Hidayatullah.com—Majelis rendah parlemen Kazakhstan (Mazhilis) telah menyetujui perubahan undang-undang yang menetapkan sanksi bagi siapa pun yang mengenakan niqab atau pakaian lain yang menutupi wajah di ruang publik. Pernyataan resmi undang-undang tersebut menyebutkan bahwa “memakai pakaian di tempat umum yang menghambat pengenalan wajah dilarang.”
Dalam aturan baru ini, pelanggaran pertama akan dikenai teguran. Jika terjadi pelanggaran berulang, individu yang bersangkutan akan dikenai denda sekitar 80 dolar AS (Rp 1,3 juta), demikian dikutip The Astana Times.
Setelah lolos di Mazhilis, rancangan undang-undang ini akan dikirim ke Senat Kazakhstan untuk dibahas lebih lanjut. Jika disetujui, aturan tersebut kemudian akan menunggu tanda tangan Presiden Kassym-Jomart Tokayev sebelum resmi diberlakukan.
Dikutip Kursiv.media, langkah ini diklaim sudah sejalan dengan kebijakan yang telah diterapkan pada pertengahan tahun 2025, ketika pemerintah Kazakhstan mengesahkan larangan penutup wajah di ruang publik — termasuk niqab dan burqa — kecuali untuk kondisi tertentu seperti alasan medis, tugas resmi, cuaca ekstrem, acara budaya, atau pekerjaan yang mengharuskannya.
Presiden Tokayev sebelumnya berpendapat bahwa pakaian penutup wajah dianggap tidak sesuai dengan identitas budaya nasional Kazakhstan. Ia mendorong warga untuk mengenakan pakaian tradisional Kazakh dan menolak “pengaruh luar” yang dinilainya tidak sejalan dengan nilai budaya lokal.
Diskriminasi Terhadap Kelompok Muslim di Kazakhstan
Kebijakan pelarangan simbol-simbol keagamaan yang berkaitan dengan Islam bukanlah hal baru di Kazakhstan. Pemerintah telah beberapa kali mengeluarkan aturan yang membatasi ekspresi keagamaan, termasuk pelarangan hijab di sekolah bagi murid, guru, dan staf pada 2017 dan kembali diperketat pada 2023.
Meskipun mayoritas penduduk Kazakhstan beragama Islam, pemerintah yang berhaluan sekuler di negara itu dikenal menerapkan regulasi ketat terhadap praktik keagamaan yang dianggap “tidak sesuai” dengan identitas nasional. Banyak pengamat Hak Asasi Manusia menilai kebijakan ini sebagai bentuk diskriminasi sistemik yang membatasi kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi, khususnya bagi perempuan Muslim yang mengenakan niqab atau pakaian keagamaan lainnya.
Kebijakan pembatasan terhadap pakaian keagamaan ini juga mencerminkan pola yang lebih luas di sejumlah negara Asia Tengah, di mana simbol-simbol Islam kerap dibatasi — bukan melalui pelarangan agama secara langsung, melainkan melalui regulasi identifikasi wajah dan peraturan sosial lainnya.*




