Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Menag Berkomitmen Jadikan KUA Tempat Nikah Semua Agama, PGI Menolak

Ahmad
Terakhir diupdate: 19 Maret 2024 05:51 5:51 am
Ahmad
Dipublikasikan 19 Maret 2024 07:15
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com— Pemerintah akan mengusulkan Revisi UU Administrasi Kependudukan sebagai landasan hukum pencatatan nikah semua agama di KUA. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas berkomitmen untuk mewujudkan Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat nikah untuk semua agama.

“Perlu ada perubahan UU nomer 24 tahun 2014 tentang administrasi kependudukan salah satunya terkait pencatatan nikah. Jika ini bisa dilakukan tentu akan jauh lebih bagus,” ujar Yaqut di Raker Komisi VIII DPR, Senin (18/3/2024).

Yaqut menyebut selama ini sejumlah pemeluk agama di Indonesia mendapat kesulitan dalam pencatatan pernikahan karena faktor lokasi. Ia menyatakan KUA untuk semua agama sebagai komitmen pelayanan keagamaan dan kehadiran Pemerintah hingga ke pelosok daerah.

“Masyarakat non muslim yang selama ini melakukan pencatatan nikah di Dukcapil dan bertempat tinggal jauh dari pusat kota. Dapat dibantu dengan KUA yang dijadikan hak atas pencatatan nikah, artinya KUA jadi hak untuk Dukcapil,” katanya.

Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi meminta Menag mengkaji lebih dalam usulan nikah untuk semua agama di KUA. Menurutnya, upaya peningkatan pembangunan bidang agama tersebut harus sesuai peraturan berlaku, serta tidak kontroversi di masyarakat.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

“Respons Kemenag terhadap berbagai isu aktual seperti kontroversi usulan pemanfaatan KUA sebagai tempat nikah semua agama. Hendaknya meresponnya berdasarkan hasil kajian yang komprehensif dan data valid,” ucap Ashabul Kahfi.

Penolakan PGI

Sementara itu, Sekretaris Umum (Sekum) Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Pdt. Jacky F. Manuputty, menyampaikan bahwa di kalangan umat Kristen, pernikahan sah ada pada akte nikah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), dibandingkan surat pemberkatan dari agama masing-masing.

“Gereja-gereja selama ini merasa lebih nyaman mencatatkan pernikahan di Dukcapil, dibandingkan di KUA. Dengan wacana ini terskesan ingin menyamakan konsep-konsep agama-agama dalam KUA yang kurang tepat,” tuturnya.

Pdt. Jacky mengatakan, bagi umat Kristiani pernikahan merupakan sesuatu yang sangat sakral. Dan ada aturan-aturannya, bahkan di setiap sinode juga memiliki syarat-syarat tertentu.

Karenanya PGI belum menentukan sikap mengenai wacana Kementerian Agama RI, terkait Kantor Urusan Agama (KUA) untuk semua agama.

“Banyak anggota gereja atau sinode sudah menanyakan seperti apa sikap PGI atas wacana ini? Kami PGI belum menentukan sikap sebab gagasan tersebut kami nilai belum jelas, dan gagasan ini keluar dari Menteri Agama, tanpa adanya komunikasi dengan lemabaga-lemabaga agama,” ujar Pdt. Jacky, saat diskusi bertajuk “KUA Untuk Semua Agama: Sikap Gereja?”, yang berlangsung di Grha Oikoumene, Jakarta, Kamis (14/03/2024).

Meski begitu, Ia menyayangkan wancana tersebut, sebab secara sejarah KUA memiliki filosofi yang berbeda, dan tidak bisa disamakan dengan pelayanan kepada masyarakat non-muslim.

“Gagasan KUA terbuka untuk agama lain, ini menjadi perdebatan di kalangan masyarakat non muslim. Dan banyak umat gereja yang melihat wacana KUA tersebut, akan menggerus peran gereja dalam pernikahan bagi umat gereja itu sendiri,” terangnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineKUAMenagpencatatan nikahPGIRevisi UU Administrasi Kependudukan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Al-Quran Langka Saudi Buka Pameran Manuskrip Bersejarah, Pamerkan Puluhan Al-Quran Langka
Tulisan selanjutnya Gurun Arab Saudi Alami Hujan Salju dan Hujan Es Tidak Terduga

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?