Hidayatullah.com – Tidak kurang dari 206 situs arkeologi dan warisan budaya Palestina yang tak ternilai harganya telah hancur atau rusak akibat serangan pasukan ‘Israel’, lapor media pemerintah di Gaza.
“Situs-situs arkeologi dan warisan Palestina tidak luput dari penghancuran, vandalisme, penjarahan dan pencurian oleh tentara penjajah Israel,” kata Ismail Thawabteh, Kepala Kantor Media Pemerintah Gaza, kepada Anadolu.
Sebagian situs, lanjutnya, hancur total sementara beberapa lainnya rusak parah.
“Penghancuran Israel terhadap situs-situs ini menggambarkan strategi sistematis untuk melenyapkan identitas Palestina,” imbuhnya.
Situs penting yang menjadi target pemboman ‘Israel’ termasuk Masjid Agung Omari, Gereja Bizantium di Jabalia, Situs Al-Khadir di kota Gaza, dan pemakaman Bizantium Blakhiya di kota Gaza.
Selain itu, ada juga Gereja Ortodoks Yunani Saint Porphyrius, Rumah Al-Saqqa yang berusia 400 tahun, dan Masjid Sayed al-Hashim, salah satu masjid tertua di Gaza.
Beberapa situs kuno dan arkeologi yang dihancurkan oleh tentara ‘Israel’ berasal dari era Fenisia dan Romawi, sementara yang lain berasal dari antara 800 SM dan 1400 Masehi, dan beberapa yang lebih baru dibangun 400 tahun yang lalu.
Gaza adalah kota kuno dan bersejarah yang berada di bawah kekuasaan beberapa kerajaan dan peradaban, termasuk Firaun Mesir, Yunani, Romawi, dan Bizantium, dan kemudian pemerintahan Utsmaniyyah.
“Tindakan kriminal ini bertujuan untuk menghancurkan rakyat Palestina, sejarah dan budaya mereka,” kata Thawabteh.
‘Israel’, lanjut Thawabteh, berusaha “melenyapkan warisan budaya Palestina, mematahkan kehendak rakyat Palestina, dan memantapkan penjajahan sebagai bagian dari rencana untuk mengosongkan tanah rakyatnya dan memaksakan realitas baru.”
Sejak melancarkan perang genosida di Gaza seusai operasi militer besar-besaran Hamas pada Oktober 2023, ‘Israel’ telah membunuh lebih dari 44.400 warga Palestina, sebagian besar dari mereka adalah perempuan dan anak-anak, serta melukai lebih dari 105.000 orang, menurut data resmi.
Bulan lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk gembong zionis Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, menuduh mereka melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
‘Israel’ juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas tindakannya di Gaza.*