Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Menodai Agama, Pemimpin PP Al Zaitun AR Panji Gumilang Dituntut Penjara 1 Tahun

Ahmad
Terakhir diupdate: 23 Februari 2024 09:39 9:39 am
Ahmad
Dipublikasikan 23 Februari 2024 11:00
Bagikan
Pemimpin Ponpes Al-Zaytun AR Panji Gumilang Resmi terangka
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan menuntut pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, AR Panji Gumilang 1 tahun dan 6 bulan penjara. Jaksa Agung (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, menuntut terdakwa Panji Gumilang dengan tindak pidana penodaan agama.

Gugatan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2/2024) pagi, yang juga dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa Panji Gumilang.

“Kami menuntut terdakwa Panji Gumilang, dengan pidana satu tahun enam bulan penjara,” kata Rama di persidangan.

Rama menjelaskan bahwa JPU Kejari Indramayu menilai Panji Gumilang terbukti secara hukum dan meyakinkan bersalah, karena melakukan tindakan yang pada prinsipnya memusuhi atau menodai agama yang dianut di Indonesia.

Menurutnya, dengan uraian itu, JPU menyatakan Panji Gumilang terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 156 huruf a KUHP dengan ancaman kurungan 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga

Di Jepang Sekarang Ada 100.000 Orang Berusia 100 Tahun atau Lebih
Dapat Izin dari Indonesia, Malaysia akan Bantu Padamkan Karhutla di Kalimantan
Masjid Polisi Diserang Bom Mobil Saat Shalat Jumat di Khyber Pakhtunkhwa
Pengadilan Bangladesh Jatuhkan Hukuman Mati Atas Tujuh Pejabat Senior Era PM Hasina
Jubir Taliban Peringatkan Pakistan Supaya Tidak Melakukan Operasi Militer di Wilayah Afghanistan

Lebih lanjut, kata dia, JPU meminta Majelis Hakim PN Indramayu untuk mencalonkan tergugat sesuai dengan tuntutan yang sudah dijalani.

“(Hukuman) dikurangi selama terdakwa (Panji Gumilang) berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan,” katanya dikutip Antara.

Sementara Dodi Rusmana, kuasa hukum Panji Gumilang, mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan pembelaan atau pledoi untuk pelaksanaan sidang lanjutan di PN Indramayu pekan depan.

“Itu jelas. Kami akan memberi Anda tanggapan yang dijelaskan dalam pledoi satu minggu ke depan,” katanya.

Sementara itu terpisah, juru bicara PN Indramayu Yanto Arianto memastikan eksekusi sidang ini lancar dan tidak mengalami hambatan apapun, sehingga JPU bisa mengajukan tuntutan terhadap Panji Gumilang yang merupakan terdakwa kasus penodaan agama.

Yanto menambahkan bahwa sidang lanjutan akan berlangsung dalam waktu dekat, dengan agenda pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa.

“Sidang yang akan datang adalah pembelaan dari penasihat hukum terdakwa,” katanya.

Sebelumnya Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penguntitan agama pada Oktober 2023 oleh Bareskrim Polri.

Adapun proses hukumnya, perkara ini sudah melimpahkan ke Radius Indramayu lengkap beserta sejumlah barang bukti. Sidang perdana kasus yang menjerat Panji Gumilang ini dimulai pada 8 November 2023 di PN Indramayu.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AR Panji GumilangHeadlinepenodaan agamaPP Al ZaitunVonis Penjara
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dituduh HTI, Pengajian Syafiq Riza Basalamah Ditolak Banser Gunung Anyar
Tulisan selanjutnya Bukti Baru Israel Membunuh Warganya Sendiri

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Texas Sahkan Kurikulum Sejarah Anti-Muslim, Kaitkan Islam dengan Perang dan Perbudakan

Berita
17 September 2026 15:30
Anwar Ibrahim Serukan BRICS untuk Tolak Penjajahan dan Terorisme ‘Israel’
Masjid Polisi Diserang Bom Mobil Saat Shalat Jumat di Khyber Pakhtunkhwa
Oman Serukan Rute Alternatif Pengiriman LNG Supaya Tidak Lewat Hormuz
Irlandia Boikot Eurovision untuk Kedua Kalinya, Soroti Situasi Kemanusiaan Gaza

Terbaru

  • Di Jepang Sekarang Ada 100.000 Orang Berusia 100 Tahun atau Lebih
  • Dapat Izin dari Indonesia, Malaysia akan Bantu Padamkan Karhutla di Kalimantan
  • Masjid Polisi Diserang Bom Mobil Saat Shalat Jumat di Khyber Pakhtunkhwa
  • Pengadilan Bangladesh Jatuhkan Hukuman Mati Atas Tujuh Pejabat Senior Era PM Hasina
  • Jubir Taliban Peringatkan Pakistan Supaya Tidak Melakukan Operasi Militer di Wilayah Afghanistan
  • Mantan Bos Tabung Haji Malaysia Terdakwa Korupsi, Keluarganya Diminta Serahkan Daftar Aset
  • Ledakan Terdengar di Riyadh, Arab Saudi Keluarkan Peringatan Serangan Udara
  • Dorong Tinggalkan Kebiasaan Scrolling, Singapura Beri Imbalan Warganya yang Baca Buku
  • Irlandia Boikot Eurovision untuk Kedua Kalinya, Soroti Situasi Kemanusiaan Gaza
  • Mantan Presiden Kosovo Dihukum Penjara 25 Tahun karena Kejahatan Perang

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Mantan Bos Tabung Haji Malaysia Terdakwa Korupsi, Keluarganya Diminta Serahkan Daftar Aset

20 September 2026 13:36
Berita

Ledakan Terdengar di Riyadh, Arab Saudi Keluarkan Peringatan Serangan Udara

19 September 2026 15:03
Berita

Dorong Tinggalkan Kebiasaan Scrolling, Singapura Beri Imbalan Warganya yang Baca Buku

19 September 2026 11:24
Berita

Mantan Presiden Kosovo Dihukum Penjara 25 Tahun karena Kejahatan Perang

19 September 2026 10:17
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?