Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pansus Haji Sebut Lebih 3.0000 Calon Jamaah Haji Khusus Berangkat Tanpa Masa Tunggu

Ahmad
Terakhir diupdate: 5 September 2024 13:36 1:36 pm
Ahmad
Dipublikasikan 5 September 2024 13:33
Bagikan
Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI
Bagikan

Hidayatullah.com— Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menengarai Kementerian Agama telah menerbitkan rekomendasi kepada jemaah calon haji yang bisa beribadah haji tanpa ikut antrean.

Temuan menguatkan indikasi dugaan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Anggota Pansus Haji 2024 Arteria Dahlan menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan banyak fakta hukum terkait penyimpangan-penyimpangan dalam penyelenggaraan Haji 2024 yang diduga dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

“DPR ini sudah menemukan banyak fakta hukum, banyak temuan penyimpangan-penyimpangan,” ujar Arteria kepada wartawan usai menghadiri inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Pansus Angket Haji di Kantor Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Jakarta, Rabu (4/3/2024).

Namun, ia mengaku menyayangkan Kementerian Agama tidak memenuhi permintaan klarifikasi dari Pansus Angket Haji terkait dengan fakta hukum yang tidak dijelaskan secara mendetail oleh Arteria itu.

Baca Juga

Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

“DPR (bisa) jalan sendiri aja dengan bukti-bukti yang ada bisa menemukan fakta hukum adanya penyimpangan, tapi kami masih berbaik hati. Kami memanggil semua pihak, mendengar keterangan, baik semua pihak termasuk Kementerian Agama. Amat kami sayangkan, ternyata Kementerian Agama tidak mau mempergunakan kesempatan yang diberikan untuk melakukan klarifikasi,” jelas dia dikutip laman Antara News.

Dalam kesempatan yang sama, Saleh Partaonan Daulay telah menyampaikan bahwa Pansus Angket Haji mengharapkan para pejabat Kementerian Agama memenuhi panggilan dari Pansus untuk menghadiri rapat dan memberikan keterangan sebagai saksi.

“Kita berharap pejabat-pejabat Kemenag datanglah kalau dipanggil,” kata Saleh.

Anggota Pansus lainnya, yakni Marwan Jafar, mengatakan, ketidakhadiran Kementerian Agama itu menghambat kerja Pansus mendalami beberapa persoalan pada penyelenggaraan Haji 2024, seperti alokasi kuota haji tambahan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Jadi menghambat Pansus dan juga Kementerian Agama ini pejabat-pejabatnya sengaja menghindar dan memang tidak mau datang di Pansus karena memang ada banyak kecurangan yang sudah dilakukan oleh Kemenag,” ujar Marwan.

Sementara Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 DPR RI, Marwan Dasopang mengatakan ada 3.503 calon jemaah haji khusus yang diberangkatkan tanpa masa tunggu pada musim haji 2024.

Hal itu diungkap Marwan usai pihaknya menggeruduk Gedung Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kmenag) RI, Rabu, 4 September 2024.

“Tiba-tiba ada orang yang 0 tahun berangkat. Banyak loh, (ada) 3.503 orang pendaftar 2024 berangkat 2024,” kata Marwan.

Marwan menilai, hal tersebut tidak adil. Terlebih, kata dia, banyak pendaftar haji yang membutuhkan waktu hingga puluhan tahun untuk bisa berangkat haji.

“Ini kan aspek keadilan, orang sudah menunggu 7 tahun di haji khusus, ada orang yang menunggu 25 tahun di haji reguler, rata-rata loh. Ada beberapa tempat yang 48 tahun,” jelas Marwan.

Kata dia, Kemenag berasalan, bahwa mereka diberangkatkan tanpa masa tunggu itu karena masih adanya sisa kuota. “Menurut mereka ini sisa, jadi masih ada kuota yang tersisa,” lanjut Marwan.

“Tapi, nyatanya sudah diberangkatkan Januari ada dua tahap, Februari ada 3 tahap, Maret ada 2 tahap, Mei 2 tahap, Juni ada 1 tahap, ini semuanya ada 0 tahun,” ungkap Marwan.
Bagi dia, alasan Kemenag tak bisa diterima. Dia menduga ada by desain dalam pengaturan kuota haji.

“Jadi, logika kita tidak bisa menerima apa yang mereka sebut sisa. Kalau sisa itu boleh di Juni, di Juli masih ada sisa bolehlah berangkat yang 0 tahun. Ini enggak, di Januari, maka ini by desain memberi kesempatan kepada orang yang mana tau kita, orang yang mana itu, nah ini jadi pertanyaan lagi,” ujar Marwan.

Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI melakukan Sidak ke Gedung Siskohat Kemenag RI, Rabu, 4 September 2024. Di antara mereka adalah Saleh Daulay, Arteria Dahlan, Marwan Dasopang dan Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Angket HajiDPR RIHeadlinejamaah hajipanitia khususpansus
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Properti Muslim Dibakar, Masjid Dirusak setelah Ada Isu Kekerasan Seksual
Tulisan selanjutnya Hamas Beri Instruksi Baru terkait Tawanan ‘Israel’ jika Pasukan Zionis Dekati Gaza

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Berita
1 Juni 2026 13:00
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

4 Juni 2026 08:06
Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

3 Juni 2026 16:00
Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

3 Juni 2026 13:30
Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

3 Juni 2026 13:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?