Hidayatullah.com– Singapura, hari Jumat (29/11/2024), melaksanakan hukuman gantung terhadap seorang pria warga Singapura-Iran terpidana kasus narkoba, meskipun ada permintaan dari Teheran supaya hukuman matinya dipertimbangkan ulang.
Masoud Rahimi Mehrzad, warga Singapura yang dilahirkan di negara mungil itu dari ibu Singapura dan bapak Iran, dinyatakan bersalah pada 2013 dalam dakwaan perdagangan narkoba.
Upaya permohonan banding dan pengampunan dari presiden supaya dihindarkan dari hukuman mati semuanya ditolak.
Masoud juga mengajukan banding pada jam-jam terakhir supaya eksekusinya ditunda, tetapi ditolak oleh Pengadilan Banding pada hari Kamis, lansir AFP.
Menyebut Masoud sebagai “seorang warga Iran”, Menteri Luar Negeri Abbas Araghchi hari Kamis mengontak sejawatnya di Singapura Vivian Balakrishnan supaya menghentikan eksekusi itu dengan alasan kemanusiaan.
Namun, Central Narcotics Bureau (CNB) tetap mengumumkan bahwa pelaksanaan hukuman mati atas terpidana “Masoud Rahimi bin Mehrzad akan dilakukan pada 29 November 2024”.
CNB menegaskan bahwa Masoud divonis bersalah memiliki diamorphine atau heroin murni seberat tidak kurang dari 31,14 grams dengan maksud untuk dijual.
Berdasarkan undang-undang di Singapura, barang siapa yang kedapatan membawa narkoba jenis apapun di atas 15 gram layak untuk dijatuhi hukuman mati.
Eksekusi Masoud merupakan yang keempat dilakukan oleh Singapura dalam kurun tiga pekan.
Sejauh ini pada 2024 pemerintah Singapura sudah melakukan eksekusi terhadap 8 terpidana mati kasus narkoba dan satu terpidana mati kasus pembunuhan.*