Hidayatullah.com – Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Timur menghukum cambuk dua terpidana judi yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur pada Kamis (28/02/2025).
Melansir Antara, pelaksanaan hukuman berlangsung secara teruka di halama Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur di Idi.
“Eksekusi cambuk terhadap keduanya merupakan perintah majelis hakim Mahkamah Syariah Idi. Keduanya dinyatakan bersalah sebagaimana diatur Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Timur Muhajir.
Dua terpidana, Abdullah dan M Dedi, masing-masing dihukum empak kali cambuk dan sembilan kali cambuk.
Muhajir mengungkapkan pelaksanaan hukuman cambuk terkait kasus judi ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak mencontohnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MPU Aceh Timur Muhibuddin dalam tausiahnya pada eksekusi cambuk tersebut mengatakan taubat seseorang adalah jalan kembali kepada Allah SWT atas segala dosa yang telah diperbuatnya.
“Setiap manusia tidak luput dari kesalahan. Akan tetapi, Allah SWT Maha Pengampun bagi hamba-Nya yang benar-benar bertaubat dengan tulus,” kata Muhibuddin yang akrab disapa Waled Muhib.
Waled Muhib mengharapkan hukuman cambuk tersebut menjadi pelajaran dan awal perubahan menuju kehidupan yang lebih baik sesuai ajaran Islam bagi kedua terpidana.
“Kami mengingatkan masyarakat tidak berbuat dosa serta menjunjung tinggi pelaksanaan syariat Islam. Apalagi di depan mata ada ibadah Ramadhan, maka sudah seharusnya tidak berkekalan dengan dosa kecil dan menjauhkan dosa-dosa besar,” kata Waled Muhib.*