Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Parlemen Israel Setujui Hukuman Mati bagi Warga Palestina

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 25 Maret 2026 23:47 11:47 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 26 Maret 2026 06:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Komite Keamanan Nasional Knesset Israel menyetujui rancangan undang-undang pada Selasa yang melegalkan hukuman mati bagi warga Palestina yang ditangkap atas tuduhan terlibat dalam operasi yang menewaskan warga Israel.

Penjajah Israel seringkali mengadili warga Palestina tanpa pengadilan yang sah dan menyebut perlawanan Palestina sebagai terorisme.

Persetujuan komite parlemen ini membuka jalan bagi pemungutan suara atas rancangan undang-undang tersebut dalam pembacaan kedua dan ketiga terakhirnya minggu depan.

Persetujuan Komite Keamanan Nasional ini diberikan meskipun terdapat lebih dari 2000 keberatan yang diajukan terhadap rancangan undang-undang tersebut. Hal ini menandakan proses pembuatan hukum yang kontroversial.

Komite Keamanan Nasional dipimpin oleh anggota parlemen Tzvika Foghel dari partai sayap kanan Otzma Yehudit, yang dipimpin oleh Itmar Ben-Gvir. Rancangan undang-undang ini diinisiasi oleh Limor Son Har-Melech dari partai tersebut.

Baca Juga

Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

Rancangan undang-undang ini memberlakukan hukuman mati bagi mereka yang “dengan sengaja menyebabkan kematian seseorang dalam tindakan terorisme.”

Rancangan undang-undang ini secara eksplisit melarang pengampunan, menjadikan putusan hukuman mati terhadap warga Palestina bersifat final, tanpa kemungkinan perubahan atau pengurangan tingkat keparahan putusan melalui putusan selanjutnya atau keputusan politik.

Menurut rancangan undang-undang tersebut, vonis bulat tidak diperlukan untuk hukuman mati, dan eksekusi harus dilakukan paling lambat dalam waktu 90 hari sejak tanggal vonis dikeluarkan.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukuman matiisraelpalestinaTahanan Palestina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Volkswagen Berencana Ubah Pabriknya untuk Produksi Komponen Militer Israel
Tulisan selanjutnya Polemik Tahanan Rumah Yaqut, DPR Desak KPK Sangat Selektif

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak

Berita
13 Oktober 2026 05:30
Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway
Serangan Drone Paramiliter Sudan Tewaskan 41 Orang Dekat Perbatasan Ethiopia
Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan
Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

16 Oktober 2026 14:29
Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

15 Oktober 2026 18:48
Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

15 Oktober 2026 16:32
Berita

Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

15 Oktober 2026 14:10
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?