Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Parlemen Israel Setujui Hukuman Mati bagi Warga Palestina

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 25 Maret 2026 23:47 11:47 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 26 Maret 2026 06:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Komite Keamanan Nasional Knesset Israel menyetujui rancangan undang-undang pada Selasa yang melegalkan hukuman mati bagi warga Palestina yang ditangkap atas tuduhan terlibat dalam operasi yang menewaskan warga Israel.

Penjajah Israel seringkali mengadili warga Palestina tanpa pengadilan yang sah dan menyebut perlawanan Palestina sebagai terorisme.

Persetujuan komite parlemen ini membuka jalan bagi pemungutan suara atas rancangan undang-undang tersebut dalam pembacaan kedua dan ketiga terakhirnya minggu depan.

Persetujuan Komite Keamanan Nasional ini diberikan meskipun terdapat lebih dari 2000 keberatan yang diajukan terhadap rancangan undang-undang tersebut. Hal ini menandakan proses pembuatan hukum yang kontroversial.

Komite Keamanan Nasional dipimpin oleh anggota parlemen Tzvika Foghel dari partai sayap kanan Otzma Yehudit, yang dipimpin oleh Itmar Ben-Gvir. Rancangan undang-undang ini diinisiasi oleh Limor Son Har-Melech dari partai tersebut.

Baca Juga

Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta

Rancangan undang-undang ini memberlakukan hukuman mati bagi mereka yang “dengan sengaja menyebabkan kematian seseorang dalam tindakan terorisme.”

Rancangan undang-undang ini secara eksplisit melarang pengampunan, menjadikan putusan hukuman mati terhadap warga Palestina bersifat final, tanpa kemungkinan perubahan atau pengurangan tingkat keparahan putusan melalui putusan selanjutnya atau keputusan politik.

Menurut rancangan undang-undang tersebut, vonis bulat tidak diperlukan untuk hukuman mati, dan eksekusi harus dilakukan paling lambat dalam waktu 90 hari sejak tanggal vonis dikeluarkan.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukuman matiisraelpalestinaTahanan Palestina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Volkswagen Berencana Ubah Pabriknya untuk Produksi Komponen Militer Israel
Tulisan selanjutnya Polemik Tahanan Rumah Yaqut, DPR Desak KPK Sangat Selektif

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Laporan: 370 Anak-Anak Palestina Masih Ditahan di Penjara ‘Israel’

Berita
29 Agustus 2026 19:05
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
‘Israel’ Persenjatai Geng Kriminal untuk Rampok dan Usir Warga Palestina di Gaza
Ratko Mladic Si Penjagal Bosnia Meninggal di Usia 84 Tahun
600 Aktivis Wahdah Islamiyah Ikuti Standardisasi Dai MUI

Terbaru

  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
  • Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
  • Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
  • DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
  • Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
  • UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September

31 Agustus 2026 20:47
Berita

DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah

31 Agustus 2026 20:04
Berita

Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika

31 Agustus 2026 19:36
Berita

UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

31 Agustus 2026 18:22
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?