Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Awas! Siapa Saja Pakai Vape Terancam Denda, Penjara dan Cambuk di Singapura

Ama Farah
Terakhir diupdate: 29 Agustus 2025 18:47 6:47 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 29 Agustus 2025 18:45
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Otoritas Singapura mengumumkan hukuman denda, penjara dan cambuk yang lebih berat bagi pengguna narkoba yang dimasukkan ke dalam vape. Orang asing yang melakukan tindak pidana itu terancam deportasi.

Singapura merupakan salah satu tempat di dunia yang pertama kali melarang vape pada 2018. Meskipun demikian, aktivitas menghisap rokok elektrik beberapa bulan terakhir justru marak, dan isinya bahkan dioplos dengan etomidate, yang populer disebut Kpods di Singapura. Kpods adalah singkatan dari “ketamine pods” dan merujuk pada efek etomidate yang mirip dengan ketamine. Etomidate dan ketamine sama-sama jenis obat anastesi.

Tes sampel acak yang dilakukan terhadap 100 vape sitaan pada bulan Juli mendapati bahwa sepertiganya tercampur etomidate.Sejumlah video yang menunjukkan remaja dan pemuda berperilaku kacau di muka umum saat sedang menggunakan vape juga viral di media sosial, sehingga memicu kekhawatiran di kalangan warga Singapura yang kebanyakan mendukung hukuman keras terhadap kejahatan narkoba.

Menteri Kesehatan Ong Ye Kung hari Kamis (28/8/2025) mengatakan bahwa hukuman yang lebih keras diperlukan disebabkan “vape telah menjadi pintu bagi pelanggaran narkoba yang lebih berat” di mana vape menjadi “alat pengantar” narkoba.

Berdasarkan peraturan baru yang akan mulai berlaku 1 September, etomidate digolongkan ke dalam obat-obatan terlarang Kelas C selama enam bulan, dan hukuman untuk vape diperberat.

Baca Juga

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Orang yang ketahuan menggunakan atau memiliki vape – sekalipun yang biasa atau reguler – akan didenda mulai dari S$500 dan wajib menjalani rehabilitasi. Hukumannya akan lebih berat apabila isi vape mengandung etomidate.

Memasok vape yang dioplos narkoba terancam penjara hingga 20 tahun dan cambukan 15 kali.Orang asing yang bekerja di Singapura tidak hanyabakan menghadapi hukuman yang sama tetapi juga tersncam izin tinggal dan bekerjanya dicabut, kemungkinan akan dideportasi dan dilarang memasuki wilayah Singapura lagi.

Peraturan itu berlaku sama untuk wisatawan.

Peraturan di atas berlaku sementara sambil menunggu peraturan baru berkaitan dengan etomidate dan narkoba lain yang bisa dimasukkan ke dalam vape.

Menurut laporan BBC, papan peringatan akan dipasang di berbagai tempat di Bandara Changi, berikut petunjuk cara membuang vape tanpa terkena hukuman.

Saat ini Singapura sudah menempatkan wadah pembuangan vape di berbagai lokasi seperti klub tempat berkumpulnya warga masyarakat dan di berbagai universitas. Sementara itu di sekolah diadakan program edukasi bahaya vape.

Pihak berwenang juga mengerahkan petugas patroli di kereta, terminal bus dan taman, di mana orang bisa sewaktu-waktu diperiksa isi tasnya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:singapuravape
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Fans sepak bola Norwegia mengibarkan bendera Palestina Federasi Sepak Bola Norwegia Sumbangkan Hasil Laga Lawan ‘Israel’ untuk Gaza
Tulisan selanjutnya Mahkamah Konsitusi Thailand Pecat PM Paetongtarn Shinawatra Gegara Telepon Paman

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Berita
3 Juni 2026 12:08
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

3 Juni 2026 16:00
Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

3 Juni 2026 13:00
Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

3 Juni 2026 12:30
Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?