Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pengacara HAM: Perintah ICJ Mengakui Hak Asasi Manusia di Palestina Sangat Penting

Ahmad
Terakhir diupdate: 27 Januari 2024 20:24 8:24 pm
Ahmad
Dipublikasikan 27 Januari 2024 20:10
Bagikan
Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ)
Bagikan

Hidayatullah.com— Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) menetapkan keputusan sementara agar penjajah ‘Israel’ mengambil langkah-langkah untuk mencegah tindakan genosida di Jalur Gaza.

Sebuah kelompok pengacara hak-hak Palestina yang berbasis di Inggris katanya hari Jumat mengatakan keputusan ICJ ini “keputusan yang sangat penting.”

“Ini adalah hari bersejarah untuk secara jelas mengakui hak asasi manusia Palestina, termasuk hak untuk hidup, sebuah hak penting dalam tindakan hukum untuk menegakkan hak asasi manusia,” lapor Anadolu Agency mengutip pernyataan Pengacara Hak Asasi Manusia Palestina (LPHR).

Mengingat bahwa perintah tersebut mengikat ‘Israel’ secara hukum dan secara otomatis diserahkan ke Dewan Keamanan PBB, LPHR mengatakan, semua pemerintah dan badan-badan PBB harus mengambil tindakan untuk memastikan Israel mematuhinya.

“Meskipun kasus hukum bersejarah ini berjalan lancar, kami menegaskan kembali bahwa semua tindakan diplomatik perlu segera diterapkan untuk mewujudkan gencatan senjata segera,” katanya.

Baca Juga

‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil segala tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, yang sejauh ini telah menewaskan lebih dari 26.000 orang sejak 7 Oktober.

IJC telah menyelenggarakan sidang putusan gugatan atas kasus genosida yang dilakukan oleh Israel di Gaza, Palestina pada hari ini, Jumat, 26 Januari 2024 pukul 12.00 GMT atau 19.00 WIB.

Mengutip Al Jazeera, persidangan pada malam ini dihadiri 16 dari 17 hakim dan dipimpin oleh hakim ketua Joan Donoghue. Satu-satunya hakim yang absen adalah Hakim Patrick Lipton Robinson, yang menurut hakim ketua Donoghue telah berpartisipasi dalam musyawarah dan pemungutan suara akhir, tetapi karena alasan yang tidak diketahui dia tidak dapat hadir pada persidangan.

Afrika Selatan, yang mengajukan kasus ini, meminta pengadilan untuk menerapkan tindakan sementara terhadap Israel.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:gazagenosida GazaHeadlineICJisraelmahkamah internasionalpalestina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Islamic Center Bolmong Diharap jadi Pusat Pengembangan Islam dan Kerukunan 
Tulisan selanjutnya 7 Kriteria Pemimpin Ideal Menurut Muhammadiyah, Hindari “Isuk Dele, Sore Tempe!”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Berita
31 Mei 2026 05:00
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

4 Juni 2026 10:00
Berita

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

4 Juni 2026 09:00
Berita

Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

4 Juni 2026 08:06
Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

3 Juni 2026 16:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?