Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Jerman Melegalkan Ganja Rekreasi Tapi akan Sulit Didapat

Ama Farah
Terakhir diupdate: 25 Februari 2024 12:39 12:39 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 25 Februari 2024 12:39
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil rakyat Jerman di Bundestag menyetujui legalisasi konsumsi ganja untuk keperluan rekreasi, tetapi tidak berarti narkotika itu akan menjadi mudah didapat.

Hari Jumat (23/2/2024) sebanyak 407 anggota mejelis rendah parlemen Jerman memberikan suara dukungan kepada RUU legalisasi ganja yang disodorkan pemerintah koalisi pimpinan Kanselir Olaf Scholz, yang terdiri dari Partai Sosial Demokrat (SPD), Partai Demokrat Bebas yang fokus pada urusan bisnis serta Partai Hijau yang fokus pada lingkungan.

Sebanyak 226 anggota Bundestag menolak RUU itu, sementara 4 lainnya abstain, lansir DW.

Dengan demikian, mulai 1 April merokok ganja di banyak tempat umum di Jerman akan menjadi legal.

Kepemilikan sampai 25g, akan diperbolehkan di tempat umum, dan di rumah pribadi batasnya 50g.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Merokok ganja di sejumlah area tertentu, seperti dekat sekolah dan tempat olahraga, masih terlarang. 

Rencana awal sebenarnya akan mengizinkan pembukaan kedai ganja dan apotek diperbolehkan menjual ganja. Namun, rencana itu ditolak di seluruh Uni Eropa karena dikhawatir akan menaikkan ekspor ganja.

Sebagai gantinya, para anggota klub non-komersial yang diberi julukan “cannabis social clubs”, akan diperbolehkan untuk menanam dan mendistribusikan ganja dalam jumlah terbatas.

Setiap klub dibatasi keanggotaannya maksimal 500 orang, tetapi mereka dilarang menikmati ganja di satu tempat berkumpul. Keanggotaan hanya berlaku bagi penduduk Jerman.

Warga Jerman juga diperbolehkan menanam ganja di kediamannya dengan ketentuan maksimal tiga pohon per rumah.

Orang yang sudah biasa menrokok ganja akan diuntungkan dengan undang-undang baru ini. Namun, orang yang jarang atau sesekali menikmatinya akan kesulitan untuk memperolehnya. Turis juga tidak diperbolehkan membeli ganja di Jerman.

Sebelum RUU ini diloloskan, polisi di sebagian wilayah Jerman, seperti Berlin, sudah menutup mata terhadap orang-orang yang menikmati rokok ganja di tempat umum meskipun menurut hukum kegiatan itu dapat memasukkan orang ke dalam penjara.

Menteri Kesehatan Karl Lauterbach mengatakan bahwa meskipun ada larangan merokok ganja, konsumsi narkotika herba itu di kalangan pemuda Jerman sudah sangat meluas. Oleh karena itu, undang-undang baru ini nantinya akan melemahkan pasar gelap dan memangkas banyak pendapatan para penyelundup narkoba.

Namun, para pengkritik RUU legalisasi ganja mengatakan kebijakan pemerintah ini justru akan semakin menyuburkan perdagangan narkotika itu dan menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat terutama kalangan muda.

Penerapan undang-undang baru ini nantinya akan dipantau dalam beberapa tahun ke depan.

Kalangan oposisi konservatif mengatakan bahwa apabila mereka berhasil masuk ke dalam pemerintahan tahun depan, mereka akan mencabut UU seluruhnya.

Hasil jajak pendapat YouGov menunjukkan bahwa sekitar 47% responden agak setuju atau setuju sepenuhnya dengan legalisasi ganja, sementara 42% memgaku agak menolak atau menolak sepenuhnya legalisasi konsumsi salah satu jenis narkotika itu.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ganjaJerman
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hacker Indonesia Dokumen Bocor Ungkap Firma Keamanan Siber China i-Soon Meretas Berbagai Organisasi Asing
Tulisan selanjutnya Kecil-kecil Jadi “Abdurrahman bin Auf”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?