Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Tersangka Sudah Mati Kasus Pendeta Katolik Cabul Abbé Pierre Dihentikan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 9 Februari 2025 13:32 1:32 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 9 Februari 2025 13:32
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Kasus-kasus kejahatan seksual terkait pendeta ternama Prancis Abbé Pierre dihentikan oleh pihak kejaksaan Prancis disebabkan rohaniwan Katolik itu sudah meninggal dunia pada tahun 2007 dan kasusnya melebihi batas waktu atau kedaluwarsa.

Konferensi Wali Gereja Prancis (CEF) – yang mendesak kejaksaan untuk memproses kasus itu – mengaku kecewa dengan langkah kejaksaan itu, meskipun memahami alasan dibalik pengambilan keputusan tersebut.

“Kami menyesali hasilnya, meskipun kami memahaminya,” kata CEF kepada AFP, tentang keputusan kejaksaan yang diumumkan pada hari Selasa (5/2/2025) tersebut.

Walaupun kasus dihentikan, CEF menegaskan kembali komitmennya untuk memberikan dukungan kepada para korban dan terhadap pengungkapan tindakan Abbé Pierre yang sebenarnya.

Pernah dipuja-puji atas dedikasinya terhadap keadilan sosial, Abbé Pierre – yang dilahirkan dengan nama Henri Grouès – citranya justru tercoreng setelah meninggal dunia. Sedikitnya 33 tuduhan kejahatan seksual dilaporkan oleh korban pada akhir Januari.

Baca Juga

Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Tuduhan itu diungkapkan ke publik melalui tiga laporan terpisah yang dirilis sejak Juli 2024 oleh firma konsultan Egaé.

Laporan yang diberikan amanat oleh Emmaüs dan Abbé Pierre Foundation, laporan-laporan itu membongkar aib dan sisi buruk pendeta Katolik yang dipuji banyak orang itu.

Laporan pertama, yang membeberkan tentang pelecehan seksual dan serangan seksual yang dilakukan oleh pendeta itu, menghebohkan Prancis, mencoreng reputasi pria yang disebut sebagai pahlawan kaum miskin itu.

Ketika laporan terakhir dibuka ke publik pada pertengahan Januari, Emmaüs mengutuk pendirinya tersebut sebagai “predator” seksual, yang tidak hanya mencabuli anak-anak di bawah umur anggota jemaat gereja tetapi juga bocah dari lingkungan keluarganya sendiri. Kebejatan yang dilakukan oleh Abbé Pierre itu terjadi antara tahun 1950-an sampai 2000-an.

Menyusul terungkapnya kejahatan seksual itu, Gereja Katolik Prancis – melalui presiden CEF Éric de Moulins-Beaufort – pada bulan Januari meminta supaya dilakukan investigasi resmi.

Kasus itu dibawa ke pihak kejaksaan dengan harapan para pihak yang mengetahui kejahatan tersebut tetapi diam dan tidak melaporkannya bisa diproses hukum.

Namun, dalam sebuah surat bertanggal 24 Januari 2025, kantor kejaksaan di Paris mengatakan bahwa pihaknya menyimpulkan tidak ada tindakan hukum yang bisa ditindaklanjuti.

Oleh karena tersangka utamanya Abbé Pierre sudah meninggal dunia maka gugatan hukum apapun terhadap dirinya otomatis akan gugur.

Sementara, kemungkinan untuk menyeret para pihak yang mengetahui tentang kejahatan tersebut tetapi tidak melaporkannya ke pengadilan juga sulit dilakukan, karena kasus sudah melebihi batas waktu atau kedaluwarsa berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Berdasarkan UU di Prancis, tidak melaporkan suatu tindak kejahatan yang diketahui seseorang dianggap sebagai kasus pidana terpisah.

Setelah melakukan analisis terhadap laporan yang disusun Egaé, pihak kejaksaan menilai tidak ada tindakan hukum yang bisa dilakukan.

Bagi Aurore Bergé, menteri kesetaraan antara wanita dan pria, kasus Abbé Pierre ini menyoroti kelemahan undang-undang di mana statuta limitasi menghalangi para korban untuk mencari keadilan.

Abbé Pierre Foundation, yang awalnya didirikan pada 1987 untuk menanggulangi masalah tunawisma, secara resmi diganti namanya pada 25 Januari menjadi “Foundation for Housing the Disadvantaged”.

Emmaüs France – organisasi yang didirikan oleh Abbé Pierre pada 1949 – secara bertahap mulai melepaskannya diri dari sosok dan citra pendeta cabul itu, berusaha menghapus semua jejak visual yang menunjukkan dedikasi untuk dan keterkaitannya dengan Abbé Pierre.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abbé PierrekatolikpendetaPrancis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Media Hidayatullah dan Sakinah Finance Jalin Kerja Sama dalam Edukasi Keuangan Keluarga Muslim Media Hidayatullah dan Sakinah Finance Jalin Kerja Sama dalam Edukasi Keuangan Keluarga Muslim
Tulisan selanjutnya Musk Dukung Partai Rasis AfD Penjualan Tesla di Jerman Melorot 59,5%

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Berita
4 Juni 2026 08:06
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Terbaru

  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

3 Juni 2026 13:00
Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

3 Juni 2026 12:30
Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

3 Juni 2026 12:08
Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?