Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Paket Reformasi Hukum Baru di Turki akan Menjerat ‘Promosi LGBT’

Ahmad
Terakhir diupdate: 7 Maret 2025 16:45 4:45 pm
Ahmad
Dipublikasikan 7 Maret 2025 16:44
Bagikan
Pawai Anti LGBT di Istanbul Turki
Bagikan

Hidayatullah.com—Sebuah paket reformasi peradilan baru di Turki akan memperkenalkan pelanggaran pidana terpisah bagi yang “mempromosikan atau mendorong homoseksualitas” di bawah hukum pidana, bersama dengan serangkaian hukuman baru terkait kaum LGBT.

Inisiatif ini menandai contoh pertama dari langkah legislatif di Turki yang secara eksplisit dirancang untuk memerangi apa yang digambarkan sebagai “tren homogenisasi dan degenderisasi” di masyarakat, lapor media Turki, hurriyetdailynews.

Rancangan undang-undang tersebut akan menjerat pidana bagi yang “mendorong, memuji, atau mempromosikan perilaku yang bertentangan dengan jenis kelamin biologis seseorang dengan cara yang dianggap bertentangan dengan moralitas publik secara publik.”

Pelanggaran pidana ini akan dihukum dengan hukuman satu hingga tiga tahun penjara, meskipun rincian lebih lanjut tentang ruang lingkup hukuman tersebut belum dijelaskan.

Upacara simbolis untuk sebuah pertunangan atau pernikahan sesama jenis juga akan dianggap sebagai kejahatan berdasarkan peraturan baru nanti, dengan hukuman mulai dari satu tahun enam bulan hingga empat tahun penjara.

Baca Juga

AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

Turki saat ini tidak mengakui pernikahan sesama jenis alias LGBT. Para pejabat mengatakan langkah-langkah baru tersebut dimaksudkan untuk melawan upaya untuk memaksakan keseragaman dan netralitas gender, lapor harian Hürriyet.

Undang-undang tersebut juga dipandang sebagai respons terhadap kekhawatiran atas konten di media sosial dan platform digital yang diduga mulai banyak mempromosikan homoseksualitas, katanya.

Reformasi hukum ini juga memperkenalkan pembatasan baru pada prosedur penggantian jenis kelamin.

Berdasarkan peraturan tersebut, usia minimum untuk melakukan perubahan jenis kelamin akan dinaikkan dari 18 tahun menjadi 21 tahun.

Penilaian medis untuk perubahan jenis kelamin hanya akan dilakukan di rumah sakit pelatihan dan penelitian yang dilengkapi dengan peralatan lengkap yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan, yang memerlukan empat evaluasi terpisah dengan interval tiga bulan.

Laporan juga harus mengonfirmasi bahwa individu tersebut telah kehilangan kemampuan reproduksi secara permanen.

Selain itu, “perubahan jenis kelamin ilegal” akan menjadi tindak pidana tersendiri. Dokter yang melakukan prosedur perubahan jenis kelamin di luar peraturan hukum akan menghadapi hukuman penjara tiga hingga tujuh tahun dan denda pengadilan mulai dari 1.000 hingga 10.000 hari.

Mereka yang menjalani prosedur yang tidak sah juga akan dijatuhi hukuman satu hingga tiga tahun penjara.

Jika prosedur tersebut dilakukan pada anak di bawah umur atau oleh individu yang tidak memenuhi syarat, hukumannya akan berlipat ganda.

Membahayakan Tatanan Keluarga

Sebelum ini, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan bahwa kebijakan netralisasi gender yang menggunakan LGBT sebagai “alat pendobrak” berbahaya terutama bagi “keluarga dan kesucian lembaga keluarga.”

Berbicara pada acara pengenalan “Tahun Keluarga” di ibu kota Ankara, Erdogan menggarisbawahi pentingnya melindungi anak-anak dan kaum muda dari “ideologi menyimpang yang berbahaya” yang “mengancam keluarga dan struktur masyarakat,” yang menurutnya merupakan tanggung jawab bersama bangsa-bangsa.

“Konten-konten ini, yang disajikan dengan cara yang sadar, disengaja, dan terus-menerus, mengarah pada perolehan ruang dalam LGBT dan tren-tren kasar lainnya, terutama dalam kebijakan netralisasi gender,” kata presiden Erdogan.

“Kami akan semakin memperkuat posisi kami di periode mendatang,” tambahnya. “Tidak peduli apa yang dikatakan orang, sikap Turki terhadap masalah ini jelas, tidak akan pernah ada langkah mundur darinya,” ujar Erdogan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:LGBT Turkimenikah sesama jenispromosi lgbtRancangan Undang undangRUU Turki
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 9 Keutamaan Puasa Ramadhan yang Perlu Diketahui
Tulisan selanjutnya Istana Negara Diminta Kembali Gelar Takbiran dan Nuzulul Quran sebagai Tradisi Penting

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah

Terbaru

  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat

20 Juli 2026 11:05
Berita

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

20 Juli 2026 05:00
Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

18 Juli 2026 10:48
Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?