Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar Hukum UI: Kami Tidak Pernah Ajarkan Mahasiswa Nikah Beda Agama

Ahmad
Terakhir diupdate: 15 September 2014 07:47 7:47 am
Ahmad
Dipublikasikan 15 September 2014 07:47
Bagikan
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Neng Djubaedah, S.H., M.H.
Bagikan

Hidayatullah.com–Pakar Hukum Islam Universitas Indonesia (UI), Neng Djubaedah menyayangkan sikap kelima mahasiswanya yang menjadi penggugat Pasal 2 ayat 1, UU No 1 1974 tentang perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengaku tidak habis pikir, bagaimana bisa murid-muridnya mempermasalahkan Undang-Undang yang selama ini terbukti mengatur harmonisasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Dari materi Hukum Perdata Islam yang pernah kami sampaikan, kami tidak pernah mengajarkan hal seperti itu. Di dalam konstitusi kita-pun, tidak boleh. Mereka berpendapat, bebas menjalankan agama dan bebas tidak menjalankan agama. Tapi tidak seperti itu,” ujarnya kepada hidayatullah.com belum lama ini dengan nada prihatin.

UU Perkawinan, kata Anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI Pusat ini, tidak berdiri sendiri. Eksistensi UU tersebut terkait dengan banyak UU lainnya. Merevisinya berarti ikut  merubah sistem ketatanegaraan, seperti UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Lengkapnya, Pasal 49 (1) UU No.7 Tahun 1989 itu berbunyi, “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan, b. kewarisan, wasiat, hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, wakaf, dan shadaqah.”

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Begitu juga dengan PP No. 10 Tahun 1983/ PP No.45 Tahun 1990 tentang Ketentuan-Ketentuan Khusus Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, khususnya Anggota TNI/POLRI. Kedua PP itu juga terancam mengalami perubahan.

Pasal 41 dan 44 Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga melarang tegas perkawinan berbeda agama.

“Bahkan, bagaimana dengan pasal 29 ayat 1 UUD 45 yang menyatakan: “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa?”,”tukasnya ketika ditemui hidayatullah.com seusai pertemuan dengan Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin pekan lalu.

Kelima penggugat, kata Neng, seolah mengartikan kebebasan beragama yang tercantum di Pasal 29 Ayat 2 sebagai bebas tidak menjalankan agama sesuai aturan yang ditentukan.

AnbarJayadi_detik1
Anbar Jayadi (berjilbab), mahasiswa UI yang juga salah satu penggugat legalisasi nikah beda agama di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Foto: detik

Neng mengaku sedih melihat aksi  kelima murid-muridnya baik yang sudah menjadi alumni maupun masih aktif terdaftar sebagai mahasiswa UI.

Seperti diketahui,  “Kelompok Tolak Pernikahan Beda Agama” menunjuk Neng sebagai salah satu Saksi Ahli untuk menghadapi sidang gugatan di MK.

“Tapi saat ini, saya sedang mengkaji gugatan sembari mengumpulkan buku-buku tentang Pancasila dan sejarah terbentuknya UU Perkawinan,”ucapnya tandasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:beda agamaHAMkomnas HamManeger Nasution
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mensucikan Tuhan dengan Ilmu dan Adab
Tulisan selanjutnya Maroko Tangkap 7 Perekrut Anggota ISIS/ISIL

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?