Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MHTI: Fenomena Jilbo*bs pengkamburan Jilbab Syar’i

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 Agustus 2014 10:25 10:25 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 Agustus 2014 10:22
Bagikan
Fatwa MUI menyatakan haram wanita yang memperlihatkan bentuk-bentuk tubuh, termasuk menggunakan jilbab tapi masih berpakaian ketat
Bagikan

Hidayatullah.com—Saat ini ekspresi kebebasan menjadi gejala kalangan wanita Muslim. Salah satunya adalah fenomena kontroversi sebuah istilah baru yang aneh, Jilbo*bs,  istilah sindiran dan olok-olok untuk perempuan yang memakai kerudung namun masih berpakaian ketat hingga menampakkan lekuk tubuhnya dengan jelas.

Menurut Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (MHTI), fenomena hadirnya tren busana yang tidak sesuai ketentuan syariah karena ukurannya adalah hak asasi manusia (HAM), bukan Islam lagi.

“Seolah-olah Jilbo*bs   boleh dianggap sebagai salah satu gaya berbusana yang patut dihargai. Sementara itu gencarnya penggunaan istilah Jilbo*bs sebagai pelesetan tidak lepas dari menjadikan jilbab sebagai bahan olok-olok yang penuh aroma pelecehan,” ujar Iffah Ainur Rochmah dalam rilisnya pada hidayatullah.com, Jumat (08/08/2014).

Dalam rangka mengedukasi umat dengan pemahaman yang benar terhadap syariat dan menjaga kemuliaan hukum syariat sebagai panduan bagi seluruh perilaku manusia serta menjauhkannya dari perendahan dan pelecehan Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia menyampatkan peryataaan;

Pertama, jilbab adalah istilah syariat Islam terhadap pakaian muslimah ketika keluar rumah yang merupakan kewajiban bagi perempuan yang telah dewasa. Jilbab adalah sebutan Al Qur’an untuk baju kurung atau jubah yang menutup seluruh aurat sampai mata kaki  (QS 33:59).  Adapun kerudung, Al-Qur’an menyebutnya khimar adalah penutup  kepala sampai dengan batas dadanya (QS 24:31) dan tidak berbentuk punuk unta untuk kepalanya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kedua, budaya saling menasihati dan mengarahkan telah diajarkan oleh Islam, harus kita lakukan terhadap para muslimah agar benar dan kokoh motivasi serta implementasi syariat berjilbabnya.

Ketiga, hendaklah  kita tinggalkan penggunaan istilah dan penggandengan jilbab dengan kata-kata lain semisal ‘jilbab-gaul’ apalagi dengan kata-kata seronok semacam ‘Jilbo*bs’ karena hal tersebut bisa mengaburkan bahkan melecehkan jilbab sebagai bagian dari syariat yang telah memiliki penjelasan rinci tentang gambaran praktisnya, berbeda dengan model pakaian lainnya.

Keempat, tanggung jawab utama negara untuk edukasi melalui kurikulum pendidikan, penyuluhan, lembaga penyiaran dan berbagai media agar masyarakat bisa melaksanakan syariat berjilbab dengan landasan takwa, sesuai kaidah dan jauh dari motivasi menarik perhatian lawan jenis. Negara juga berkewajiban  mengarahkan tren mode agar tidak bertentangan dengan syariat.

Kelima, hendaklah kita sadari dan kita tolak kampanye faham kebebasan atas nama HAM yang menempatkan kecantikan perempuan sebagai komoditas yang layak dieksploitasi. Kampanye ini mengarahkan masyarakat melihat syariat berpakaian muslimah sebagai hambatan, pengekangan kebebasan dan karenanya perlu dikompromikan dengan tren mode agar tidak kehilangan daya tarik keperempuanannya.

“Syariat berjilbab adalah kewajiban masing-masing individu muslimah. Namun demikian, pelaksanaannya secara sempurna dan mudah bisa terwujud bila negara memiliki visi sejalan untuk pelaksanaan syariat secara kaffah,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MUI KH Ma’ruf Amin pernah menyampaikan, bahwa fatwa MUI menyatakan haram  wanita yang memperlihatkan bentuk-bentuk tubuh, termasuk menggunakan jilbab tapi masih berpakaian ketat.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:auratjilbabMUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bantuan Medis dari Al Azhar Diterima Kementerian Kesehatan di Gaza
Tulisan selanjutnya Peradaban Turki dan Kemandirian Industri dan Teknologi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Berita
1 Juni 2026 13:00
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?