Hidayatullah.com– Bekas presiden Peru terpidana kasus korupsi dan pelanggaran HAM, Alberto Fujimori, telah meninggal dunia di usia 86 tahun akibat kanker, demikian dikonfirmasi putrinya.
“Setelah perjuangan panjang melawan kanker, ayah kami, Alberto Fujimori, baru saja berangkat menemui Tuhan,” kata anak-anaknya Keiko, Hiro, Sachie dan Kenji dalam sebuah pernyataan pernyataan bersama lewat media sosial, lansir BBC Rabu (11/9/2024). “Kami meminta mereka yang mencintainya untuk bergabung dengan kami dalam doa supaya jiwanya beristirahat dengan tenang. Terima kasih banyak, Ayah!”
Fujimori memerintah Peru antara tahun 1990 dan 2000 sebelum dipaksa turun dari jabatan akibat maraknya tuduhan korupsi.
Dilahirkan sebagai anak lelaki imigran asal Jepang, Fujimori memerintah dengan tangan besi, dan masa jabatannya ditandai oleh liku-liku yang dramatis.
Dia pertama kali terpilih sebagai presiden pada tahun 1990, ketika pemberontakan sayap kiri mencapai puncaknya.
Dua tahun kemudian, Fujimori menutup Kongres, menuduh para anggota parlemen di sana mencegahnya untuk mengambil tindakan yang dibutuhkan negara.
Pemerintahannya berhasil mengalahkan kelompok pemberontak tetapi dengan korban jiwa yang sangat tinggi. Tindakan keras pemerintah otoriternya mengakibatkan kematian sekitar 69.000 orang.
Bagi para pendukung Fujimori, dia merupakan orang yang menyelamatkan Peru dari kelompok pemberontak Maois yang brutal, Sendero Luminoso (Jalan Bersinar), yang berusaha merebut kekuasaan negara. Fujimori juga dipuji pendukungnya karena dianggap berhasil mengembalikan perekonomian ke jalurnya setelah inflasi yang meroket.
Namun bagi ribuan korban konflik yang tidak bersalah, Fujimori adalah sosok otoriter dan pemimpin yang brutal.
Fujimori akhirnya dipidana karena pelanggaran hak asasi manusia, terutama terhadap komunitas pribumi asli yang mayoritas miskin.
Fujimori memerintah Peru sampai dia dipaksa turun dari jabatan di tengah tuduhan korupsi. Dia mencari suaka di Jepang sebelum kemudian kembali ke negara tetangga Chile, tempat dia ditangkap dan diekstradisi.
Dia dihukum dalam sejumlah tuduhan termasuk korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan berada di balik dua pembantaian regu pembunuh pada awal tahun 1990-an.
Desember 2023 Fujimori dibebaskan dari penjara Barbadillo di ibu kota Lima, setelah menjalani lebih dari 15 tahun dari hukuman penjara 25 tahun. Mahkamah Konstitusi Peru telah memulihkan keputusan pengampunan presiden untuk Fujimori yang dikeluarkan enam tahun sebelumnya.
Pada awal Juli 2024, Keiko – yang saat ini merupakan pemimpin partai politik terbesar di Peru – mengumumkan lewat platform X bahwa ayahnya akan kembali mencalonkan diri sebagai presiden dalam pemilihan tahun 2026.*