Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Peraturan Baru Berlaku Ribuan Migran Asal Turki akan Mengajukan Kewarganegaraan Jerman

Ama Farah
Terakhir diupdate: 2 Juli 2024 14:40 2:40 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 2 Juli 2024 14:40
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Peraturan baru yang mempermudah pemukim asing untuk mengajukan kewarganegaraan Jerman tanpa melepaskan status kewarganegaraan saat ini  mulai berlaku hari Kamis 27 Juni 2024. Perubahan peraturan ini diduga akan mendorong ribuan pekerja migran asal Turki untuk mendaftarkan diri.

“Saya memperkirakan 50.000 permohonan per tahun,” kata Gökay Sofuoglu, ketua Komunitas Turki di Jerman, kepada situs berita RedaktionsNetzwerk Deutschland seperti dilansir RFI.

“Masyarakat kini sudah sepenuhnya memahami bahwa akan ada kewarganegaraan ganda. Dan sekarang banyak yang bergegas mengajukan permohonan,” imbuhnya.

UU barubitu, yang secara resmi diloloskan pada bulan Maret, diwujudkan hampir tiga tahun setelah pemerintahan koalisi kiri-tengah yang terdiri dari partai-partai Sosial Demokrat, Hijau, dan Demokrat Bebas berkuasa.

Perubahan ini akan menjadikan Jerman sama dengan sejumlah negara Eropa lain seperti Italia, Swedia, Irlandia dan Prancis yang memperbolehkan kewarganegaraan ganda.

Baca Juga

Tak Sekedar Tontonan, Film Buya Hamka Vol 3 Jadi Tuntunan Antar Generasi
Memahami Wahyu dan Kenabian: Fondasi Keyakinan Islam di Tengah Tantangan Pemikiran Barat
LPPOM Sebut Penundaan Wajib Halal 2028 Realistis bagi UMK
Pengadilan Iraq Penjarakan 7 Warga Prancis Anggota ISIS
Jurnalis Asing Jadi Korban Serangan Pemukim Ilegal ‘Israel’, Dipukuli Hingga Gegar Otak

Sebelum ini di Jerman, status kewarganegaraan ganda hanya diperbolehkan bagi warga negara Uni Eropa dan Swiss serta anak dari pasangan yang salah satunya adalah orang asing.

Orang Israel dan pengungsi yang terancam nyawanya di negara asal mereka juga diperbolehkan memegang dua kewarganegaraan.

Selain mengizinkan kewarganegaraan ganda, undang-undang baru ini juga mengurangi masa tinggal yang disyaratkan untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan Jerman dari delapan menjadi lima tahun.

Sebagian orang dapat mengajukan aplikasi setelah tiga tahun bermukim apabila bahasa Jerman mereka fasih atau memiliki prestasi atau unggul di lingkungan kerja atau profesionalnya.

Dispensasi khusus juga ditawarkan bagi generasi “pekerja tamu” asal Turki, yang datang ke Jerman pada era akhir 1960-an dan awal 1970-an untuk mengisi lowongan pekerjaan semasa “Das Wirtschaftswunder”, ketika ekonomi Jerman berkembang sangat pesat. Siapa saja yang termasuk kategori ini bisa langsung mengajukan permohonan tanpa melalui tes bahasa atau pengetahuan kewarganegaraan.

Tidak semua pihak senang dengan perubahan peraturan ini.

“Kewarganegaraan Jerman adalah sesuatu yang sangat berharga, dan kita harus memperlakukannya dengan sangat hati-hati,” kata pemimpin partai Kristen CDU Friedrich Merz kepada lembaga penyiaran Jerman ARD ketika draf pertama RUU itu diterbitkan pada Desember 2022.

Partai rasis anti-Islam Alternative fur Deutschland (AfD) juga menentangnya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:JermanTurki
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sebuah Kalung yang Hilang dan Takdir Allah
Tulisan selanjutnya ‘Israel’ Minta Bantuan 25 Negara untuk Gagalkan Surat Penangkapan Netanyahu

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Gereja di Yordania Diserang, Raja Abdullah Janji akan Menuntut Balas

Berita
24 Oktober 2026 15:57
Memahami Wahyu dan Kenabian: Fondasi Keyakinan Islam di Tengah Tantangan Pemikiran Barat
Sekolah Pemikiran Islam Raih Penghargaan Muslim Youth Forum 2026
Penjajah ‘Israel’ Bakar Kamp Pengungsian di Gaza, Lebih dari 200 Keluarga Terusir
Yordania Gempur Sel Teroris di Suriah Menyusul Serangan atas Gereja di Karak

Terbaru

  • Tak Sekedar Tontonan, Film Buya Hamka Vol 3 Jadi Tuntunan Antar Generasi
  • Memahami Wahyu dan Kenabian: Fondasi Keyakinan Islam di Tengah Tantangan Pemikiran Barat
  • LPPOM Sebut Penundaan Wajib Halal 2028 Realistis bagi UMK
  • Pengadilan Iraq Penjarakan 7 Warga Prancis Anggota ISIS
  • Jurnalis Asing Jadi Korban Serangan Pemukim Ilegal ‘Israel’, Dipukuli Hingga Gegar Otak
  • Parlemen Turki Setujui RUU Ratifikasi Pakta Pertahanan Mekkah
  • Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tuntunan di Tengah Krisis Keteladanan
  • Prioritaskan Warganya Malaysia akan Kurangi Pekerja Asing
  • BPJPH Dukung Gen Halal Championship, Siapkan Generasi Penggerak Ekosistem Halal
  • Buya Hamka, Tontonan Penuh Tuntunan

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Parlemen Turki Setujui RUU Ratifikasi Pakta Pertahanan Mekkah

29 Oktober 2026 14:54
Berita

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tuntunan di Tengah Krisis Keteladanan

29 Oktober 2026 13:59
Berita

Prioritaskan Warganya Malaysia akan Kurangi Pekerja Asing

28 Oktober 2026 19:13
Berita

BPJPH Dukung Gen Halal Championship, Siapkan Generasi Penggerak Ekosistem Halal

28 Oktober 2026 13:23
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?