Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Kazakhstan Sahkan Denda atas Pemakaian Niqab di Tempat Umum

Ahmad
Terakhir diupdate: 8 Desember 2025 08:23 8:23 am
Ahmad
Dipublikasikan 8 Desember 2025 08:22
Bagikan
Ilustrasi.
Bagikan

Hidayatullah.com—Majelis rendah parlemen Kazakhstan (Mazhilis) telah menyetujui perubahan undang-undang yang menetapkan sanksi bagi siapa pun yang mengenakan niqab atau pakaian lain yang menutupi wajah di ruang publik. Pernyataan resmi undang-undang tersebut menyebutkan bahwa “memakai pakaian di tempat umum yang menghambat pengenalan wajah dilarang.”

Dalam aturan baru ini, pelanggaran pertama akan dikenai teguran. Jika terjadi pelanggaran berulang, individu yang bersangkutan akan dikenai denda sekitar 80 dolar AS (Rp 1,3 juta), demikian dikutip The Astana Times.

Setelah lolos di Mazhilis, rancangan undang-undang ini akan dikirim ke Senat Kazakhstan untuk dibahas lebih lanjut. Jika disetujui, aturan tersebut kemudian akan menunggu tanda tangan Presiden Kassym-Jomart Tokayev sebelum resmi diberlakukan.

Dikutip Kursiv.media, langkah ini diklaim sudah sejalan dengan kebijakan yang telah diterapkan pada pertengahan tahun 2025, ketika pemerintah Kazakhstan mengesahkan larangan penutup wajah di ruang publik — termasuk niqab dan burqa — kecuali untuk kondisi tertentu seperti alasan medis, tugas resmi, cuaca ekstrem, acara budaya, atau pekerjaan yang mengharuskannya.

Presiden Tokayev sebelumnya berpendapat bahwa pakaian penutup wajah dianggap tidak sesuai dengan identitas budaya nasional Kazakhstan. Ia mendorong warga untuk mengenakan pakaian tradisional Kazakh dan menolak “pengaruh luar” yang dinilainya tidak sejalan dengan nilai budaya lokal.

Baca Juga

Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Diskriminasi Terhadap Kelompok Muslim di Kazakhstan

Kebijakan pelarangan simbol-simbol keagamaan yang berkaitan dengan Islam bukanlah hal baru di Kazakhstan. Pemerintah telah beberapa kali mengeluarkan aturan yang membatasi ekspresi keagamaan, termasuk pelarangan hijab di sekolah bagi murid, guru, dan staf pada 2017 dan kembali diperketat pada 2023.

Meskipun mayoritas penduduk Kazakhstan beragama Islam, pemerintah yang berhaluan sekuler di negara itu dikenal menerapkan regulasi ketat terhadap praktik keagamaan yang dianggap “tidak sesuai” dengan identitas nasional. Banyak pengamat Hak Asasi Manusia menilai kebijakan ini sebagai bentuk diskriminasi sistemik yang membatasi kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi, khususnya bagi perempuan Muslim yang mengenakan niqab atau pakaian keagamaan lainnya.

Kebijakan pembatasan terhadap pakaian keagamaan ini juga mencerminkan pola yang lebih luas di sejumlah negara Asia Tengah, di mana simbol-simbol Islam kerap dibatasi — bukan melalui pelarangan agama secara langsung, melainkan melalui regulasi identifikasi wajah dan peraturan sosial lainnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:cadarMajelis RendahMazhilisniqabparlemen Kazakhstan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Adab Basis Pendidikan Holistik, Pakar Tekankan Pentingnya Pembenahan Worldview 
Tulisan selanjutnya Masyarakat Aceh Tamiang 'Ini Seperti Tsunami Kedua' Masyarakat Aceh Tamiang: ‘Ini Seperti Tsunami Kedua’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

18 Juli 2026 10:48
Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?