Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Prancis Pakai Tuduhan ‘Terorisme’ untuk Membungkam Kritik terhadap Israel

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 30 April 2025 09:27 9:27 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 30 April 2025 10:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Seorang pengacara asal Prancis, Rafik Chekkat, mengatakan bahwa tuduhan dan dakwaan “propaganda teroris” digunakan di negaranya untuk membungkam mereka yang bersuara menentang kejahatan ‘Israel’ di Gaza.

Pernyataan Rafik menyusul penangkapan ilmuwan politik Prancis Francois Burgat, yang dikenal karena karyanya di dunia Arab, pada 9 Juli 2024, di Aix-en-Provence atas tuduhan “propaganda teroris.”

Penangkapan ini setelah pengaduan oleh Organisasi Yahudi Eropa (OJE) atas unggahan media sosial yang dibagikann Francois Burgat pada Januari 2024 tentang serangan ‘Israel’ di Gaza.

“Dua tuduhan yang paling umum digunakan untuk membungkam mereka yang menanggapi kejahatan yang dilakukan di Gaza adalah ‘propaganda teroris’ dan ‘hasutan untuk kebencian dan diskriminasi,'” kata Chekkat, salah satu pengacara Burgat dan anggota Asosiasi Pengacara Marseille.

“Terkadang Anda dituntut dengan satu tuduhan, terkadang tuduhan yang lain, dan terkadang bahkan keduanya secara bersamaan,” tambahnya.

Baca Juga

Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

Burgat dibebaskan pada hari yang sama saat ia ditangkap dan muncul di hadapan hakim di Pengadilan Pidana Aix-en-Provence minggu lalu. Dalam sidang itu, jaksa penuntut meminta hukuman penjara delapan bulan, denda 4.550 dollar AS dan larangan enam bulan untuk memposting di X.

“Meskipun ia adalah seorang ahli dalam isu-isu terkait terorisme, ia kini dituntut atas ‘propaganda teroris’,” kata Chekkat.

Pengadilan diperkirakan akan mengumumkan putusan atas kasus Burgat pada tanggal 28 Mei.

Chekkat berargumen bahwa kasus Burgat merupakan bagian dari pola yang lebih luas dalam menindak kritik terhadap tindakan ‘Israel’ di Gaza.

Ia menjelaskan bahwa undang-undang mengenai “propaganda teroris” pada awalnya dirancang untuk memerangi upaya perekrutan organisasi teroris di lingkungan online, namun kini “digunakan untuk menekan suara-suara yang berbeda pendapat mengenai isu Palestina.”

“Ini hanyalah puncak gunung es yang terlihat dari penindasan. Artinya, tidak hanya tokoh-tokoh yang dikenal publik yang terlibat di sini, tetapi juga banyak individu yang kurang dikenal,” kata Chekkat.

“Kadang-kadang aktivis, dan kadang-kadang orang yang tidak berafiliasi dengan kelompok mana pun – bahkan individu biasa – telah diinterogasi, diadili, dan beberapa bahkan dihukum karena melakukan propaganda teroris,” tambahnya.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:genosida Gazakejahatan IsraelpalestinaPrancis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Lakukan Boikot, Maskapai Virgin Atlantic Hapus Penerbangan ke Israel
Tulisan selanjutnya ‘Israel’ Gunakan Gaza sebagai Tempat Uji Coba Roket dan Artileri

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

Berita
16 Oktober 2026 14:56
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

16 Oktober 2026 14:29
Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

15 Oktober 2026 16:32
Berita

Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

15 Oktober 2026 14:10
Berita

Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang

13 Oktober 2026 17:01
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?