahun).

Ironisnya lagi, penyakit HIV-AIDS  dan sebagian IMS belum ada obat yang bisa mematikan virusnya dan penderitanya jadi tidak sehat, kualitas kesehatannya buruk, menurunkan bahkan merusak produktifitas kerja, ekonomi, sosial dan ketahanan bangsa, jelas Dewi.

“Karena itu, kita harus tegaskan; jauhi perbuatannya, jauhi penyakitnya tapi jangan jauhi orangnya. Kita semua tidak setuju paham LGBT, karena itu tidak boleh ada perilaku LGBT, sebab kita harus lebih peduli, supaya manusia Indonesia sehat,” tegas Dewi yang sudah aktif sebagai dokter selama 36 tahun di masyarakat untuk penyuluhan, pendampingan dan pengobatan di berbagai kelompok risiko tinggi penyakit IMS-HIV/ AIDS. 

Hingga saat ini, perlu disyukuri bahwa ICMI masih konsisten dan komitmen untuk menentang perilaku LGBT yang merupakan penghancur kesehatan dan kualitas manusia Indonesia serta bertentangan dengan Pancasila, dimana dalam Sila Pertama tentang ketuhanan dan agama, jelas tidak ada satupun agama di Inonesia setuju LGBT, dalam pemahaman di Sila ke 2, LGBT jelas tidak beradab dan bertentangan dengan budaya Indonesia yang bermartabat, pungkas Inong.

ICMI akan selalu hadir untuk memberikan solusi dan kontribusi terbaik bagi bangsa Indonesia. ICMI yang berlandaskan ke-Islaman dan ke-Indonesiaan berbasis kecendekiaan akan selalu berperan aktif mendorong kebaikan untuk bangsa dan negara.

Sebelumnya dalam Surat Edaran (SE) bernomor 1712022/UNI/FTK/I/KM/2023, FT UGM melarang keberadaan perilaku LGBT di kampus.

“Dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan untuk mewujudkan lingkungan kampus yang kondusif, FT UGM menolak dan melarang dengan keras terhadap LGBT+ (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) bagi seluruh masyarakat FT UGM karema tidak sesuai dengan UUD RI 1945, Pancasila, dan norma yang berlaku di Indonesia.”

Surat Edaran ini ditandatangani Prof, Ir. Selo, S.T, MSc, Ph.D, IPU, ASEAN Eng. *  

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:FT-UGMHeadlineICMIIkatan Cendekiawan Muslim se-Indonesiapenyimpangan seksualSE larangan LGBTUGM
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Militer Ethiopia Beri Penghargaan kepada Pabrikan Drone Turki Baykar
Tulisan selanjutnya Surat untuk Penduduk Gaza

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?