Hidayatullah.com— Perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali memantik perdebatan publik. Sorotan mengarah pada keputusan pengalihan penahanan dalam perkara korupsi, yang dinilai tidak boleh dilakukan secara longgar karena berpotensi menimbulkan persoalan keadilan di mata masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengingatkan bahwa kewenangan pengalihan penahanan memang diatur dalam hukum acara pidana, tetapi penggunaannya harus benar-benar dibatasi pada keadaan tertentu. Ia menilai kebijakan semacam itu hanya layak diterapkan jika ada alasan yang kuat dan terukur.
“Menurut saya itu harus selektif sekali dengan alasan objektif dan subjektif yang jelas,” kata Soedeson, kepada RRI, Rabu, 25 Maret 2026.
Menurut dia, pertimbangan seperti gangguan kesehatan atau situasi mendesak tertentu dapat menjadi dasar, namun tidak boleh dijadikan alasan yang longgar. Terlebih, perkara korupsi selama ini ditempatkan sebagai kejahatan luar biasa karena berdampak langsung pada kerugian negara dan kepercayaan publik.
Karena itu, Soedeson menilai setiap langkah penegak hukum perlu mempertimbangkan bukan hanya aspek legal formal, tetapi juga rasa kepantasan dan keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Ia menegaskan keputusan hukum seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah tindakan itu dibenarkan aturan, melainkan juga apakah keputusan tersebut layak secara publik.
“Apakah tindakan itu adil atau tidak, layak atau tidak,” kata legislator tersebut.
Ia juga menyoroti langkah pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah yang dinilainya tidak lazim. Kekhawatiran lain, kata dia, adalah munculnya tuntutan serupa dari para tersangka lain apabila kebijakan semacam itu dianggap bisa diterapkan secara longgar.
“Nanti semua menuntut persamaan, kalau satu boleh kenapa yang lain tidak,” ujarnya.
Soedeson menekankan bahwa aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus menjaga kepercayaan publik dengan memastikan setiap kebijakan penahanan benar-benar mencerminkan rasa keadilan. Menurut dia, masyarakat akan selalu menilai apakah langkah yang diambil aparat sudah patut dan proporsional.
Dalam perkembangan kasus ini, Yaqut sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK sejak 12 Maret 2026. Setelah adanya permohonan dari pihak keluarga, status penahanannya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah mulai 19 Maret 2026. Namun, pada 24 Maret, KPK kembali mengubah status tersebut menjadi tahanan rutan.*




