Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

NasDem Usul IKN Jadi Ibu Kota Provinsi: Saan Mustopa Minta Proyek Dievaluasi Ulang

Ahmad
Terakhir diupdate: 24 Juli 2025 09:48 9:48 am
Ahmad
Dipublikasikan 24 Juli 2025 09:47
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil Ketua Umum DPP NasDem, Saan Mustopa, mengusulkan agar proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur tidak lagi dijadikan ibu kota negara, melainkan diposisikan hanya sebagai ibu kota provinsi Kaltim jika belum siap penuh menggantikan Jakarta.

Pernyataan ini disampaikan Saan pada Jumat, 18 Juli 2025, dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai NasDem (NasDem Tower), Jakarta Pusat. Dalam kesempatan itu, Saan mengusulkan agar Ibu Kota Nusantara (IKN) ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)—bukan ibu kota negara—jika kondisi administratif, infrastruktur, dan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota belum siap.

Selain itu, ia menekankan pentingnya moratorium pembangunan sambil menunggu Keppres dikeluarkan—karena hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto mengenai pengalihan kedudukan administratif Jakarta ke IKN.

Menurut Saan, ini merupakan langkah pragmatis untuk menghindari pemborosan anggaran dan memastikan investasi di IKN tidak mubazir. Ia mengingatkan pemerintah agar menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sesuai ketentuan UU No. 3 Tahun 2022 IKN untuk memperjelas status administratif ibu kota negara.

Saan menyampaikan bahwa pembangunan tahap I (2020–2024) telah menyerap setidaknyaRp 89 triliun dari APBN untuk infrastruktur dasar dan fasilitas pemerintahan, tambahan Rp 58,4 triliun dari investasi swasta dan BUMN, dan Tahap II (2025–2029) direncanakan menelan Rp 48,8 triliun lagi.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Secara keseluruhan, realisasi dana mencapai sekitar Rp 120 triliun hingga awal 2024, dengan perkiraan kebutuhan hingga Rp 466 triliun sesuai masterplan undang-undang.

Rifqinizamy Karsayuda (Ketua Komisi II DPR, NasDem) menyebut usulan menjadikan IKN ibu kota Kaltim sebagai pendekatan realistis dan moderat. Bila diterapkan, seluruh aset dan tanggung jawab akan diserahkan ke pemerintah daerah.

Sementara Adies Kadir (Wakil Ketua DPR) juga setuju untuk mengkaji lebih lanjut, namun tetap mengingat bahwa IKN bagian dari RPJMN dan RPJPN, sehingga penghentian atau peralihan status harus ditimbang terkait dampaknya terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional (sekitar 8%).

Pengamat ekonomi seperti Piter Abdullah (Segara Institute) berpendapat pembangunan IKN idealnya berjalan bertahap agar APBN tidak terlalu terbebani. Rizal Taufikurrahman (INDEF) bahkan menilai efek ekonomi pemindahan relatif kecil—hanya kenaikan PDB nasional sekitar 0,02%–0% dalam jangka Panjang.   .

Media lokal Kaltimedia.com mewartakan dukungan sebagian kalangan anggota DPR maupun masyarakat yang menilai strategi NasDem realistis untuk mengakhiri polemik status IKN agar aset yang sudah dibangun tidak menganggur.

Beberapa LSM lingkungan dan masyarakat adat di Kaltim secara implisit mendukung usulan tersebut. Mereka khawatir pemindahan IKN besar-besaran bisa semakin merusak ekosistem hutan dan kebijakan tata ruang. Meski tidak disebutkan nama, pandangan ini tercermin dari keprihatinan atas dampak lingkungan yang selama ini dilontarkan berbagai pihak sekitar IKN.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ibu Kota Nusantaraibu kota provinsi KaltimIKNNasDemSaan Mustopa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dukung Palestina, Puluhan Mahasiswa Columbia Dikeluarkan dari Kampus
Tulisan selanjutnya Jono Carroll Dihina karena Masuk Islam, Balas dengan Doa untuk McGregor

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?