Hidayatullah.com– Enam orang Kurdi di Inggris, hari Jumat (9/1/2026), didakwa menjadi anggota Partai Pekerja Kurdistan (PKK), kelompok militan yang dilarang di negara asalnya, Turki, serta di Inggris dan sejumlah negara lain.
Jaksa penuntut mengatakan para terdakwa, berusia antara 24 dan 63 tahun, tergabung atau mengaku tergabung dalam PKK, yang dinyatakan sebagai organisasi teroris di Inggris pada tahun 2001, lansir Reuters.
Ercan Akbal, 57, Ali Boyraz, 63, Agit Karatas, 24, Berfin Kerban, 32, Turkan Ozcan, 60, dan Mazlum Sayak, 28, semuanya menyatakan tidak bersalah menjadi anggota organisasi terlarang.
Mereka didakwa pada Desember 2024 menyusul penggerebekan atas sebuah Pusat Komunitas Kurdi di London bagian utara pada bulan November. Sebagian dari mereka juga didakwa mengatur atau menyampaikan pidato dalam pertemuan-pertemuan di tempat tersebut untuk mendukung PKK pada 2023 dan 2024.
Pada 2025 PKK mengumumkan akan melucuti senjata dan membubarkan diri, serta secara simbolis membakar sebagian senjatanya, tetapi kelompok ini tetap dinyatakan terlarang secara luas, termasuk di Uni Eropa dan Amerika Serikat.
PKK selama empat dekade memperjuangkan kemerdekaan atau otonomi bagi wilayah tenggara Turki yang mayoritas penduduknya beretnis Kurdi.*




