Hidayatullah.com – Ketua Umum Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI), Elvina Agustin Rahayu memberikan sejumlah catatan strategis terkait pelaksanaan sertifikasi halal nasional sepanjang tahun 2025.
Elvina menjelaskan bahwa dinamika sertifikasi halal sepanjang 2025 menunjukkan berbagai tantangan, khususnya pada jalur sertifikasi reguler, yang berdampak langsung pada kinerja dan keberlanjutan operasional Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
“ALPHI sejak awal didirikan sebagai wadah koordinasi LPH sekaligus sebagai saksi dan matanya ulama dalam proses sertifikasi halal. Karena itu, berbagai persoalan yang muncul sepanjang 2025 perlu disampaikan secara terbuka dan proporsional,” ujar Elvina dalam Catatan Akhir Tahun ALPHI kepada Hidayatullah Online, Rabu (31/12/2025).
Karena itulah, Elvina menegaskan, visi ALPHI periode 2025–2028 adalah mendukung dan mengawal LPH yang akuntabel dalam menghadirkan Jaminan Produk Halal yang terpercaya bagi konsumen Muslim Indonesia dan dunia, dengan menjunjung nilai Amanah, Profesional, Integritas, dan Kebersamaan atau yang disebut (APIK).
Elvina memberi contoh, yang sempat menjadi sorotan publik adalah polemik pembiayaan sertifikasi halal di kasus ALMAZ. Dikatakan bahwa LPH sebagai pihak yang disalahkan atas tingginya biaya sertifikasi.
“Elaborasi pembiayaan sering kali tidak dipahami secara utuh. Oleh karena itu, ALPHI menyampaikan simulasi dan skenario pembiayaan sesuai Kepkaban BPJPH Nomor 22 Tahun 2024 kepada pimpinan BPJPH, dan seluruh skenario tersebut dinyatakan valid,” jelas Elvina.
Ia menambahkan, ALPHI juga mendorong klarifikasi publik melalui forum Ramadhan 2025 bersama media dan pegiat halal yang diinisiasi oleh LPH LPPOM, agar masyarakat memahami pembagian alokasi biaya antara LPH, BPJPH, dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Gangguan Sistem SIHALAL dan Dampaknya
Elvina juga menyoroti perubahan aplikasi sertifikasi halal SIHALAL ke versi terbaru pada Februari 2025 yang dilakukan tanpa uji coba dan sosialisasi memadai. Kondisi tersebut mengakibatkan terhambatnya proses sertifikasi selama kurang lebih tiga bulan.
“Dampaknya sangat nyata bagi LPH. Jumlah klien turun hingga sekitar 50 persen, dan ini berpengaruh langsung pada keberlangsungan operasional lembaga,” ujarnya.
Isu tata kelola lain yang disampaikan adalah belum diterimanya faktur pajak PPN dan PPh oleh sebagian LPH atas biaya sertifikasi halal yang masuk melalui BPJPH. Bahkan, terdapat LPH yang baru menerima faktur pajak setelah enam hingga dua belas bulan.
Selain itu, tambahan proses verifikasi dan registrasi auditor sempat menambah beban administrasi dan biaya. Namun, setelah disampaikan secara resmi oleh ALPHI, BPJPH akhirnya meniadakan proses registrasi tambahan tersebut.
Penurunan Sertifikasi Reguler dan Tantangan Verifikator
Elvina mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 terjadi penurunan signifikan sertifikat halal skema reguler, yang hanya mencapai sekitar 1,8 persen dibandingkan skema Self Declare
“Salah satu faktor utamanya adalah terbitnya Perka BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 yang membuka jalur Self Declare bagi seluruh warung makan,”ungkapnya.
Disisi lain, ia menilai proses verifikasi semakin kompleks karena verifikator BPJPH tidak hanya memeriksa aspek administratif, tetapi juga konten. Kompetensi verifikator yang sebagian besar masih minim pengalaman lapangan turut memicu perbedaan pendapat antara Pelaku Usaha, LPH, dan BPJPH, serta dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip SNI ISO 17065.
Ketidakseragaman Komisi Fatwa MUI dan Program MBG
Elvina juga menyoroti belum seragamnya pelaksanaan Komisi Fatwa MUI di daerah, baik dari sisi mekanisme rapat, jadwal, maupun penggunaan dokumen. Ketidakseragaman tersebut juga terjadi pada audit khusus lapangan seperti kopi luwak, sarang burung walet, air daur ulang, dan penyembelihan, yang mensyaratkan kehadiran anggota Komisi Fatwa MUI.
“Terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG), ALPHI telah menyampaikan surat resmi kepada Badan Gizi Nasional agar Sertifikat Halal tidak dijadikan syarat administratif awal,” ujar Elvina.
Menurutnya, sertifikasi halal seharusnya dilakukan setelah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) selama beberapa siklus untuk memastikan keberlanjutan jaminan halal. Hingga akhir 2025, surat tersebut belum memperoleh tanggapan resmi.
Elvina menegaskan bahwa ALPHI akan terus berperan aktif dalam menjaga integritas dan keberlanjutan sistem Jaminan Produk Halal di Indonesia.
“Catatan akhir tahun ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional ALPHI, sekaligus sebagai bahan perbaikan bersama demi penguatan sistem halal nasional,” tutupnya.
Untuk diketahui, ALPHI didirikan pada 13 Maret 2023 atas inisiasi 38 LPH. Dalam Musyawarah Nasional (Munas) II yang digelar pada 24 Juli 2025, Elvina Agustin Rahayu dari LPH KHT Muhammadiyah kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum ALPHI untuk periode kedua. Saat ini, ALPHI menaungi 86 LPH dari total 117 LPH yang terdaftar di Indonesia.*Azim Arrasyid




