Hidayatullah.com – Seorang pengacara asal Prancis, Rafik Chekkat, mengatakan bahwa tuduhan dan dakwaan “propaganda teroris” digunakan di negaranya untuk membungkam mereka yang bersuara menentang kejahatan ‘Israel’ di Gaza.
Pernyataan Rafik menyusul penangkapan ilmuwan politik Prancis Francois Burgat, yang dikenal karena karyanya di dunia Arab, pada 9 Juli 2024, di Aix-en-Provence atas tuduhan “propaganda teroris.”
Penangkapan ini setelah pengaduan oleh Organisasi Yahudi Eropa (OJE) atas unggahan media sosial yang dibagikann Francois Burgat pada Januari 2024 tentang serangan ‘Israel’ di Gaza.
“Dua tuduhan yang paling umum digunakan untuk membungkam mereka yang menanggapi kejahatan yang dilakukan di Gaza adalah ‘propaganda teroris’ dan ‘hasutan untuk kebencian dan diskriminasi,'” kata Chekkat, salah satu pengacara Burgat dan anggota Asosiasi Pengacara Marseille.
“Terkadang Anda dituntut dengan satu tuduhan, terkadang tuduhan yang lain, dan terkadang bahkan keduanya secara bersamaan,” tambahnya.
Burgat dibebaskan pada hari yang sama saat ia ditangkap dan muncul di hadapan hakim di Pengadilan Pidana Aix-en-Provence minggu lalu. Dalam sidang itu, jaksa penuntut meminta hukuman penjara delapan bulan, denda 4.550 dollar AS dan larangan enam bulan untuk memposting di X.
“Meskipun ia adalah seorang ahli dalam isu-isu terkait terorisme, ia kini dituntut atas ‘propaganda teroris’,” kata Chekkat.
Pengadilan diperkirakan akan mengumumkan putusan atas kasus Burgat pada tanggal 28 Mei.
Chekkat berargumen bahwa kasus Burgat merupakan bagian dari pola yang lebih luas dalam menindak kritik terhadap tindakan ‘Israel’ di Gaza.
Ia menjelaskan bahwa undang-undang mengenai “propaganda teroris” pada awalnya dirancang untuk memerangi upaya perekrutan organisasi teroris di lingkungan online, namun kini “digunakan untuk menekan suara-suara yang berbeda pendapat mengenai isu Palestina.”
“Ini hanyalah puncak gunung es yang terlihat dari penindasan. Artinya, tidak hanya tokoh-tokoh yang dikenal publik yang terlibat di sini, tetapi juga banyak individu yang kurang dikenal,” kata Chekkat.
“Kadang-kadang aktivis, dan kadang-kadang orang yang tidak berafiliasi dengan kelompok mana pun – bahkan individu biasa – telah diinterogasi, diadili, dan beberapa bahkan dihukum karena melakukan propaganda teroris,” tambahnya.*