Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pria Iran Dieksekusi di Tiang Gantungan di Singapura

Ama Farah
Terakhir diupdate: 29 November 2024 13:58 1:58 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 29 November 2024 13:58
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Singapura, hari Jumat (29/11/2024), melaksanakan hukuman gantung terhadap seorang pria warga Singapura-Iran terpidana kasus narkoba, meskipun ada permintaan dari Teheran supaya hukuman matinya dipertimbangkan ulang.

Masoud Rahimi Mehrzad, warga Singapura yang dilahirkan di negara mungil itu dari ibu Singapura dan bapak Iran, dinyatakan bersalah pada 2013 dalam dakwaan perdagangan narkoba.

Upaya permohonan banding dan pengampunan dari presiden supaya dihindarkan dari hukuman mati semuanya ditolak.

Masoud juga mengajukan banding pada jam-jam terakhir supaya eksekusinya ditunda, tetapi ditolak oleh Pengadilan Banding pada hari Kamis, lansir AFP.

Menyebut Masoud sebagai “seorang warga Iran”, Menteri Luar Negeri Abbas Araghchi hari Kamis mengontak sejawatnya di Singapura Vivian Balakrishnan supaya menghentikan eksekusi itu dengan alasan kemanusiaan.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Namun, Central Narcotics Bureau (CNB) tetap mengumumkan bahwa pelaksanaan hukuman mati atas terpidana “Masoud Rahimi bin Mehrzad akan dilakukan pada 29 November 2024”.

CNB menegaskan bahwa Masoud divonis bersalah memiliki diamorphine atau heroin murni seberat tidak kurang dari 31,14 grams dengan maksud untuk dijual.

Berdasarkan undang-undang di Singapura, barang siapa yang kedapatan membawa narkoba jenis apapun di atas 15 gram layak untuk dijatuhi hukuman mati.

Eksekusi Masoud merupakan yang keempat dilakukan oleh Singapura dalam kurun tiga pekan.

Sejauh ini pada 2024 pemerintah Singapura sudah melakukan eksekusi terhadap 8 terpidana mati kasus narkoba dan satu terpidana mati kasus pembunuhan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:iransingapura
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Australia Loloskan RUU Larangan Media Sosial Bagi Anak di Bawah Usia 16 Tahun
Tulisan selanjutnya Uni Eropa Bendera Uni Eropa: Semua Negara Anggota Harus Tangkap Netanyahu

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?