Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pria Iran Dieksekusi di Tiang Gantungan di Singapura

Ama Farah
Terakhir diupdate: 29 November 2024 13:58 1:58 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 29 November 2024 13:58
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Singapura, hari Jumat (29/11/2024), melaksanakan hukuman gantung terhadap seorang pria warga Singapura-Iran terpidana kasus narkoba, meskipun ada permintaan dari Teheran supaya hukuman matinya dipertimbangkan ulang.

Masoud Rahimi Mehrzad, warga Singapura yang dilahirkan di negara mungil itu dari ibu Singapura dan bapak Iran, dinyatakan bersalah pada 2013 dalam dakwaan perdagangan narkoba.

Upaya permohonan banding dan pengampunan dari presiden supaya dihindarkan dari hukuman mati semuanya ditolak.

Masoud juga mengajukan banding pada jam-jam terakhir supaya eksekusinya ditunda, tetapi ditolak oleh Pengadilan Banding pada hari Kamis, lansir AFP.

Menyebut Masoud sebagai “seorang warga Iran”, Menteri Luar Negeri Abbas Araghchi hari Kamis mengontak sejawatnya di Singapura Vivian Balakrishnan supaya menghentikan eksekusi itu dengan alasan kemanusiaan.

Baca Juga

Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Namun, Central Narcotics Bureau (CNB) tetap mengumumkan bahwa pelaksanaan hukuman mati atas terpidana “Masoud Rahimi bin Mehrzad akan dilakukan pada 29 November 2024”.

CNB menegaskan bahwa Masoud divonis bersalah memiliki diamorphine atau heroin murni seberat tidak kurang dari 31,14 grams dengan maksud untuk dijual.

Berdasarkan undang-undang di Singapura, barang siapa yang kedapatan membawa narkoba jenis apapun di atas 15 gram layak untuk dijatuhi hukuman mati.

Eksekusi Masoud merupakan yang keempat dilakukan oleh Singapura dalam kurun tiga pekan.

Sejauh ini pada 2024 pemerintah Singapura sudah melakukan eksekusi terhadap 8 terpidana mati kasus narkoba dan satu terpidana mati kasus pembunuhan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:iransingapura
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Australia Loloskan RUU Larangan Media Sosial Bagi Anak di Bawah Usia 16 Tahun
Tulisan selanjutnya Uni Eropa Bendera Uni Eropa: Semua Negara Anggota Harus Tangkap Netanyahu

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Berita
2 Juni 2026 19:00
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

3 Juni 2026 06:00
Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

2 Juni 2026 21:41
Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

2 Juni 2026 18:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?