Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Australia Loloskan RUU Larangan Media Sosial Bagi Anak di Bawah Usia 16 Tahun

Ama Farah
Terakhir diupdate: 29 November 2024 13:33 1:33 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 29 November 2024 13:33
Bagikan
Noval Ramsis saat mengisi pelatihan medsos untuk dakwah di kantor KMH Jakarta
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil-wakil rakyat di parlemen Australia, hari Kamis (28/11/2024), meloloskan rancangan undang-undang yang akan melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial.

Legislasi itu, yang mengharuskan perusahaan media sosial untuk mengambil “langkah-langkah yang wajar” untuk mencegah remaja memiliki akun, disahkan di Senat dengan 34 suara mendukung dan 19 suara menolak, lansir AFP.

Aturan baru tersebut sekarang akan dikembalikan ke majelis rendah – di mana para anggotanya sudah menyetujui RUU itu pada hari Rabu – untuk satu persetujuan akhir sebelum hampir dipastikan menjadi undang-undang.

PM Anthony Albanese antusias mendukung RUU itu dan mengajak para orang tua Australia untuk berdiri di belakangnya.

Menjelang pemungutan suara di parlemen, dia menggambarkan media sosial sebagai “platform tekanan teman sebaya”, yang mendorong anak dan remaja menjadi mudah resah dan gelisah, kendaraan bagi para pelaku penipu online untuk melancarkan aksinya, serta yang paling buruk, menjadi alat bagi para predator seks online.

Baca Juga

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Albanese ingin anak-anak Australia melepaskan ketergantungan mereka terhadap ponsel dan aktif melakukan kegiatan fisik seperti bermain sepakbola, cricket, tenis, berenang dan lain sebagainya.

Dengan ancaman denda sampai Aus$50 juta ($32,5 juta) bagi pengelola media sosial yang tidak mematuhi aturan, di atas kertas larangan itu merupakan yang paling garang di dunia.

Namun, masih belum jelas bagaimana peraturan baru itu akan dilaksanakan, sehingga sebagian pihak menilai legislasi ini hanya bersifat simbolis yang tidak dapat diterapkan.

Masih diperlukan waktu 12 bulan sebelum panduan pelaksanaannya dirumuskan oleh pihak regulator dan untuk berlaku efektif.

Beberapa platform media sosial kemungkinan besar akan dikecualikan, seperti WhatsApp dan YouTube, karena dipergunakan juga oleh anak-anak untuk belajar dan berkomunikasi dengan temannya.

Pakar media sosial Susan Grantham kepada AFP mengatakan bahwa program literasi digital yang mengajarkan anak-anak untuk berpikir kritis tentang apa yang dilihatnya secara online – seperti yang sudah diterapkan di Finlandia – perlu diperkenalkan kepada anak-anak.

China sudah memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak sejak 2021. Mereka yang berusia di bawah 14 tahun hanya diperbolehkan mengakses Douyin, semacam TikTok, selama 40 menit dalam sehari.

Waktu bermain game online juga dibatasi di China.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Australiamedia sosial
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 34.000 Orang Mendaftar untuk Mengikuti Pemilihan Hakim di Meksiko
Tulisan selanjutnya Pria Iran Dieksekusi di Tiang Gantungan di Singapura

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

18 Juli 2026 10:48
Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?