Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

KPK Sebut Partai Politik Episentrum Korupsi di Indonesia

Ahmad
Terakhir diupdate: 31 Oktober 2024 11:21 11:21 am
Ahmad
Dipublikasikan 31 Oktober 2024 11:19
Bagikan
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Prof Dr Syamsuddin Haris
Bagikan

Hidayatullah.com—Partai politik (parpol) dinilai menjadi episentrum (titik pusat) pelanggaran tindak pidana korupsi. Fakta tersebut diungkapkan oleh Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dr Syamsuddin Haris.

Ia mengungkapkan, hal tersebut berdasarkan data para pelaku korupsi yang ditangani KPK merupakan kader ataupun anggota aktif parpol. Mereka yang terlibat kasus korupsi itu, mulai dari tingkat pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.

“Sampai saat ini, partai politik, sekali lagi mohon maaf, menjadi epicenter korupsi di Indonesia,” kata Syamsuddin dalam launching dan diskusi Indeks Pelembagaan Partai Politik (IPPP) yang digelar oleh BRIN, di Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Lebih lanjut ia merinci, hingga kini penanganan korupsi dari kader maupun anggota aktif parpol mencapai ratusan orang. Di antaranya, yang terbanyak adalah dari kalangan kepala daerah, dengan angka penindakan kasus mencapai 163 orang.

“Sampai saat ini, pejabat publik yang umumnya dari partai politik yang dipenjara karena korupsi, ada 163 orang bupati/Wali Kota, 35 orang gubernur atau wakilnya. Kemudian, 39 orang pejabat setingkat menteri, 5 ketua umum dari empat parpol, dan 3 pimpinan lembaga tinggi negara, semua ditangkap KPK,” ujar Syamsuddin memaparkan.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Sementara Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menilai partai politik (parpol) kerap melakukan langkah-langkah yang tidak sesuai peraturan partai. Hal itu disampaikan Peneliti pusat riset politik BRIN, Mouliza Kristhopher Donna Sweinstani.

Ia menuturkan, hal tersebut berdasarkan hasil riset yang dilakukan BRIN mengenai Indeks Pelembagaan Partai Politik (IPPP). Dalam riset tersebut, diketahui dimensi derajat kesisteman parpol hanya mampu mencapai angka 57,81 persen.

“Masih ada manuver-manuver di dalam partai politik yang tidak sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama,” kata Mouliza pada launching dan diskusi IPPP, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Ia menjelaskan bahwa angka capaian tersebut masih masuk dalam katagori parpol yang telah terlembaga. Namun demikian, capaian riset itu dapat dijadikan sebagai koreksi parpol menuju perubahan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Dewan PengawasHeadlinekomisi pemberantasan korupsiKorupsiKPKParpolpartai politik
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya BPJPH: Sertifikasi Halal untuk Melindungi Masyarakat dan Konsumen
Tulisan selanjutnya Pengadilan Batalkan Keputusan Prancis yang Melarang Israel Ikut Pameran Pertahanan Euronaval

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Berita
13 Juli 2026 16:30
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?