Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Dua Putra Mahathir Mohamad Dapat Perpanjangan Waktu untuk Menyusun Laporan Harta Kekayaannya

Ama Farah
Terakhir diupdate: 21 Februari 2024 12:42 12:42 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 21 Februari 2024 12:42
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Dua putra bekas perdana menteri Malaysia Mahathir Mohamad mendapatkan perpanjangan waktu untuk menyusun laporan harta kekayaan mereka, yang saat ini sedang diselidiki oleh badan antikorupsi.

Setelah Mirzan, Tan Sri Mokhzani Mahathir diberikan perpanjangan waktu 30 hari untuk membuat laporan aset dan menyerahkannya ke Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM), lapor portal berita Scoop Selasa malam (20/2/2024) seperti dilansir Malay Mail.

Empat hari lalu abangya, Tan Sri Mirzan Mahathir, mendapatkan perpanjangan waktu yang sama dari SPRM.

“Tan Sri Mokhzani telah mengajukan permintaan perpanjangan masa penyusunan laporan harta kekayaan. SPRM sudah menyetujui tambahan waktu 30 hari,” kata Kepala SPRM Tan Sri Azam Baki.

Sebelumnya, Azam dikabarkan mengatakan bahwa kedua putra tertua Mahathir Mohamad itu mengajukan perpanjangan waktu, tetapi hanya Mirzan yang disetujui permohonannya hari Jumat pekan lalu.

Baca Juga

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

SPRM memulai penyelidikan dugaan kejahatan kerah putih pada Agustus 2022 menyusul bocoran ribuan dokumen aktivitas finansial dan bisnis berbagai individu dan entitas global yang diungkap dalam Panama Papers.

Berkaitan dengan itu, Mirzan dan Mokhzani ikut diselidiki oleh SPRM dan diminta menyerahkan seluruh aset milik mereka baik yang bergerak maupun tidak bergerak yang berada di dalam negeri maupun luar negeri dalam waktu 30 hari terhitung sejak 18 Januari.

Menurut kedua abang-beradik itu, SPRM meminta daftar aset yang mereka miliki sejak 1981, tahun di mana Dr. Mahathir Mohamad menjadi perdana menteri Malaysia untuk pertama kalinya.

Mereka mengatakan waktu 30 hari tidak mencukupi karena mereka harus mendata semua harta yang mereka kumpulkan sejak lebih dari 40 tahun silam.

Mokhzani saat ini sedang diselidiki SPRM berdasarkan undang-undang tentang pencucian uang, pendanaan terorisme dan aktivitas bertentangan dengan hukum.

Dr. Mahathir Mohamad menikah dengan istrinya Siti Hasmah pada 1956. Anak pertama mereka Marina dilahirkan pada tahun 1957. Selanjutnya pasangan itu dikaruniai anak yang diberi nama Mirzan, Mokhzani, Melinda dan Mukhriz. Pasangan itu kemudian juga mengadopsi anak bernama Maizura dan Mazhar.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Mahathir MohamadMalaysiaMirzan MahathirMokhzani MahathirSPRM
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Inilah Adab Menyambut Ramadhan
Tulisan selanjutnya Uji Coba Trident Inggris, Gagal Melesat Misil Jatuh Dekat Lokasi Peluncuran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?