Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Mantan Presiden Tunisia Moncef Marzouki Dihukum Penjara 22 Tahun

Ama Farah
Terakhir diupdate: 23 Juni 2025 19:10 7:10 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 23 Juni 2025 19:10
Bagikan
Mantan Presiden Tunisia, Monsef Marzouki
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan di Tunisia menjatuhkan hukuman penjara 22 tahun secara in absentia atas mantan presiden Moncef Marzouki, seorang kritikus dari Presiden Kais Saied.

Marzouki, yang menjabat presiden dari 2011 sampai 2014, menuduh Saied mendirikan sebuah rezim otoriter setelah membubarkan parlemen dan memerintah dengan cara mengeluarkan berbagai dekrit sejak dia menguasai hampir seluruh kewenangan pemerintahan pada 2011.

Saied membela diri dengan mengatakan bahwa semua tindakannya tersebut demi menstabilkan Tunisia.

Keputusan pengadilan yang dikeluarkan hari Jumat (20/6/2025) itu merupakan vonis pidana ketiga atas Marzouki. Pengadilan tahun lalu menjatuhkan hukuman delapan tahun dan sebelumnya empat tahun untuk berbagai dakwaan, lansir Reuters.

“Saya ingin mengatakan ini kepada para hakim: keputusan kalian tidak sah, dan kalian tidak sah … kalian tidak lama lagi yang akan diadili,” kata Marzouki, menanggapi keputusan tersebut dari tempat pengasingannya di Paris.

Baca Juga

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

“Demokrasi akan kembali,” imbuhnya.Sebelumnya juga pada hari Jumat, pengadilan lain menghukum Sahbi Atig, seorang petinggi partai Ennahda, dengan kurungan selama 15 tahun dalam dakwaan pencucian uang, kata pengacaranya.

Pada bulan April, pengadilan Tunisia menjatuhkan hukuman penjara hingga 66 tahun kepada sejumlah pemimpin oposisi, pengusaha, dan pengacara, atas tuduhan konspirasi.

Selama kepemimpinan Presiden Kais Saied, sebagian besar pemimpin partai politik di Tunisia dijebloskan ke penjara, termasuk Abir Moussi, pemimpin Partai Konstitusi Bebas, dan Rached Ghannouchi, pemimpin Ennahda. Keduanya merupakan musuh politik terbesar Saied.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Moncef Marzoukitunisia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Husein Gaza: Perang Israel-Iran untuk Pecah Belah Sunni dan Syiah
Tulisan selanjutnya Rusia Mengaku Siap Bantu Iran di Tengah Memanasnya Konflik dengan ‘Israel’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?