Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Awas! Siapa Saja Pakai Vape Terancam Denda, Penjara dan Cambuk di Singapura

Ama Farah
Terakhir diupdate: 29 Agustus 2025 18:47 6:47 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 29 Agustus 2025 18:45
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Otoritas Singapura mengumumkan hukuman denda, penjara dan cambuk yang lebih berat bagi pengguna narkoba yang dimasukkan ke dalam vape. Orang asing yang melakukan tindak pidana itu terancam deportasi.

Singapura merupakan salah satu tempat di dunia yang pertama kali melarang vape pada 2018. Meskipun demikian, aktivitas menghisap rokok elektrik beberapa bulan terakhir justru marak, dan isinya bahkan dioplos dengan etomidate, yang populer disebut Kpods di Singapura. Kpods adalah singkatan dari “ketamine pods” dan merujuk pada efek etomidate yang mirip dengan ketamine. Etomidate dan ketamine sama-sama jenis obat anastesi.

Tes sampel acak yang dilakukan terhadap 100 vape sitaan pada bulan Juli mendapati bahwa sepertiganya tercampur etomidate.Sejumlah video yang menunjukkan remaja dan pemuda berperilaku kacau di muka umum saat sedang menggunakan vape juga viral di media sosial, sehingga memicu kekhawatiran di kalangan warga Singapura yang kebanyakan mendukung hukuman keras terhadap kejahatan narkoba.

Menteri Kesehatan Ong Ye Kung hari Kamis (28/8/2025) mengatakan bahwa hukuman yang lebih keras diperlukan disebabkan “vape telah menjadi pintu bagi pelanggaran narkoba yang lebih berat” di mana vape menjadi “alat pengantar” narkoba.

Berdasarkan peraturan baru yang akan mulai berlaku 1 September, etomidate digolongkan ke dalam obat-obatan terlarang Kelas C selama enam bulan, dan hukuman untuk vape diperberat.

Baca Juga

Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Orang yang ketahuan menggunakan atau memiliki vape – sekalipun yang biasa atau reguler – akan didenda mulai dari S$500 dan wajib menjalani rehabilitasi. Hukumannya akan lebih berat apabila isi vape mengandung etomidate.

Memasok vape yang dioplos narkoba terancam penjara hingga 20 tahun dan cambukan 15 kali.Orang asing yang bekerja di Singapura tidak hanyabakan menghadapi hukuman yang sama tetapi juga tersncam izin tinggal dan bekerjanya dicabut, kemungkinan akan dideportasi dan dilarang memasuki wilayah Singapura lagi.

Peraturan itu berlaku sama untuk wisatawan.

Peraturan di atas berlaku sementara sambil menunggu peraturan baru berkaitan dengan etomidate dan narkoba lain yang bisa dimasukkan ke dalam vape.

Menurut laporan BBC, papan peringatan akan dipasang di berbagai tempat di Bandara Changi, berikut petunjuk cara membuang vape tanpa terkena hukuman.

Saat ini Singapura sudah menempatkan wadah pembuangan vape di berbagai lokasi seperti klub tempat berkumpulnya warga masyarakat dan di berbagai universitas. Sementara itu di sekolah diadakan program edukasi bahaya vape.

Pihak berwenang juga mengerahkan petugas patroli di kereta, terminal bus dan taman, di mana orang bisa sewaktu-waktu diperiksa isi tasnya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:singapuravape
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Fans sepak bola Norwegia mengibarkan bendera Palestina Federasi Sepak Bola Norwegia Sumbangkan Hasil Laga Lawan ‘Israel’ untuk Gaza
Tulisan selanjutnya Mahkamah Konsitusi Thailand Pecat PM Paetongtarn Shinawatra Gegara Telepon Paman

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

18 Juli 2026 10:48
Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?