Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Anas Bisa Bebas jika Penguasa Tak Ikut Campur

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 20 September 2014 22:29 10:29 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 September 2014 22:29
Bagikan
Diskusi "Menanti Vonis Anas Urbaningrum", di Cikini, Jakarta, Sabtu (20/09/2014)
Bagikan

Hidayatullah.com–Kuasa hukum Anas Urbaningrum, M. Patra Zen mengatakan hampir belasan persidangan, majelis hakim Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga saat ini tak mampu menunjukkan secara fakta kesalahan Anas Urbaningrum.

Patra pun berharap Anas segera dibebaskan dari tuduhan-tuduhan JPU yang dialamatkan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

“Fakta persidangan, Anas harus segera dibebaskan,” dalam diskusi “Menanti Vonis Anas Urbaningrum”, di Cikini, Jakarta, Sabtu (20/09/2014).

Sebab di dalam ketentuan hukum, menurutnya, hal yang tidak berbau obyektifitas dan tidak fair mesti dibuang jauh-jauh.

Di dalam perkara yang terus bergulir, harapan Zen selaku salah satu kuasa hukum Anas Urbaningrum ialah agar penguasa melalui kekuasaannya tidak ikut campur. Jika hal itu terjadi, sama halnya penguasa menggunakan kekuasaannya dengan sewenang-wenang.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Yang memiliki kekuasaan jangan sewenang-wenang,” demikian ia sampaikan salah satu pledoi (pembelaan) mantan Ketua HMI Anas Urbaningrum.

Sementara itu, Tama S Langkun dari peneliti ICW (Indonesian Corruption Watch) mendapati sinyal bahwa perkara Anas ini seakan kian melebar. Tanpa ada penyelesaian yang semestinya.

“Kasus Anas ini nampak beranak pinak,”  ujarnya.

Hadir pula sebagai pembicara: Gede Pasek Suardika (Sekjen PPI), Tama S Langkun (Peneliti ICW), dan Fadli Nasution (Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia).*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Korupsipengadilan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tip dan Trik Tidak Tersesat Saat Beribadah di Masjidil Haram
Tulisan selanjutnya Prof. Dr. Amal Fathullah Dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Akidah dan Filsafat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?