Hidayatullah.com – Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh mengatakan fenomena sound horeg secara nyata meresahkan masyarakat, di saat bersamaan mengganggu ketertiban sosial apalagi bila dikaitkan dengan kegiatan yang melanggar syariah.
Kiai Niam menjelaskan bahwa suara yang mengganggu ketenangan dengan kebisingannya, sangat merugikan kemaslahatan publik. Atas dasar itu ada pandangan keagamaan dari pesantren-pesantren yang berkumpul di Besuki, Pasuruan, Jawa Timur.
“Dan setelah para ulama berkumpul di pesantren Besuki muncul pro kontra akhirnya kita minta untuk dilakukan kajian lebih dalam oleh MUI Provinsi Jawa Timur,” kata Kiai Asrorun Niam, saat ditemui Hidayatullah di gedung PP Muhammadiyah, Kamis 24 Juli 2025.
Niam melanjutkan, kenapa MUI Provinsi, tidak MUI Pusat, karena kasus itu lokal. Sekalipun itu menjadi isu nasional karena viral. Tetapi kejadiannya adalah lokal dan di dalam aturan penetapan fatwa MUI pusat, ketika masalah yang terjadi bersifat lokal maka kewenangan MUI daerah.
Untuk melakukan kajian mendalam itu, MUI mengundang para pihak yang terkait termasuk juga pelaku usaha sound horeg. MUI juga mengundang para ahli medis untuk mengetahui dampak terhadap kesehatan telinga.
“Dan akhirnya dengan pembuktian saintifik. Kemampuan orang mendengar itu sekian desi ternyata sound horeg yang umumnya berputar di masyarakat melebihi batas wajar dan batas normal,” jelas Kiai Niam.
Niam menegaskan, sound horeg memiliki potensi untuk membahayakan si pendengar sangat tinggi. Ia juga menyoroti aktivitas sound horeg tidak sesuai dengan norma agama dan norma masyarakat ada mabuk, ketelanjangan di situ dan lain sebagainya. Termasuk problem kerusakan. Misal, banyak genteng yang jatuh, kaca pecah.
Maka dengan itu, MUI Jatim menetapkan fatwa terhadap aktivitas yang menggunakan sound horeg untuk kepentingan yang bersifat perusakan maka itu jelas terlarang.
Akan tetapi sebaliknya kalau sound itu digunakan untuk aktivitas yang positif misalnya untuk pengajian kemudian volume yang digunakan juga tidak membahayakan keamanan pribadi dan juga keamanan lingkungan maka itu tidak mengapa.
“Ketika kegiatan yang potensial terjadinya pelanggaran terhadap syariat dan merugikan masyarakat, maka harus dicegah,” tukas Kiai Niam.
Sebelumnya, Forum Bahtsul Masail FSM Santri Se-Jawa Madura Di Ponpes Besuki Pasuruan Jawa-Timur mengeluarkan fatwa haram terhadap fenomena sound horeg, yakni penggunaan perangkat pengeras suara berlebihan yang kerap ditemukan dalam iring-iringan perempuan joget-joget atau konvoi kendaraan di jalan raya.
Sebagaimana diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur resmi menerbitkan fatwa haram atas penggunaan sound horeg, istilah populer untuk perangkat pengeras suara ekstrem yang kerap digunakan dalam konvoi, hajatan jalanan, dan komunitas musik jalanan. Fatwa ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan syariat, maslahat sosial, dan desakan masyarakat./* Azim Arrasyid




