Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Banyak Pemicu Kekerasan, Sri Sultan Minta Bupati dan Wali Kota Atur Peredaran Miras

Ahmad
Terakhir diupdate: 1 November 2024 12:15 12:15 pm
Ahmad
Dipublikasikan 1 November 2024 11:15
Bagikan
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X
Bagikan

Hidayatullah.com—Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan perlu regulasi yang lebih jelas mengatur penjualan minuman keras (Miras) secara daring. Hal ini dilakukan menanggapi kasus penyalahgunaan konsumsi minuman keras yang marak di DIY.

Menurutnya, saat ini tidak ada aturan mengenai transaksi minuman keras secara online, sehingga membuat pengawasan dan penegakan hukum menjadi sulit.

“Bupati wali kota punya kewenangan untuk itu bisa menerbitkan ketentuan. Perda yang ada saat ini sudah ketinggalan karena tidak mengatur untuk daring, nah kita harus atur untuk pembelian online, sehingga kita bisa mengontrol peredaran,” kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta belum lama ini.

“Jangan sampai karena tidak ada peraturan peredaran online, anak-anak minum-minuman keras. Karena online ini jadi makin bebas peredarannya, “ tambahnya.

Sri Sultan menyebut masalah ini telah menjadi keresahan masyarakat, karena peredaran minuman keras yang tidak terkendali.

Baca Juga

Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil

Menurut Sri Sultan, saat ini pengaturan terkait Miras sudah ketinggalan zaman dan tidak mencakup transaksi daring. Perlu adanya pembaharuan, sehingga peredaran tetap terkendali dan dalam pengawasan.

Sebelumnya, Sri Sultan memanggil seluruh bupati/walikota se-DIY untuk menangani terkait peredaran miras yang makin meresahkan. Sri Sultan mengatakan, telah membahas kesepakatan untuk mengambil langkah-langkah yang strategis terkait peredaran minuman keras ini.

Sri Sultan menekankan, harus mengontrol peredaran ini, karena selain keluhan sudah semakin banyak, dampaknya pun sangat negatif.

“Aturan daring itu dikeluarkan, sehingga kita punya alasan yang lebih kuat untuk mengatur peredaran. Kalau yang ilegal, ya itu kita tutup,” tambahnya.

Sultan menjelaskan bahwa penjualan minuman keras secara online sering kali dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin.

Menurut Sultan, penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas, namun juga adil, agar tidak terjadi kesalahpahaman. Sultan menegaskan pentingnya segera mengeluarkan keputusan dari bupati/ wali kota terkait peraturan baru mengenai penjualan minuman keras secara daring.

“Peredaran Miras ini apalagi yang online, harus kita atur lagi. Mereka yang melanggar peraturan harus ditindak. Minuman keras dengan alkohol di atas 5%, semua tanggung jawabnya kabupaten/ kota, “ kata dia.

“Saya harap dalam minggu ini sudah ada keputusan dari Bupati dan Wali Kota yang mengatur peredaran ini,” tegas Sri Sultan.

Meskipun undang-undang yang ada saat ini belum mengatur secara spesifik mengenai penjualan online, langkah ini menjadi penting sebagai respons terhadap perkembangan zaman.

Dengan langkah ini, diharapkan DIY dapat menekan angka peredaran minuman keras ilegal dan melindungi generasi muda dari pengaruh buruknya. Penegakan hukum yang konsisten dan regulasi yang jelas menjadi kunci dalam mengendalikan peredaran minuman keras, baik secara daring maupun luring.

“Kita nggak akan bisa berbuat apa apa karena tidak ada yang mengatur secara online. Jadi beli minuman keras lewat online, kita nggak ada aturan itu. Makanya dengan keputusan bupati/ walikota harapan saya ada keputusan bupati/ wali kota menyangkut peredaran miras online sehingga peredaran bisa kita kontrol, ilegal atau tidak. Kita dasarnya UU Pangan, yang belum mengatur online,” tutup Sultan.

Terkait dengan akibat Miras yang berpotensi meningkatkan konflik kejahatan dan kekerasan di DIY, Forum Komunikasi Yogyakarta Bersatu (FKYB), menyampaikan aspirasinya di Kantor Gubernur DIY, dan diterima oleh Sekda DIY Beny Suharsono.

Waljito, Koordinator Lapangan FKYB menyampaikan keprihatinan terkait kemudahan akses masyarakat terhadap Miras, terutama bagi mereka yang belum berhak mengonsumsinya.

“Kami mengamati bahwa setiap kali terjadi kekerasan, pemicunya adalah Miras. Oleh karena itu, perlu ada regulasi yang lebih ketat untuk mengendalikan peredarannya,” ungkap Waljito.

Waljito menekankan pentingnya kolaborasi antar pemerintah daerah dalam mengelola peredaran miras, mengingat situasi saat ini sudah mencapai kondisi darurat.

Setiap konflik yang terjadi selalu melibatkan Miras, sehingga perlu dilakukan tindakan cepat untuk mencegah hal ini berulang.

Penegakan hukum menurut Waljito harus dilaksanakan dengan baik. Potensi konflik akan muncul, salah satunya karena lemahnya penegakan hukum.

Ia berharap, jika terjadi permasalahan kerusuhan dan peristiwa kriminal, aparat kepolisian segera melakukan penangkapan dan segera diproses, kemudian ditindak secara tegas. Tidak terkecuali yang disebabkan oleh Miras.

“Restorative justice itu diabaikan. Artinya kalau dulu ada upaya pendekatan, upaya perdamaian itu diabaikan dulu. Karena ini sudah sangat kriminal dan sangat meresahkan. Intinya penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas tanpa tebang pilih,” ujarnya.

Merespons hal ini, Pemda DIY sebelumnya telah mengadakan pertemuan yang dipimpin oleh Gubernur untuk membahas langkah-langkah penertiban Miras.

Pertemuan tersebut melibatkan Penjabat (PJ) Bupati, Wakil Bupati, dan Wali Kota untuk segera menyusun regulasi yang efektif dalam pengelolaan peredaran Miras di wilayah mereka.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Gubernur DIYHeadlinekejahatanMinuman kerasMirasSri Sultan Hamengku Buwono XYogyakarta
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pengadilan Thailand Batalkan Dakwaan “Genosida Tak Bai”, Para Jenderal Bebas Melenggang
Tulisan selanjutnya Puluhan Pria Aceh Terjaring Razia Busana yang Digelar Satpol PP dan WH

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih

Berita
5 September 2026 09:34
UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad
Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz

Terbaru

  • Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
  • Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
  • Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
  • Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
  • Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
  • Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’

3 September 2026 19:56
Syeikh Jarrah palestina
Berita

Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza

3 September 2026 19:12
Audiensi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI dalam membahas potensi dan tata kelola pelaksanaan dam Haji di Indonesia, termasuk peluang pemanfaatan daging dam bagi masyarakat yang membutuhkan di Jakarta, Rabu (292026). ANTARAHO-Baznas RI
Berita

Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

3 September 2026 15:08
Berita

Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat

3 September 2026 14:11
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?