Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Miliarder India Gautam Adani Jadi Terdakwa Penipuan dan Suap di Amerika Serikat

Ama Farah
Terakhir diupdate: 21 November 2024 08:28 8:28 am
Ama Farah
Dipublikasikan 21 November 2024 08:28
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Miliarder asal India Gautam Adani menjadi terdakwa kasus penipuan dan suap di Amerika Serikat, di mana dia dituduh melakukan skema suap sebesar $250 juta dan menutupinya demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Di dalam gugatan pidana itu, yang diajukan hari Rabu (20/11/2024) di New York, jaksa menduga taipan tersebut dan beberapa eksekutif senior lainnya dituduh menyetujui pembayaran kepada pejabat-pejabat India untuk memenangkan kontrak bagi perusahaan energi terbarukannya yang diharapkan akan menghasilkan keuntungan lebih dari $2 miliar dalam waktu 20 tahun.

Di Amerika Serikat Adani Group beroperasi di bawah bayang-bayang kecurigaan sejak 2023, ketika laporan yang dirilis sebuah perusahaan ternama menuding konglomerat asal India itu melakukan kecurangan.

Pihak kejaksaan AS mengatakan, aparat berwenang mulai menyelidiki perusahaan Adani pada 2022, dan penyelidikan tersebut dihalangi-halangi.Mereka menuduh para eksekutif Adani Group mengumpulkan $3 miliar dalam bentuk pinjaman dan obligasi, termasuk dari perusahaan-perusahaan AS.

“Sebagaimana dituduhkan, para terdakwa bekerja sama menyuap para pejabat pemerintah India guna mendapatkan kontrak bernilai miliaran dolar dan… berbohong tentang skema suap itu ketika mereka berusaha mengumpulkan modal dari investor-investor AS dan internasional,” kata Breon Peace, jaksa wilayah Eastern District, New York, dalam sebuah pernyataan mengumumkan tentang dakwaan itu seperti dilansir BBC Rabu (20/11/2024).

Baca Juga

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

“Kantor kami berkomitmen untuk memberantas korupsi di pasar internasional dan melindungi para investor dari mereka yang ingin memperkaya diri sendiri dengan mengorbankan integritas pasar finansial kita,” imbuh Peace.

Dalam beberapa kesempatan, Adani bertemu langsung dengan pejabat-pejabat pemerintah untuk melancarkan skema suapnya, kata pihak berwenang.Adani adalah sekutu dekat Perdana Menteri India Narendra Modi. Dia sejak lama kalangan oposisi menuding Adani memperoleh keuntungan dari hubungan politiknya dengan Modi.

Pekan lalu lewat media sosial, Adani, 62, mengucapkan selamat kepada Donald Trump atas kemenangannya dalam pemilihan presiden AS, dan mengatakan akan menginvestasikan $10 miliar di AS.

Pihak kejaksaan AS mengajukan dakwaan tersebut beberapa pekan setelah kemenangan Trump, yang berjanji akan melakukan perubahan besar terhadap Departemen Kehakiman AS.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Adani GroupaindiaAmerika SerikatGautam AdaniNarendra Modi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Unit Sahm Pasukan Khusus Anti Penjarahan Hamas Hamas Bentuk Pasukan Khusus ‘Sahm’, Bertugas Memberantas Geng Kriminal Penjarah Bantuan Kemanusiaan
Tulisan selanjutnya AS Veto Kelima Kalinya, AS Kembali Memveto Resolusi DK PBB Soal Gencatan Senjata di Gaza

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

18 Juli 2026 10:48
Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?