Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Segini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1446 H di Uni Emirat Arab

Ama Farah
Terakhir diupdate: 10 Maret 2025 14:14 2:14 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 10 Maret 2025 14:14
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Dewan Fatwa Uni Emirat Arab mengeluarkan besaran zakat fitrah dan fidyah dalam bentuk uang yang harus dibayarkan umat Muslim pada Ramadhan 1446 Hijriyah.

Zakat fitrah per orang 2,5kg beras dihitung setara Dh25 uang tunai atau sekitar Rp111.250 (Dh1 = Rp4.450) untuk tahun ini menurut Dewan Fatwa seperti dilansir Khaleej Times Ahaf (9/3/2025).

Dewan Fatwa juga mengeluarkan panduan pembayaran fidyah untuk mereka yang tidak melaksanakan puasa Ramadhan dengan beberapa keadaan sebagai berikut.

Bagi mereka yang membatalkan puasa dengan sengaja diharuskan membayar Dh15 per orang untuk 60 orang miskin atau total Dh900. Apabila fidyah ingin diberikan dalam bentuk bahan makanan maka ketentuannya 3,25kg gandum per orang untuk 60 orang miskin. Itu besaran fidyah untuk setiap satu hari yang dibatalkan puasanya.

Bagi mereka yang tidak dapat berpuasa karena suatu keadaan tertentu maka diharuskan membayar Dh15 per orang untuk setiap hari yang ditinggalkannya. Apabila ingin diganti dalam bentuk bahan makanan maka nilainya 3,25kg gandum.

Baca Juga

Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Apabila seseorang meninggal dunia saat melewatkan puasa atau memiliki utang puasa, maka ahli warisnya atau kerabatnya harus membayarkan fidyah Dh15 atau gandum 3,25kg untuk setiap satu hari yang ditinggalkannya.

Bagi mereka yang menunda pembayaran utang puasa tanpa uzur atau alasan yang dapat dibenarkan, diharuskan membayar Dh15 per orang untuk setiap hari yang ditinggalkannya atau memberikan gandum 3,25kg.

Apabila seseorang mengucapkan sumpah palsu saat berpuasa maka wajib membayar Dh15 masing-masing untuk 10 orang miskin atau total Dh150. Jika diberikan dalam bentuk bahan makanan maka 3,25kg masing-masing untuk 10 orang miskin.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:fidyahRamadhanUni Emirat Arabzakat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Usai Blokir Akses Bantuan, ‘Israel’ Putus Pasokan Listrik Gaza
Tulisan selanjutnya Pekerja Bandara Jerman Mogok Nasional Minta Kenaikan Upah, Penumpang Telantar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Berita
31 Mei 2026 19:39
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

4 Juni 2026 08:06
Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

3 Juni 2026 16:00
Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

3 Juni 2026 13:30
Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

3 Juni 2026 12:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?