Hidayatullah.com– Pengadilan di Jerman menjatuhkan hukuman penjara enam tahun enam bulan karena menjadi anggota Hizbullah, kelompok Syiah yang sayap militernya dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh Uni Eropa.
Pria berusia 35 tahun itu, yang hanya diidentifikasi sebagai Fadel Z sesuai peraturan yang berlaku di Jerman, divonis bersalah bersekongkol dan membantu percobaan pembunuhan, serta berbagai pelanggaran terhadap peraturan embargo Uni Eropa, lapor BBC Selasa (10/3/2026).
Di persidangan yang digelar di pengadilan kota kecil Celle diungkap bahwa Fadel Z bergabung dengan Hizbullah 10 tahun silam dan berperan penting dalam pengadaan berbagai produk untuk program pembuatan drone kelompok milisi Syiah tersebut.
Jaksa mengatakan Fadel Z, yang terakhir bermukim di Salzgitter di negara bagian Niedersachsen, menjadi “operator asing” bagi program drone Hizbullah pada 2022, pertama dari Barcelona di Spanyol. Pada musim panas 2023, dia mulai bekerja dari Jerman.
Jaksa penuntut menuduhnya membeli material senilai €1,4 juta untuk pembuatan drone. Barang-barang itu termasuk lebih dari 2.000 mesin berbahan bakar minyak dan listrik serta 600 baling-baling. Produk-produk tersebut berasal dari berbagai perusahaan di Eropa, China, dan Amerika Serikat.
Fadel Z dikatakan sering menggunakan perusahaan fiktif yang terdaftar atas namanya sendiri atau atas nama kenalannya untuk melakukan pemesanan. Pemasok juga dibayar melalui perusahaan-perusahaan tersebut.
Menurut laporan berbagai media Jerman, Fadel Z mengakui pengiriman barang-barang pesanan itu.
Jaksa juga mengatakan Fadel Z mengatur supaya barang-barang itu dikirim ke Libanon baik dengan kapal dari pelabuhan di Hamburg atau Spanyol atau dengan pesawat udara.
Menurut jaksa dua mesin yang dibeli Fadel Z digunakan dalam drone peledak yang ditembakkan oleh Hizbullah ke Israel. Salah satu drone itu diarahkan ke sebuah panti jompo pensiunan kota Herzliya dekat Tel Aviv pada malam 11 October 2024, bertepatan dengan perayaan hari keagamaan Yahudi, Yom Kippur. Meskipun bomnya diledakkan di dalam bangunan, tetapi tidak satu pun dari sekitar 200 penghuni panti terluka.
Akibat peristiwa itu, Fadel Z dinyatakan bersalah membantu dan bersekongkol dalam percobaan pembunuhan.Dia mendapatkan waktu satu pekan untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan itu, dan dia akan ditempatkan di dalam sel selama masa tersebut.
Pernyataan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Kantor Kejaksaan Federal Jerman mengatakan bahwa Hizbullah sudah menjalankan program drone sudah cukup lama.
Menyusul serangan Hamas 7 Oktober 2023 ke Israel, dikatakan bahwa Hizbullah secara “sistematis menembakkan roket-roket dan drone pembawa bom ke target-target militer maupun sipil di Israel.
Untuk pengadaan drone semacam itu, “organisasi tersebut mempekerjakan kaki tangan asing yang secara diam-diam membeli berbagai komponen di Eropa dan mengekspornya ke Lebanon,” kata jaksa.*




