Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Taliban Siap Terima Kriminal Afghanistan yang Dideportasi dari Jerman Asalkan …

Ama Farah
Terakhir diupdate: 8 Juni 2024 19:06 7:06 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 8 Juni 2024 19:06
Bagikan
Polisi Jerman berpatroli di tempat keramaian.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pemerintahan Taliban di Kabul hari Jumat (7/6/2024) mengatakan siap untuk bekerja sama dengan pemerintah Berlin terkait pendeportasian warga Afghanistan pelaku kriminal.

Hari Kamis, Kanselir Jerman Olaf Scholz mengatakan dia ingin supaya para kriminal cepat-cepat dideportasi, sekalipun ke negara yang dianggap tidak aman seperti Afghanistan dan Suriah.

Komentar itu diungkapkan Scholz setelah pembunuhan seorang polisi muda berusia 29 tahun oleh seorang pria Afghanistan di sela-sela unjuk rasa yang digelar oleh kelompok anti-Islam di kota Mannheim pekan lalu. Pelaku adalah warga Afghanistan yang tiba di Jerman pada 2013 bersama abangnya ketika berusia 14 tahun. Permohonan suakanya awalnya ditolak, tetapi disebabkan usianya yang masih di bawah umur kala itu, dia tidak dideportasi.

Sebelum Taliban berkuasa kembali, Jerman pernah miliki kesepakatan dengan Kabul bahwa orang Afghanistan yang dideportasi hanya laki-laki dan terutama mereka pelaku kriminal atau individu yang dianggap sebagai teroris.

Kementerian Luar Negeri Afghanistan mengatakan rencana deportasi itu kemungkinan bisa diatur, tetapi pemerintah Jerman terlebih dahulu harus mengakui Taliban sebagai pemerintah uang sah saat ini di Afghanistan. Sejak Taliban kembali ke kekuasaan, menyusul penarikan mundur pasukan Amerika Serikat dan sekutunya dari Afghanistan pada Agustus 2021, Berlin sampai saat ini belum mau mengakui pemerintahan Taliban.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

“Imarah Islam Afganistan menyeru kepada otoritas Afghanistan untuk melakukannya melalui jalur konsuler yang normal dan mekanisme yang sesuai berdasarkan perjanjian bilateral,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Taliban Abdul Kahar Balchi lewat platform X.

Kementerian Luar Negeri sendiri menyatakan keraguannya atas rencana itu, yang didukung oleh Kanselir Jerman Olaf Scholz dan Menteri Dalam Negeri Nancy Faeser, lansir DW. Pasalnya, Kedutaan Besar Jerman di Kabul ditutup pada 2021 dan staf diplomatik semuanya ditarik sampai waktu yang akan diumumkan kemudian.

Sementara itu kelompok advokasi pengungsi Jerman Pro Asyl memgecam rencana deportasi itu.

“Hukum internasional jelas melarang deportasi apapun ke Afghanistan dan Suriah,” kata Karl Kopp, direktur pelaksana Pro Asyl, kepada koran Jerman Augsburger Allgemeine.

Deportasi ke Suriah dan Afghanistan terlarang menurut hukum internasional karena kedua negara itu dikenal memakai penyiksaan dan hukuman tidak berperikemanusiaan, kata Kopp.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AfghanistanJermanTaliban
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kekejaman Tentara Myanmar di Rakhine, Wilayah Asal Pengungsi Rohingya
Tulisan selanjutnya ‘Israel’ Membantai 210 Warga Palestina di Kamp Pengungsi Al-Nuseirat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?