Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

13 Wanita Hamil Asal Filipina Dihukum Penjara di Kamboja

Ama Farah
Terakhir diupdate: 4 Desember 2024 06:14 6:14 am
Ama Farah
Dipublikasikan 4 Desember 2024 06:14
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Tiga belas wanita Filipina dinyatakan bersalah dalam dakwaan perdagangan manusia di Kamboja karena dengan sengaja bermaksud menjual bayi yang mereka kanding melalui surogasi.

Mereka diganjar hukuman empat tahun penjara dengan masa penangguhan dua tahun, kata Pengadilan Provinsi Kandal seperti dilansir BBC Selasa (3/12/2024).

Pengadilan mengatakan ada bukti-bukti kuat yang menunjukkan para wanita itu sengaja hamil untuk kemudian bayinya dijual ke pihak ketiga dengan imbalan uang, yang berarti sudah termasuk tindakan perdagangan manusia.

Para wanita itu belum akan menjalani masa kurungan sampai melahirkan bayinya, dan pengadilan tidak mengatakan apa yang akan terjadi dengan bayi-bayi itu ketika mereka dilahirkan.

Surogasi atau sewa rahim atau menitipkan janin ke wanita lain atau terkadang disebut juga ibu pengganti, merupakan tindakan ilegal di Kamboja tetapi masih saja ada agensi yang menawarkan jasa tersebut.

Baca Juga

Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah

Kasus ini agak di luar kebiasaan karena surogasi biasanya melibatkan wanita yang tetap tinggal di negeri asalnya, bukan diboyong ke negara lain.

Para wanita itu ditemukan ketika polisi melakukan penggerebekan di sebuah vila dekat ibu kota Phnom Penh pada 23 September.

Menyusul penangkapan mereka, Wakil Menteri Departemen Kehakiman Filipina Nicholas Felix Ty mengatakan bahwa para wanita itu sendiri korban dari perdagangan manusia.Namun, Menteri Dalam Negeri Kamboja Chou Bun Eng membantahnya dan mengatakan bahwa para wanita itu terlibat langsung dalam perdagangan manusia.Empat wanita Vietnam dan tujuh wanita Filipina lainnya juga terjaring bersama para wanita tersebut. Namun, karena tidak sedang dalam kondisi hamil maka mereka sudah dideportasi, kata Bun Eng.Seorang wanita Kamboja dihukum penjara dua bulan satu hari karena terlibat sebagai tukang masak untuk para wanita tersebut, kata pengadilan.Praktik surogasi tumbuh subur di Kamboja setelah negara tetangga Thailand mempidanakannya pada 2016.Meskipun Kamboja setahun kemudian juga mempidanakannya tetapi praktik surogasi masih banyak dilakukan.Laporan kantor berita AFP menyebutkan pasangan asal China membayar agensi surogasi antara $40.000 dan $100.000 untuk menitipkan janin kepada seorang wanita Kamboja.Pada 2017, seorang perawat asal Australia yang mengelola klinik surogasi dihukum penjara 18 bulan di Kamboja.Di tahun berikutnya, 32 wanita pelaku surogasi yang didakwa dengan tuduhan perdagangan manusia di Kamboja dilepaskan dari penjara dengan syarat mereka membesarkan sendiri anak yang dikandungnya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Situs Arkeologi dan Warisan Budaya Palestina di Gaza Ratusan Situs Arkeologi dan Warisan Budaya Palestina di Gaza Dihancurkan ‘Israel’
Tulisan selanjutnya Presiden Iran Masoud Pezeshkian Kritik UU Hijab yang Baru

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota

Terbaru

  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah

Mungkin Anda Juga Suka

senjata israel
Berita

Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi

21 Juli 2026 06:30
Berita

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina

20 Juli 2026 17:00
Berita

Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

20 Juli 2026 14:30
Berita

Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah

20 Juli 2026 12:51
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?