Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Kontroversi Sound Horeg, MUI: Membahayakan Pendengaran Harus Dicegah

Bambang S
Terakhir diupdate: 24 Juli 2025 16:24 4:24 pm
Bambang S
Dipublikasikan 24 Juli 2025 17:00
Bagikan
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof KH Asrorun Niam Sholeh
Bagikan

Hidayatullah.com – Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh mengatakan fenomena sound horeg secara nyata meresahkan masyarakat, di saat bersamaan mengganggu ketertiban sosial apalagi bila dikaitkan dengan kegiatan yang melanggar syariah.

Kiai Niam menjelaskan bahwa suara yang mengganggu ketenangan dengan kebisingannya, sangat merugikan kemaslahatan publik. Atas dasar itu ada pandangan keagamaan dari pesantren-pesantren yang berkumpul di Besuki, Pasuruan, Jawa Timur.

“Dan setelah para ulama berkumpul di pesantren Besuki muncul pro kontra akhirnya kita minta untuk dilakukan kajian lebih dalam oleh MUI Provinsi Jawa Timur,” kata Kiai Asrorun Niam, saat ditemui Hidayatullah di gedung PP Muhammadiyah, Kamis 24 Juli 2025.

Niam melanjutkan, kenapa MUI Provinsi, tidak MUI Pusat, karena kasus itu lokal. Sekalipun itu menjadi isu nasional karena viral. Tetapi kejadiannya adalah lokal dan di dalam aturan penetapan fatwa MUI pusat, ketika masalah yang terjadi bersifat lokal maka kewenangan MUI daerah.

Untuk melakukan kajian mendalam itu, MUI mengundang para pihak yang terkait termasuk juga pelaku usaha sound horeg. MUI juga mengundang para ahli medis untuk mengetahui dampak terhadap kesehatan telinga.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

“Dan akhirnya dengan pembuktian saintifik. Kemampuan orang mendengar itu sekian desi ternyata sound horeg yang umumnya berputar di masyarakat melebihi batas wajar dan batas normal,” jelas Kiai Niam.

Niam menegaskan, sound horeg memiliki potensi untuk membahayakan si pendengar sangat tinggi. Ia juga menyoroti aktivitas sound horeg tidak sesuai dengan norma agama dan norma masyarakat ada mabuk, ketelanjangan di situ dan lain sebagainya. Termasuk problem kerusakan. Misal, banyak genteng yang jatuh, kaca pecah.

Maka dengan itu, MUI Jatim menetapkan fatwa terhadap aktivitas yang menggunakan sound horeg untuk kepentingan yang bersifat perusakan maka itu jelas terlarang.

Akan tetapi sebaliknya kalau sound itu digunakan untuk aktivitas yang positif misalnya untuk pengajian kemudian volume yang digunakan juga tidak membahayakan keamanan pribadi dan juga keamanan lingkungan maka itu tidak mengapa.

“Ketika kegiatan yang potensial terjadinya pelanggaran terhadap syariat dan merugikan masyarakat, maka harus dicegah,” tukas Kiai Niam.

Sebelumnya, Forum Bahtsul Masail FSM Santri Se-Jawa Madura Di Ponpes Besuki Pasuruan Jawa-Timur mengeluarkan fatwa haram terhadap fenomena sound horeg, yakni penggunaan perangkat pengeras suara berlebihan yang kerap ditemukan dalam iring-iringan perempuan joget-joget atau konvoi kendaraan di jalan raya.

Sebagaimana diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur resmi menerbitkan fatwa haram atas penggunaan sound horeg, istilah populer untuk perangkat pengeras suara ekstrem yang kerap digunakan dalam konvoi, hajatan jalanan, dan komunitas musik jalanan. Fatwa ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan syariat, maslahat sosial, dan desakan masyarakat./* Azim Arrasyid

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Asrorun Niam SolehFatwafatwa haram sound horegMajelis Ulama IndonesiaMUIsound horeg
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Surat Edaran “Ngungsi Karena Sound Horeg” Viral, Kepala Desa Donowarih Dihujani Kritik
Tulisan selanjutnya MUI Kota Bandung Kecam Keras Aksi Bagi Bir di Acara Pocari Run

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?