Hidayatullah.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan para pelaku usaha di Sumatera Selatan untuk segera mengurus sertifikat halal sebagai langkah strategis menghadapi implementasi kebijakan Wajib Halal yang akan berlaku pada 18 Oktober 2026. Sertifikasi halal dinilai tidak hanya penting untuk memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan usaha, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat daya saing produk di pasar.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH, Abd Syakur, saat menjadi narasumber dalam Talkshow Penguatan Ekosistem Halal pada rangkaian Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Regional Sumatera 2026 di Palembang, Ahad (7/6/2026).
Menurut Abd Syakur, sertifikasi halal kini telah menjadi kebutuhan penting dalam dunia usaha. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal, keberadaan sertifikat halal tidak hanya berfungsi sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menjadi jaminan yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk.
Ia menjelaskan bahwa produk yang telah bersertifikat halal memiliki peluang lebih besar untuk diterima pasar karena memberikan kepastian kepada konsumen mengenai proses produksi dan bahan yang digunakan. Selain itu, sertifikasi halal juga membuka akses yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk menembus pasar nasional maupun global yang terus menunjukkan pertumbuhan signifikan.
“Karena itu, kami mengajak para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan sertifikasi halal produknya. Sertifikasi halal bukan hanya soal memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi kunci agar usaha tetap eksis dan semakin kompetitif,” ujarnya.
Abd Syakur menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal secara bertahap sesuai kelompok produknya.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, BPJPH terus melakukan berbagai upaya guna mempermudah proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Salah satunya melalui layanan digital SiHalal yang memungkinkan proses pengajuan dilakukan secara daring. Selain itu, BPJPH juga melakukan penyederhanaan prosedur, mempercepat standar waktu layanan, menjaga transparansi proses, serta menghadirkan biaya yang lebih terjangkau.
Pemerintah juga kembali menyediakan program fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Tahun ini, BPJPH menyiapkan kuota lebih dari satu juta sertifikat halal gratis melalui skema pendampingan sebagai bentuk dukungan agar semakin banyak UMK yang dapat memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
Dalam kesempatan tersebut, Abd Syakur kembali mengingatkan bahwa implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026 akan mencakup berbagai kelompok produk yang banyak digunakan masyarakat. Kategori tersebut meliputi makanan dan minuman, bahan baku dan bahan tambahan pangan, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, obat alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, hingga berbagai barang gunaan seperti produk sandang, perlengkapan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, serta alat kesehatan dengan tingkat risiko tertentu.
Melalui berbagai upaya edukasi, sosialisasi, dan kemudahan layanan yang terus diperluas, BPJPH berharap para pelaku usaha di Sumatera Selatan tidak menunda proses sertifikasi halal. Dengan memiliki sertifikat halal sejak dini, pelaku usaha tidak hanya akan lebih siap menghadapi implementasi regulasi pada 2026, tetapi juga memperoleh nilai tambah yang dapat meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usahanya di masa mendatang.*




