Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Mahkamah Agung Kukuhkan Vonis Pidana Korupsi Bekas Presiden Argentina Cristina Fernández

Ama Farah
Terakhir diupdate: 11 Juni 2025 20:34 8:34 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 12 Juni 2025 05:30
Bagikan
Paus Fransiskus dan Cristina Fernandez de Kirchner.
Bagikan

Hidayatullah.com– Mahkamah Agung Argentina menolak banding yang diajukan bekas presiden Cristina Fernández (2007-2015) dan mengukuhkan vonis pidana korupsi yang dijatuhkan oleh pengadilan di bawahnya.

Tiga hakim agung Argentina secara bulat mengukuhkan hukuman enam tahun penjara dan diskualifikasi dari jabatan publik seumur hidup atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dalam pemberian kontrak pembuatan jalan, yang diputuskan pengadilan pada tahun 2022.

Dengan demikian, Fernández dapat ditahan dalam beberapa jam atau hari setelah putusan MA tersebut untuk memulai masa hukumannya, lansir kantor berita EFE Rabu (11/6/2025).

Tim pembela Fernandez dapat meminta hakim untuk memberikan status tahanan rumah kepada mantan presiden tersebut, karena usianya yang menginjak 72 tahun pada bulan Februari.

Putusan Mahkamah Agung itu dibuat delapan hari setelah Fernandez mengumumkan pencalonannya sebagai anggota dewan dalam pemilihan legislatif Provinsi Buenos Aires, yang dijadwalkan akan digelar pada bulan September.

Baca Juga

Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

Oleh karena keputusan MA dibuat sebelum batas akhir pendaftaran resmi untuk pemilu 19 Juli 2025, mantan presiden itu sekarang didiskualifikasi dari pencalonan.

Pada hari Selasa (10/6/2025), Presiden Argentina Javier Milei menyambut baik keputusan Mahkamah Agung itu dengan mengatakan bahwa “keadilan telah ditegakkan.”

Fernandez dipidana dalam kasus yang dikenal sebagai “Vialidad,” kasus penyimpangan dalam pemberian 51 kontrak pembuatan jalan di Santa Cruz kepada perusahaan milik pengusaha Lázaro Báez selama masa pemerintahan presiden Néstor Kirchner (2003–2007) dan Cristina Fernández.

Dia dihukum karena melakukan penipuan administrasi pada tahun 2022, tetapi tidak ditangkap karena masih memiliki hak istimewa sebagai wakil presiden dan kasusnya masih dalam proses peninjauan oleh Federal Court of Criminal Cassation Chamber, pengadilan pidana tertinggi di Argentina.

Sekarang Mahkamah Agung telah menyatakan untuk mengukuhkan putusan pengadilan tahun 2022.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Argentina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hong Kong Larang Video Game Reverse Front: Bonfire Buatan Taiwan
Tulisan selanjutnya Geledah Tas dan CCTV Bukan Solusi Tindak Kekerasan di Sekolah Prancis

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

Berita
14 Oktober 2026 16:55
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

15 Oktober 2026 18:48
Berita

Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

15 Oktober 2026 14:10
Berita

Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang

13 Oktober 2026 17:01
Berita

Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

13 Oktober 2026 16:03
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?