Hidayatullah.com – Penjajah ‘Israel’ berupaya merampas puluhan kapal yang ikut serta dalam Armada Global Sumud, menurut sebuah dokumen pengadilan.
Kejaksaan ‘Israel’ mengajukan mosi luar biasa ke Pengadilan Maritim Haifa yang mendesak penyitaan permanen 50 kapal milik para aktivis Global Sumud Flotilla yang berupaya menembus blokade laut terhadap Gaza.
Dalam mosinya, kejaksaan menuduh bahwa beberapa kapal dimiliki atau dibiayai oleh entitas yang terkait dengan Hamas. Karenanya ‘Israel’ menggunakan ketentuan hukum internasional yang mengizinkan penyitaan kapal yang terlibat dalam upaya menembus blokade laut. Kejaksaan meminta pengadilan untuk mengeluarkan perintah yang mengizinkan penyitaan kapal-kapal tersebut.
Menurut dokumen tersebut, kelompok pertama yang terdiri dari 41 kapal dicegat pada Hari Raya Yom Kippur, diikuti oleh sembilan kapal tambahan pada gelombang kedua.
Jaksa juga mengklaim bahwa bantuan kemanusiaan yang dibawa kapal sangat sedikit, kurang dari lima ton, dan menuduh bahwa tujuan utama penyelenggara adalah untuk memancing perhatian media alih-alih memberikan bantuan yang berarti.
Tuduhan penjajah terhadap Global Sumud tidak berhenti di situ. Jaksa juga menuduh ada bukti yang menghubungkan Hamas dengan pembiayaan dan pembelian beberapa kapal melalui perusahaan-perusahaan bayangan. Disebutkan juga bahwa ada indikasi bahwa upaya-upaya maritim terkoordinasi seperti Global Sumud sedang diorganisir.
Mosi tersebut, menurut jaksa penuntut, tidak hanya dimaksudkan untuk menjaga “keamanan maritim dan supremasi hukum,” tetapi juga berfungsi sebagai langkah pencegahan terhadap apa yang digambarkan Israel sebagai “upaya terkoordinasi untuk melemahkan kedaulatan dan keselamatan maritimnya.”
Pada awal Oktober, pasukan angkatan laut dan komando Israel mencegat lebih dari 40 kapal yang berpartisipasi dalam Armada Sumud Global yang menuju Gaza, menyerang para peserta sebelum memindahkan ratusan kapal ke Pelabuhan Ashdod.
Sumber-sumber Israel mengatakan bahwa para peserta armada kemudian menjalani “prosedur deportasi sukarela” atau deportasi paksa berdasarkan perintah pengadilan.
Sementara itu, koordinator Armada Global Sumud mengatakan bahwa pasukan angkatan laut ‘Israel’ dengan brutal mencegat kapal-kapal kemanusiaan tersebut menggunakan meriam air dan air kotor, sebelum memutus komunikasi dan menahan ratusan relawan dari 47 negara yang berada di atas kapal militer. Komite tersebut menggambarkan serangan tersebut sebagai “tindakan pembajakan maritim dan pelanggaran hukum internasional yang nyata.”*




